
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Aturan ini menjadi dasar penting bagi para wajib pajak dalam menentukan besaran penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
📌 Apa Itu PTKP?
PTKP adalah ambang batas penghasilan neto yang tidak dikenai pajak. Artinya, selama penghasilan neto seseorang berada di bawah angka ini, maka ia tidak diwajibkan membayar PPh 21. PTKP membantu memberikan keadilan bagi wajib pajak, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, agar tidak terbebani oleh pajak yang berlebihan.
Mengetahui PTKP sangat penting karena akan berdampak langsung pada perhitungan besarnya pajak yang harus dibayar. Kesalahan dalam memahami atau memperbarui data terkait PTKP bisa menyebabkan kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.
📊 Rincian Besaran PTKP 2025
Berikut rincian lengkap besaran PTKP berdasarkan status wajib pajak:
- Tidak Kawin (TK):
- TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54.000.000
- TK/1 (1 tanggungan): Rp58.500.000
- TK/2 (2 tanggungan): Rp63.000.000
- TK/3 (3 tanggungan): Rp67.500.000
- Kawin (K):
- K/0 (tanpa tanggungan): Rp58.500.000
- K/1 (1 tanggungan): Rp63.000.000
- K/2 (2 tanggungan): Rp67.500.000
- K/3 (3 tanggungan): Rp72.000.000
- Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I):
- K/I/0 (tanpa tanggungan): Rp112.500.000
- K/I/1 (1 tanggungan): Rp117.000.000
- K/I/2 (2 tanggungan): Rp121.500.000
🔹 Tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 diberikan untuk setiap tanggungan, maksimal hingga tiga orang tanggungan.
🧮 Contoh Perhitungan PTKP
Misalnya, Bapak Rudi adalah seorang karyawan swasta dengan status kawin dan memiliki satu anak. Maka perhitungan PTKP-nya adalah:
- PTKP dasar: Rp54.000.000
- Tambahan karena kawin: Rp4.500.000
- Tambahan untuk satu tanggungan: Rp4.500.000
- Total PTKP: Rp63.000.000
Jika penghasilan neto Bapak Rudi per tahun adalah Rp100.000.000, maka:
- PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp100.000.000 – Rp63.000.000 = Rp37.000.000
PKP inilah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21 sesuai tarif progresif yang berlaku.
📅 Pentingnya Memperbarui Status PTKP
Status PTKP wajib diperbarui di awal tahun pajak. Jika ada perubahan seperti menikah atau memiliki anak setelah 1 Januari, maka status baru tersebut akan berlaku mulai tahun pajak berikutnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu melaporkan status yang terbaru kepada pihak pemberi kerja atau kantor pajak.
Memastikan data PTKP yang akurat tidak hanya menghindarkan dari kelebihan bayar pajak, tetapi juga membantu perencanaan keuangan secara lebih cermat.
✅ Kesimpulan
Mengetahui dan memahami aturan PTKP 2025 adalah langkah penting bagi setiap wajib pajak. Dengan memanfaatkannya secara tepat, Anda bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih bijak, mencegah risiko kesalahan bayar, serta menjaga likuiditas keuangan pribadi maupun rumah tangga.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan platform perpajakan digital terpercaya untuk mempermudah pelaporan dan perhitungan pajak Anda. Selalu update informasi terkini dan pastikan hak serta kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.
Leave a Reply