Colegal Indonesia: Mengenal Apostille sebagai Tanda Keaslian Dokumen, Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya

Bayangkan Anda telah menyiapkan berkas penting—ijazah, akta kelahiran, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian—untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri. Namun saat tiba waktunya menyerahkan dokumen, petugas imigrasi mengembalikannya karena belum dilegalisasi sesuai prosedur internasional. Proses legalisasi konvensional menuntut Anda mengantre di berbagai instansi, membayar biaya tambahan di kedutaan, dan menunggu berbulan‑bulan tanpa kepastian waktu penyelesaian

Sejak Indonesia meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, mekanisme legalisasi dipangkas drastis. Alih‑alih bolak‑balik ke kedutaan, kini satu sertifikat Apostille cukup untuk mengesahkan dokumen publik Anda di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Artinya, apa pun kebutuhan internasional Anda—melanjutkan studi, bekerja, atau membuka rekening bank—cukup satu langkah administratif yang sederhana dan terjangkau

Apostille adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di suatu negara untuk menjamin keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Sertifikat digital ini hanya berlaku di antara negara-negara peserta konvensi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, dan sebagian besar negara Uni Eropa

Di Indonesia, otoritas penerbit Apostille adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Seluruh proses kini terpusat di portal AHU Online (https://apostille.ahu.go.id): Anda tidak perlu lagi mencetak formulir manual atau datang langsung ke kantor pusat. Begitu dokumen dinyatakan selesai diverifikasi, Anda akan menerima sertifikat dalam format e‑Apostille yang bisa diunduh atau dicetak sendiri sesuai kebutuhan

Langkah‑langkah pengurusan sangat ringkas. Pertama, buat akun di portal AHU Online dan isi data pribadi beserta informasi dokumen. Kedua, unggah file dokumen asli atau salinan resmi dalam format PDF atau gambar resolusi tinggi. Ketiga, tunggu proses verifikasi oleh petugas Ditjen AHU, kemudian lakukan pembayaran melalui sistem online (Rp 150.000 untuk reguler, Rp 250.000 untuk express). Terakhir, unduh sertifikat e‑Apostille dari dashboard akun Anda atau pilih opsi pengiriman fisik jika memerlukan stiker resmi

Sebelum mengajukan Apostille, pastikan dokumen Anda memenuhi syarat: dokumen harus termasuk kategori publik (ijazah, akta kelahiran, akta nikah, SKCK, hingga surat keputusan), sudah dilegalisasi instansi terkait seperti Kemendikbudristek untuk ijazah, dan merupakan versi asli atau salinan resmi (bukan fotokopi biasa). Selain itu, pemohon harus memiliki identitas resmi yang masih berlaku—KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA/WNI di luar negeri—sebagai syarat verifikasi dalam sistem

Dari segi biaya, sistem Apostille jauh lebih efisien dibanding legalisasi tradisional. Dengan biaya tetap Rp 150.000 per dokumen (layanan reguler) atau Rp 250.000 untuk express, Anda tidak perlu lagi menyiapkan anggaran tambahan untuk biaya kurir kedutaan, jasa penerjemah tersumpah (jika diperlukan), atau biaya administrasi berlapis. Total waktu pengurusan rata‑rata hanya 3–5 hari kerja, jauh lebih cepat ketimbang proses manual yang mudah memakan waktu 30 hari atau lebih

Keuntungan lain yang tidak kalah penting adalah transparansi. Melalui dashboard portal, Anda dapat memantau status verifikasi dokumen secara real time, menghindari kebingungan dan kebutuhan untuk menanyakan status melalui email atau telepon. Keamanan data juga terjamin, karena seluruh unggahan dan transaksi diproses dalam sistem resmi Ditjen AHU yang terenkripsi. Dengan demikian, Anda mendapat kepastian—baik dari segi jadwal maupun keaslian dokumen—tanpa harus terus‑menerus mengejar birokrasi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*