
Dalam dunia bisnis dan korporasi, struktur kepemilikan modal adalah aspek fundamental yang menentukan arah, kontrol, dan pertumbuhan suatu perusahaan. Di Indonesia, bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan pilihan umum bagi pelaku usaha karena memberikan perlindungan hukum kepada pemilik modal dan fleksibilitas dalam pengelolaan kepemilikan saham.
Salah satu instrumen penting dalam pembagian kepemilikan saham adalah Saham Preferen (Preferred Shares). Meskipun sering kali kalah populer dibandingkan saham biasa (common shares), saham preferen memiliki peran yang sangat strategis, baik dalam konteks investasi maupun pengendalian perusahaan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai saham preferen dalam PT di Indonesia, termasuk pengertian, karakteristik, hak-hak istimewanya, struktur hukum, serta manfaat dan risikonya dalam praktik bisnis.
- Pengertian Saham Preferen
Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak-hak istimewa (preferensi) tertentu kepada pemegangnya, terutama dalam hal pembagian dividen dan likuidasi aset perusahaan. Preferensi ini menjadikan saham jenis ini berada “di atas” saham biasa dalam urutan prioritas pembayaran, meskipun dalam banyak kasus, saham preferen tidak memberikan hak suara yang sama seperti saham biasa.
Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), suatu perseroan dapat menerbitkan berbagai jenis saham dengan hak, kewajiban, dan nilai nominal yang berbeda. Dengan demikian, penerbitan saham preferen dimungkinkan secara hukum di Indonesia, selama diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Karakteristik Umum Saham Preferen
Berikut adalah karakteristik utama saham preferen:
a. Preferensi Pembagian Dividen
Pemegang saham preferen memiliki hak untuk menerima dividen terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa. Bahkan, dalam beberapa kasus, dividen tersebut bersifat tetap dan dijamin setiap periode (fixed dividend).
b. Preferensi dalam Likuidasi
Jika perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan, pemegang saham preferen memiliki prioritas atas aset perusahaan setelah kreditur dilunasi, namun sebelum pemegang saham biasa.
c. Tidak Selalu Memiliki Hak Suara
Umumnya, saham preferen tidak memberikan hak suara dalam RUPS, kecuali dalam situasi-situasi tertentu yang diatur dalam anggaran dasar atau jika terjadi keterlambatan pembayaran dividen selama periode tertentu.
d. Dapat Dikonversi
Beberapa saham preferen dirancang sebagai saham konversi (convertible preferred stock), yaitu dapat diubah menjadi saham biasa dengan rasio dan waktu tertentu.
e. Cumulative vs. Non-Cumulative
- Saham preferen cumulative: Dividen yang tidak dibayarkan pada tahun tertentu akan diakumulasi dan wajib dibayarkan sebelum dividen saham biasa.
- Saham preferen non-cumulative: Jika dividen tidak dibayarkan dalam suatu tahun, maka tidak ada akumulasi ke tahun berikutnya.
- Jenis-Jenis Saham Preferen
Tergantung pada kebutuhan perusahaan dan struktur kesepakatan, saham preferen dapat diklasifikasikan lebih lanjut menjadi:
a. Participating Preferred Shares
Jenis ini tidak hanya menerima dividen tetap, tetapi juga dapat ikut menerima dividen tambahan bersama saham biasa jika perusahaan mencatat keuntungan besar.
b. Convertible Preferred Shares
Saham preferen yang dapat dikonversi menjadi saham biasa berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
c. Redeemable Preferred Shares
Saham preferen yang dapat ditebus kembali (buyback) oleh perusahaan pada waktu dan harga tertentu.
d. Adjustable Rate Preferred Shares
Saham preferen dengan tingkat dividen yang menyesuaikan berdasarkan suku bunga pasar atau indeks lainnya.
- Ketentuan Hukum di Indonesia
UU PT memberikan fleksibilitas kepada PT untuk menerbitkan berbagai jenis saham, termasuk saham preferen, selama diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan penting lainnya antara lain:
- Pasal 53 UU PT menyatakan bahwa saham dapat dikelompokkan berdasarkan haknya, antara lain hak atas suara, hak atas pembagian dividen, atau hak lainnya.
- Penerbitan saham preferen memerlukan perubahan anggaran dasar yang disahkan melalui RUPS.
