BerandaTentang KamiLayananProdukBeritaKontak

MENGUNDANG INVESTOR ASING: GAMBARAN DASAR MENDIRIKAN PT PMA

30 Oct 2026 2 menit baca

Minat investor luar negeri terhadap pasar Indonesia mendorong banyak pelaku usaha mempertimbangkan kerja sama dengan mitra asing. Salah satu bentuk yang umum dipakai adalah PT Penanaman Modal Asing, atau PT PMA.

Secara sederhana, PT PMA adalah perseroan terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki pihak asing, baik perorangan maupun badan usaha. Selain tunduk pada aturan perseroan terbatas, PT ini juga mengikuti ketentuan penanaman modal, sehingga aspek hukumnya lebih berlapis dibanding PT biasa.

Tidak semua bidang usaha terbuka bagi modal asing dengan kadar yang sama. Pemerintah menetapkan daftar bidang usaha, ada yang terbuka, ada yang dibatasi, dan ada yang tertutup. Karena itu, langkah pertama yang dianjurkan adalah memastikan bahwa bidang usaha yang dituju memang dapat dimasuki investor asing dan menentukan batas kepemilikan sahamnya.

Persiapan lain meliputi pemilihan kode bidang usaha yang tepat, penetapan nilai investasi sesuai ketentuan, penyiapan akta pendirian dan identitas para pemegang saham, serta pengurusan NIB dan izin lanjutan. Dokumen dari luar negeri sering memerlukan penerjemahan dan pengesahan tertentu sehingga memakan waktu lebih lama.

Bagi mitra lokal, perjanjian antarpemegang saham sangat penting untuk mengatur pembagian peran, pengambilan keputusan, dan mekanisme jika salah satu pihak ingin keluar. Dengan fondasi yang rapi sejak awal, kerja sama lintas negara dapat berjalan lebih tenang. Tim Colegal Indonesia dapat membantu Anda memetakan langkah awalnya melalui halaman Kontak.