Colegal Indonesia: Memahami Pembagian Saham Biasa Dalam Perseroan Terbatas (PT) (Struktur, Hak, dan Implementasi Hukum di Indonesia)

Dalam sistem hukum korporasi Indonesia, salah satu instrumen fundamental yang mengatur struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan adalah saham. Di antara jenis-jenis saham yang ada, saham biasa (common shares) adalah bentuk yang paling umum digunakan dalam Perseroan Terbatas (PT). Saham biasa menjadi dasar dari struktur pemilikan, penyaluran keuntungan, dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu saham biasa dalam PT, bagaimana pembagian dan pengelolaannya dilakukan, serta implikasi hukum dan praktisnya dalam konteks bisnis di Indonesia.

  1. Pengertian Saham Biasa dalam PT

Saham biasa (common shares) adalah jenis saham standar yang diberikan kepada pemilik modal dalam suatu PT. Saham ini mencerminkan kepemilikan atas perusahaan dan memberikan hak-hak tertentu kepada pemegangnya, seperti hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak atas pembagian dividen, dan hak atas sisa kekayaan perusahaan apabila dilakukan likuidasi.

Dalam praktiknya, saham biasa:

  • Tidak memiliki prioritas atas pembagian dividen atau aset (tidak seperti saham preferen).
  • Memiliki hak suara proporsional dalam pengambilan keputusan perusahaan.
  • Merupakan alat utama dalam menentukan struktur kepemilikan perusahaan.
  1. Landasan Hukum Saham Biasa

Dasar hukum yang mengatur saham biasa dalam PT di Indonesia terdapat dalam:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan OJK (untuk PT Terbuka)
  • Ketentuan dalam Anggaran Dasar PT

Dalam UU PT, tidak secara eksplisit disebutkan istilah “saham biasa”, tetapi dijelaskan bahwa perseroan dapat menerbitkan saham dengan atau tanpa hak suara, dengan hak khusus, atau dengan ketentuan lainnya sepanjang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Dalam praktik, istilah “saham biasa” merujuk pada saham yang tidak memiliki hak khusus atau keistimewaan sebagaimana dimiliki oleh saham preferen.

  1. Karakteristik Saham Biasa

Berikut beberapa karakteristik utama dari saham biasa:

a. Hak Suara

Setiap lembar saham biasa umumnya memiliki satu hak suara. Hak suara ini digunakan dalam RUPS untuk memilih direksi dan komisaris, menyetujui laporan tahunan, mengubah anggaran dasar, dan keputusan strategis lainnya.

b. Hak atas Dividen

Pemegang saham biasa berhak atas pembagian keuntungan perusahaan (dividen) sesuai dengan proporsi kepemilikannya, jika RUPS memutuskan pembagian dividen. Namun, dividen tidak dijamin dan bergantung pada kinerja dan kebijakan perusahaan.

c. Hak atas Aset Saat Likuidasi

Jika perusahaan dibubarkan, pemegang saham biasa memiliki hak atas aset yang tersisa setelah seluruh kewajiban perusahaan dan pemegang saham preferen dilunasi. Posisi mereka adalah yang terakhir dalam antrian.

d. Hak Preferensi atas Penerbitan Saham Baru

Dalam banyak kasus, pemegang saham biasa memiliki hak preferensi (preemptive right) untuk membeli saham baru yang diterbitkan perusahaan agar tidak terdilusi kepemilikannya.

  1. Mekanisme Pembagian Saham Biasa

Pembagian saham biasa dalam PT umumnya terjadi dalam dua konteks utama:

a. Saat Pendirian Perusahaan

Ketika PT didirikan, para pendiri menentukan modal dasar perusahaan yang kemudian dibagi dalam sejumlah saham. Misalnya:

  • Modal dasar: Rp1.000.000.000
  • Nilai nominal per saham: Rp1.000
  • Jumlah saham: 1.000.000 lembar

Dari total modal dasar, minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan UU PT. Saham biasa akan dibagikan kepada pendiri berdasarkan jumlah modal yang disetorkan.

Contoh pembagian saham biasa saat pendirian:

  • Pendiri A menyetor Rp150 juta → 150.000 saham
  • Pendiri B menyetor Rp100 juta → 100.000 saham

Total modal disetor = Rp250 juta → 250.000 lembar saham biasa

b. Penambahan Modal (Rights Issue atau Private Placement)

Dalam perkembangannya, perusahaan dapat menambah modal dengan menerbitkan saham biasa baru. Penambahan ini bisa dilakukan melalui:

  • Rights issue: saham ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu
  • Private placement: saham langsung diberikan kepada investor tertentu

Jika pemegang saham lama tidak membeli saham baru yang diterbitkan, maka proporsi kepemilikan mereka akan terdilusi.