- Hak dan kewajiban saham preferen harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pencatatan resmi.
- Manfaat Saham Preferen bagi Perusahaan dan Investor
a. Bagi Perusahaan
- Menarik investor baru tanpa mengurangi kontrol manajemen: Karena saham preferen biasanya tidak memiliki hak suara, perusahaan dapat mengumpulkan modal tanpa memberikan pengaruh langsung pada keputusan strategis.
- Menyediakan fleksibilitas struktur pembiayaan: Saham preferen dapat diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan kebutuhan pendanaan perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang.
- Menjaga stabilitas pembayaran dividen: Karena dividen saham preferen bersifat tetap, perusahaan dapat lebih mudah merencanakan arus kas.
b. Bagi Investor
- Pendapatan dividen tetap: Menjadi sumber penghasilan pasif yang stabil, mirip seperti obligasi, tetapi dengan potensi keuntungan dari pertumbuhan perusahaan.
- Prioritas pembayaran: Dalam situasi kebangkrutan, pemegang saham preferen lebih diutamakan dibanding pemegang saham biasa.
- Potensi konversi: Dalam beberapa kasus, investor dapat mengkonversi saham preferen menjadi saham biasa untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga pasar.
- Risiko Saham Preferen
Meskipun menawarkan keistimewaan, saham preferen juga memiliki risiko tertentu:
- Tidak memiliki hak suara: Pemegang saham preferen umumnya tidak memiliki pengaruh terhadap pengambilan keputusan strategis perusahaan.
- Dividen tidak selalu dijamin: Meskipun dividen bersifat preferen, pembayarannya tetap tergantung pada kinerja dan arus kas perusahaan.
- Harga pasar tidak selalu stabil: Saham preferen dapat mengalami fluktuasi harga, terutama jika perusahaan menghadapi masalah keuangan.
- Studi Kasus (Simulasi)
PT Nusantara Makmur menerbitkan 10.000 lembar saham preferen dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar, dan dividen tahunan sebesar 10%. Saham ini cumulative dan tidak memiliki hak suara.
Jika pada tahun pertama perusahaan mampu membayar dividen, maka setiap pemegang saham menerima Rp100.000 per lembar. Namun jika pada tahun kedua perusahaan gagal membayar, maka hak dividen akan diakumulasi. Pada tahun ketiga jika perusahaan kembali untung, maka sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa, perusahaan harus melunasi akumulasi dividen kepada pemegang saham preferen selama dua tahun.
- Strategi Penggunaan Saham Preferen dalam Startup atau Family Business
Dalam praktiknya, saham preferen sering digunakan dalam beberapa situasi strategis:
- Startup: Investor ventura biasanya meminta saham preferen sebagai bentuk perlindungan modal. Misalnya, jika startup gagal, mereka mendapat prioritas pengembalian dana.
- Family Business: Untuk mempertahankan kontrol keluarga, saham preferen diberikan kepada investor dengan dividen tetap, sementara hak suara tetap dimiliki oleh keluarga pemilik.
- Restrukturisasi: Dalam skenario merger atau akuisisi, saham preferen dapat digunakan untuk menyeimbangkan kepentingan antara pihak baru dan lama.
- Ketentuan Tambahan: Perlunya Shareholders Agreement
Dalam konteks saham preferen, penting bagi perusahaan dan investor untuk membuat Shareholders Agreement (SHA) yang memuat:
- Ketentuan preferensi dividen
- Hak konversi
- Ketentuan likuidasi
- Opsi beli kembali (buyback)
- Ketentuan perlindungan investor
SHA menjadi dokumen penting yang menjembatani ketentuan hukum formal dalam akta perusahaan dan kesepakatan komersial para pihak.
Saham preferen dalam struktur Perseroan Terbatas memberikan fleksibilitas tinggi dalam pembiayaan dan pengelolaan risiko. Bagi perusahaan, ini merupakan alat strategis untuk memperoleh modal tanpa harus mengorbankan kendali. Bagi investor, saham preferen memberikan keamanan dan kepastian dividen yang relatif lebih stabil.
Namun, agar penerbitan saham preferen berjalan optimal, perusahaan harus memperhatikan aspek hukum, transparansi, serta kejelasan dalam perjanjian antar pemegang saham. Perencanaan yang baik dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar saham preferen dapat membawa manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Leave a Reply