KAPAN PELAKU USAHA BENAR-BENAR MEMBUTUHKAN NOTARIS?
Pelaku usaha sering mendengar kata “notaris” dan langsung membayangkan biaya besar serta urusan yang rumit. Di sisi lain, ada pula yang menganggap semua dokumen cukup dibuat sendiri. Keduanya kurang tepat. Kuncinya adalah mengetahui jenis urusan mana yang memang mensyaratkan akta notaris dan mana yang tidak.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta jenis ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibanding dokumen yang dibuat para pihak sendiri, sehingga banyak dipakai untuk urusan bernilai penting.
Dalam urusan usaha, pendirian badan usaha seperti PT dan CV lazimnya memerlukan akta notaris. Akta itu memuat nama, bidang usaha, modal, dan susunan pengurus yang menjadi dasar pengesahan badan usaha. Perubahan penting di kemudian hari, misalnya perubahan pengurus, modal, atau anggaran dasar, juga umumnya dilakukan melalui notaris. Pengecualian berlaku untuk bentuk tertentu, seperti PT perorangan yang prosesnya dapat dilakukan secara elektronik tanpa akta notaris.
Peran notaris juga penting dalam transaksi tertentu yang diatur undang-undang, misalnya yang menyangkut pengalihan hak atas tanah dan bangunan, yang ditangani oleh pejabat pembuat akta tanah. Selain itu, perjanjian bernilai besar atau berjangka panjang sering dibuat di hadapan notaris agar buktinya sulit digugat.
Sebaliknya, banyak kerja sama sehari-hari tidak mewajibkan akta notaris, seperti perjanjian jual beli barang berskala kecil, kerja sama proyek sederhana, atau surat pesanan. Perjanjian tertulis biasa yang ditandatangani para pihak, dengan meterai sesuai ketentuan, sering sudah memadai. Meski begitu, isi perjanjian tetap perlu disusun cermat agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Untuk memutuskan, ajukan tiga pertanyaan sederhana. Apakah urusan ini diwajibkan undang-undang melalui notaris? Seberapa besar nilai dan risikonya jika terjadi sengketa? Seberapa kuat bukti yang Anda inginkan? Jika jawabannya mengarah ke risiko tinggi, biaya notaris umumnya sepadan dengan ketenangan yang diperoleh.
Bingung apakah urusan Anda perlu notaris atau cukup perjanjian biasa?
Hubungi Colegal Indonesia melalui halaman Kontak untuk konsultasi awal.