BerandaTentang KamiLayananProdukBeritaKontak

Jasa Perizinan Usaha – Co-Legal Indonesia

Co-Legal Indonesia menyediakan layanan pengurusan perizinan usaha untuk membantu pelaku usaha memperoleh berbagai izin, sertifikat, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Layanan ini mencakup perizinan dasar hingga sertifikasi khusus sesuai bidang usaha dan ketentuan yang berlaku.

Layanan yang tersedia meliputi:

  1. Pengurusan NIB Perorangan
    Layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perseorangan sebagai identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

  2. Pengurusan NIB Badan Usaha
    Layanan pengurusan NIB untuk badan usaha seperti PT, CV, Yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya sebagai identitas serta legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha.

  3. Pengurusan Sertifikat Halal
    Layanan pendampingan dan pengurusan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan produk lainnya sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

  4. Pengurusan BPOM
    Layanan pengurusan izin edar produk melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya untuk produk yang wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kelayakan edar.

  5. Pengurusan PIRT
    Layanan pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha pangan olahan skala rumah tangga yang memenuhi persyaratan.

  6. Pengurusan PKRT
    Layanan pengurusan perizinan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), seperti produk pembersih, disinfektan, dan perlengkapan rumah tangga tertentu yang berkaitan dengan kesehatan.

  7. Pengurusan SNI
    Layanan pendampingan pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membantu produk memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, dan kualitas sesuai kategori produk.

  8. Pengurusan SBUJK
    Layanan pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) sebagai sertifikasi yang dibutuhkan badan usaha untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidangnya.

  9. Pengurusan SKK
    Layanan pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sebagai bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi sesuai bidang dan jenjang keahliannya.

  10. Pengurusan Perizinan Usaha Lainnya
    Layanan pendampingan berbagai kebutuhan izin dan sertifikasi lainnya yang disesuaikan dengan bidang usaha, jenis produk, serta tingkat risiko kegiatan bisnis.

Melalui layanan ini, Co-Legal Indonesia membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi kebutuhan perizinan secara lebih praktis, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.