
Indonesia dengan pertumbuhan penduduk melebihi 280 juta jiwa membutuhkan pasokan produk farmasi yang memadai dan terstandar. Baik untuk memenuhi kebutuhan obat resep, obat bebas, hingga jamu tradisional, setiap pelaku usaha di sektor farmasi wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. KBLI menjadi dasar perizinan berusaha di OSS (Online Single Submission), liputan statistik BPS, hingga kepatuhan perpajakan. Tanpa kode KBLI yang sesuai, izin operasional bisa terhambat, akses pembiayaan sulit, hingga risiko sanksi administratif.
Artikel ini mengulas lengkap kode-kode KBLI relevan untuk seluruh rantai nilai usaha farmasi: dari industri manufaktur, perdagangan besar, eceran, hingga penjualan daring. Diakhiri dengan panduan memilih KBLI yang tepat dan langkah perizinannya.
Apa Itu KBLI?
KBLI adalah sistem pengkodean lima digit yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi di Indonesia.
- Digit pertama (huruf/kategori): Bidang besar (A–U).
- Digit kedua–ketiga: Golongan pokok.
- Digit keempat: Subgolongan.
- Digit kelima: Kelompok aktivitas spesifik.
KBLI menjadi syarat mutlak saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, dasar pengajuan izin lingkungan, izin operasional hingga pelaporan pajak dan statistik nasional.
1. KBLI Industri Manufaktur Farmasi
1.1 Subgolongan 2101: Industri Farmasi dan Produk Obat Kimia
Golongan ini meliputi pembuatan produk farmasi dasar dan preparat (sediaan) untuk manusia dan hewan, meliputi antibiotik, vaksin, hormonal, radiofarmaka, hingga bioteknologi farmasi (Yuk Legal).
Kode | Judul |
---|---|
21011 | Industri Bahan Farmasi Untuk Manusia: pembuatan bahan aktif, antiseptik, vaksin, dsb. (Yuk Legal, Sah! News) |
21012 | Industri Produk Farmasi Untuk Manusia: sediaan jadi (tablet, kapsul, salep, lalu sterilisasi, dsb.) (Kbli) |
21013 | Industri Produk Farmasi Untuk Hewan: obat hewan (tablet, suspensi, aerosol, dsb.) (pbumku.ataknasbanten.com) |
21014 | Industri Bahan Farmasi Untuk Hewan: bahan aktif & pembantu farmasi hewan (Yuk Legal) |
21015 | Industri Alat Kesehatan: perban, pelindung luka, peralatan diagnostik sederhana (Yuk Legal) |
1.2 Subgolongan 2102: Industri Obat Tradisional
Mencakup produksi bahan baku dan produk jadi obat tradisional (jamu), suplemen herbal, galenik jamu dalam berbagai bentuk (pil, cair, tablet). Contoh kode:
- 21022: Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (dpmptsp.cimahikota.go.id)
2. KBLI Perdagangan Besar Farmasi
Setelah manufaktur, produk farmasi masuk ke rantai distribusi pedagang besar (wholesaler) sebelum ke retailer atau apotek. Kode penting di sini adalah:
Kode | Judul |
---|---|
46441 | Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia: meliputi distribusi obat resep, OTC, suplemen (OSS) |
46442 | Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia: jamu & herbal kegunaan rumah tangga (OSS) |
46444 | Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Hewan: distribusi obat veteriner untuk peternakan & kedokteran hewan (OSS) |
46447 | Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan: bahan baku siap edar maupun setengah jadi (Putranto Alliance) |
Catatan: Perizinan PBF (Pedagang Besar Farmasi) memerlukan Apoteker Penanggung Jawab, Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta dokumen legal lain sesuai Peraturan BPOM.
3. KBLI Perdagangan Eceran Farmasi
3.1 Apotek (Retail via Toko Farmasi)
Pelaku usaha apotek wajib memilih:
- 47721: Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek (dpmptsp.cimahikota.go.id, Legal Satu) Cakupan: penjualan sediaan farmasi (tablet, kapsul, infus), suplemen, alat kesehatan sekali pakai (sarung tangan, jarum suntik), hingga konsultasi dasar penggunaan obat.
- 47722: Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia bukan di Apotek (toko obat umum) (dpmptsp.cimahikota.go.id)
- 47842–47843: Eceran kaki lima/los pasar obat farmasi dan obat tradisional untuk usaha mikro (dpmptsp.cimahikota.go.id)
3.2 Penjualan Daring (E‑Commerce Farmasi)
Usaha yang hanya berjualan melalui web, aplikasi, marketplace dapat memilih:
- 47911: Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik, Alat Laboratorium (OSS) Cakupan: pemesanan via internet/telepon dan pengiriman barang sesuai katalog.
- 47914: Retail via media untuk barang campuran (kombinasi farmasi, kosmetik, pangan) (Kbli)
4. Memilih KBLI yang Tepat
- Identifikasi Jenis Kegiatan
- