Colegal Indonesia: Faktur Pajak Digunggung,Cara Membuat dan Lapor PPN Digunggung

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

Faktur Pajak Digunggung adalah faktur yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran, seperti toko retail, minimarket, atau pusat perbelanjaan. Faktur ini digunakan untuk mencatat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir, tanpa mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) serta tanda tangan penjual. Dokumen ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau bukti pembayaran sejenis.


Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang menjadi dasar penggunaan dan pelaporan Faktur Pajak Digunggung antara lain:

  • Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
  • PER-29/PJ/2015, yang mengatur pelaporan SPT Masa PPN.
  • PER-58/PJ/2010, yang mengatur tata cara pengisian faktur pajak oleh pedagang eceran.

Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung di Aplikasi e-Faktur

Berikut langkah-langkah pembuatan Faktur Pajak Digunggung menggunakan aplikasi e-Faktur:

  1. Buka Aplikasi e-Faktur: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur.
  2. Pilih Menu “SPT” dan Klik “Posting”: Isi masa pajak, tahun pajak, dan pembetulan (jika ada), lalu klik “Posting”.
  3. Pilih Formulir “Lampiran AB”: Setelah data SPT terbentuk, pilih formulir “Lampiran AB” untuk faktur pajak digunggung.
  4. Masukkan Jumlah Penyerahan: Pada bagian I.B.2, masukkan jumlah penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak digunggung.
  5. Simpan Data dan Lanjutkan: Simpan data yang telah diisi dan lanjutkan ke pengisian SPT Induk.
  6. Pengelolaan Kode dan Nomor Seri: PKP pedagang eceran bebas menentukan kode dan nomor seri faktur pajak digunggung sesuai dengan sistem internal mereka, misalnya menggunakan nomor nota atau kode nota sendiri.

Cara Melaporkan Faktur Pajak Digunggung di SPT Masa PPN 1111

Untuk melaporkan Faktur Pajak Digunggung, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Akun Klikpajak: Masuk ke akun Mekari Klikpajak Anda, kemudian klik menu “e-Faktur” dan pilih “SPT”.
  2. Posting SPT Masa PPN: Klik tombol “Posting” pada pojok kanan atas halaman SPT Masa PPN.
  3. Pilih Masa/Tahun Pajak: Tentukan masa dan tahun pajak yang ingin diposting, serta pembetulan jika ada.
  4. Tunggu Status SPT: Setelah posting, status SPT akan berubah menjadi “Sedang Dipersiapkan”, kemudian menjadi “Belum Dilaporkan”.
  5. Masuk ke Detail SPT: Klik pada Masa/Tahun Pajak yang telah diposting untuk masuk ke detail SPT, lalu pilih “Formulir AB”.
  6. Isi Data Penyerahan: Pada bagian I.B.2 “Penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung”, masukkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  7. Simpan dan Lanjutkan: Setelah mengisi data, klik “Simpan & Lanjutkan” untuk melanjutkan ke SPT Induk.
  8. Cek dan Bayar: Periksa kembali data yang telah diisi. Jika terdapat kekurangan bayar, Anda dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau melakukan pembayaran melalui sistem Mekari Klikpajak.

Faktur Pajak Digunggung merupakan solusi bagi PKP Pedagang Eceran dalam mencatat penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat dan melaporkan Faktur Pajak Digunggung melalui aplikasi e-Faktur dan Klikpajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*