  1. Hak-Hak Pemegang Saham Biasa

Hak-hak utama pemegang saham biasa meliputi:

a. Hak Menghadiri dan Memberikan Suara dalam RUPS

RUPS merupakan forum tertinggi dalam PT, di mana pemegang saham dapat mengambil keputusan penting. Setiap pemegang saham biasa dapat menggunakan hak suaranya sesuai jumlah saham yang dimiliki.

b. Hak atas Informasi

Pemegang saham berhak untuk mendapatkan informasi penting tentang perusahaan, seperti laporan keuangan, rencana aksi korporasi, dan kebijakan manajemen.

c. Hak atas Dividen dan Laba

Jika perusahaan mencetak laba dan RUPS memutuskan pembagian dividen, maka pemegang saham biasa akan menerimanya secara proporsional.

d. Hak atas Kepemilikan Saham

Saham biasa dapat dialihkan atau dijual kepada pihak lain, kecuali dibatasi oleh anggaran dasar atau perjanjian antar pemegang saham.

  1. Pembatasan dan Perlindungan Hukum

Meskipun pemegang saham biasa memiliki hak-hak tertentu, mereka juga tunduk pada batasan dan peraturan hukum, antara lain:

  • Perpindahan saham bisa dibatasi oleh anggaran dasar (misalnya harus disetujui RUPS)
  • Dalam PT tertutup, penjualan saham ke pihak luar sering kali dibatasi untuk menjaga kepemilikan internal
  • Pemegang saham minoritas memiliki perlindungan hukum seperti hak meminta audit khusus atau mengajukan pembubaran perseroan ke pengadilan jika terjadi pelanggaran serius
  1. Peran Saham Biasa dalam Struktur Pengendalian Perusahaan

Jumlah saham biasa yang dimiliki seseorang menentukan seberapa besar pengaruhnya dalam pengambilan keputusan perusahaan. Misalnya:

  • Pemegang saham mayoritas (lebih dari 50%) dapat mengendalikan keputusan RUPS biasa
  • Pemegang 66,67% saham dapat mengubah anggaran dasar (dengan kuorum 2/3 sesuai UU PT)
  • Pemegang minoritas tetap memiliki hak suara dan bisa bersuara dalam forum RUPS

Struktur ini menunjukkan bahwa saham biasa tidak hanya soal investasi, tetapi juga alat kontrol.

  1. Strategi Pembagian Saham Biasa

Dalam praktik bisnis, pembagian saham biasa sering kali mengikuti strategi tertentu:

a. Untuk Pendiri dan Tim Awal

Saham biasa diberikan kepada pendiri berdasarkan kontribusi modal, tenaga, atau ide bisnis. Terkadang digunakan skema vesting untuk memastikan komitmen jangka panjang.

b. Untuk Karyawan (ESOP)

Perusahaan dapat menyisihkan sebagian saham biasa untuk program kepemilikan saham karyawan (Employee Stock Ownership Plan), sebagai insentif dan loyalitas.

c. Untuk Investor

Investor biasanya menerima saham biasa (atau preferen) sebagai imbalan atas modal yang mereka tanamkan. Jumlah saham mencerminkan valuasi perusahaan dan negosiasi antara pihak.

  1. Tantangan dalam Pengelolaan Saham Biasa

Beberapa tantangan yang sering terjadi dalam pengelolaan saham biasa antara lain:

  • Konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas
  • Ketidakseimbangan kekuasaan dalam struktur saham
  • Dilusi kepemilikan akibat penerbitan saham baru tanpa hak preferensi
  • Pengalihan saham tanpa persetujuan pihak lain (jika tidak diatur dalam anggaran dasar)

Oleh karena itu, penting untuk memiliki perjanjian pemegang saham (Shareholders Agreement) dan anggaran dasar yang jelas.


Saham biasa adalah fondasi dari struktur kepemilikan dan tata kelola dalam Perseroan Terbatas. Dengan memberikan hak suara, hak atas dividen, dan hak atas kepemilikan perusahaan, saham biasa memungkinkan pemegangnya untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pengelolaan dan pembagian saham biasa yang transparan, adil, dan sesuai hukum akan menciptakan stabilitas, kepercayaan, dan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perusahaan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*