CoLegal Indonesia: Mau Buka Usaha Kuliner? Kenali Kode KBLI yang Wajib Kamu Tahu!

Indonesia dikenal dengan kekayaan kulinernya yang luar biasa, dari Sabang sampai Merauke. Tidak heran jika sektor usaha makanan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi UMKM di tanah air. Namun, untuk menjalankan bisnis makanan secara legal dan profesional, para pelaku usaha wajib memahami dan memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi. Kode ini penting sebagai dasar untuk perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) dan sebagai acuan statistik serta kepatuhan perpajakan.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang kode KBLI yang relevan untuk usaha penjualan makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, usaha makanan keliling, katering, hingga penjualan makanan secara online.

Apa Itu KBLI?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem pengkodean kegiatan ekonomi di Indonesia yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka, dan setiap digit mencerminkan kategori yang lebih spesifik dari jenis usaha.

Contohnya:

  • Digit pertama (1 angka) menunjukkan kategori besar (misalnya sektor pertanian, perdagangan, jasa).
  • Digit kedua dan ketiga menunjukkan subkategori.
  • Digit keempat dan kelima menunjukkan aktivitas usaha yang lebih spesifik.

KBLI sangat penting karena:

  • Dibutuhkan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Menjadi dasar izin operasional.
  • Dipakai dalam laporan statistik dan pelaporan pajak.
  • Membedakan jenis kegiatan ekonomi untuk pengawasan.

Jenis-jenis KBLI Usaha Penjualan Makanan

Untuk usaha penjualan makanan, ada beberapa kode KBLI yang bisa dipilih tergantung pada model bisnis yang dijalankan. Berikut adalah kode-kode KBLI yang paling umum digunakan dalam usaha kuliner:

  1. KBLI 56101 – Restoran

Kode ini digunakan untuk kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, yang umumnya memiliki fasilitas makan di tempat (dine-in). Contoh usaha:

  • Restoran keluarga
  • Rumah makan Padang
  • Resto cepat saji seperti McDonald’s, KFC
  • Dine-in Korean BBQ

Cakupan usaha ini meliputi:

  • Menyediakan makanan dan/atau minuman
  • Fasilitas tempat duduk untuk makan di tempat
  • Bisa menyediakan layanan pesan antar (delivery)
  1. KBLI 56102 – Kafe

Kafe adalah usaha yang hampir mirip dengan restoran, namun lebih fokus pada penyediaan minuman seperti kopi, teh, serta makanan ringan atau camilan. Biasanya punya suasana santai dan tempat nongkrong.

Contoh:

  • Coffee shop
  • Kedai kopi kekinian
  • Bubble tea store
  • Kafe bertema
  1. KBLI 56103 – Warung Makan dan Rumah Makan Sederhana

Kode ini digunakan untuk usaha makanan yang lebih sederhana dari restoran, dengan model warung atau rumah makan kecil.

Contoh:

  • Warung tegal (warteg)
  • Warung nasi uduk
  • Warung soto
  • Pecel lele

Ciri khas:

  • Umumnya tidak ber-AC
  • Tempat duduk sederhana
  • Makanan disajikan langsung (prasmanan atau buffet mini)
  1. KBLI 56210 – Jasa Boga (Katering)

Kode ini digunakan untuk usaha katering atau jasa boga, yaitu penyediaan makanan berdasarkan pesanan dan dikirimkan ke pelanggan (tidak disajikan di tempat usaha).

Contoh:

  • Katering harian untuk karyawan
  • Katering nasi kotak
  • Katering prasmanan untuk acara
  • Katering anak sekolah

Ciri khas:

  • Tidak memiliki tempat makan di lokasi
  • Sistem pre-order
  • Melayani partai besar dan kecil
  1. KBLI 56291 – Penyediaan Makanan oleh Pedagang Keliling

Kode ini cocok untuk usaha yang menjual makanan keliling atau tidak menetap di satu tempat. Biasanya menggunakan gerobak, sepeda motor, atau berjualan dari rumah ke rumah.

Contoh:

  • Penjual bakso keliling
  • Tukang siomay keliling
  • Gerobak nasi goreng malam

Ciri khas:

  • Tidak menetap
  • Menggunakan alat transportasi sederhana
  • Sering bersifat informal
  1. KBLI 56292 – Penyediaan Makanan oleh Pedagang Tidak Keliling

Usaha ini tidak keliling tetapi menetap pada satu lokasi, namun sifatnya sederhana atau semi permanen.

Contoh:

  • Penjual gorengan di depan rumah
  • Penjual mi ayam dengan gerobak tetap
  • Lapak makanan di pinggir jalan
  1. KBLI 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Internet (Toko Online Makanan)

Kode ini digunakan bagi pelaku usaha makanan yang berjualan melalui platform daring, seperti marketplace, media sosial, atau aplikasi pesan antar (GoFood, GrabFood, ShopeeFood).

Contoh:

  • Toko kue online
  • UMKM makanan ringan via Instagram
  • Frozen food shop via Tokopedia

Cakupan:

  • Makanan kering, frozen food, cemilan
  • Penjualan via e-commerce
  • Tidak perlu tempat fisik (cloud kitchen juga bisa masuk sini)
  1. KBLI 10799 – Industri Makanan Lainnya Ytdl (Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain)

Meski bukan murni perdagangan, ini cocok untuk pelaku usaha rumahan yang memproduksi makanan untuk dijual, seperti produsen keripik, abon, selai, sambal, dan sejenisnya.

Contoh:

  • Pembuat keripik rumahan
  • Usaha abon sapi
  • Sambal kemasan
  • Makanan tradisional kemasan

Ciri khas:

  • Produksi rumahan atau skala kecil-menengah
  • Produk tahan lama
  • Dijual sendiri atau lewat reseller

Cara Memilih Kode KBLI yang Tepat

Memilih kode KBLI tidak boleh asal-asalan. Berikut adalah beberapa tips untuk menentukan KBLI yang sesuai:

  1. Identifikasi model bisnis Anda: Apakah Anda punya tempat makan? Atau hanya delivery? Keliling atau menetap?
  2. Cek jenis makanan: Makanan cepat saji, minuman, atau makanan berat.
  3. Lihat skema pelayanan: Konsumsi di tempat, pesan antar, atau pre-order katering.
  4. Periksa platform penjualan: Offline, online, atau hybrid.

Contoh Studi Kasus Pemilihan KBLI

Kasus 1:
Usaha: Warung makan sederhana dengan menu soto dan nasi campur
Cocok pakai KBLI: 56103

Kasus 2:
Usaha: Toko kue online yang menjual bolu dan cookies via Shopee dan Instagram
Cocok pakai KBLI: 47911

Kasus 3:
Usaha: Katering acara pernikahan dan pesanan nasi kotak
Cocok pakai KBLI: 56210

Kasus 4:
Usaha: Food truck burger keliling
Cocok pakai KBLI: 56291

Kasus 5:
Usaha: Membuat dan menjual keripik pisang kemasan
Cocok pakai KBLI: 10799

Mengurus Izin Usaha Berdasarkan KBLI

Setelah menentukan KBLI yang sesuai, pelaku usaha perlu mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Langkah-langkahnya adalah:

  1. Daftar di situs OSS (https://oss.go.id)
  2. Isi data usaha dan identitas
  3. Pilih KBLI sesuai jenis usaha
  4. Dapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Tambahkan izin operasional jika diperlukan (terutama untuk sektor makanan dan minuman dari Dinkes atau BPOM)
  6. Buat surat keterangan lingkungan atau persetujuan bangunan jika diperlukan

Catatan Penting:

  • Beberapa KBLI makanan memerlukan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
  • Untuk usaha online, pastikan mencantumkan alamat produksi atau gudang dengan jelas.

Penutup

Kode KBLI merupakan fondasi penting dalam membangun usaha kuliner secara legal di Indonesia. Dengan memilih kode KBLI yang tepat, Anda tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memudahkan proses perizinan, pelaporan pajak, hingga akses pembiayaan atau kemitraan di masa depan.

Jika Anda berniat membangun usaha makanan, pastikan untuk memahami perbedaan setiap KBLI yang berkaitan dan sesuaikan dengan model bisnis Anda. Mulailah dengan kecil, namun rencanakan dengan cermat dan legalitas yang kuat agar usaha Anda dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*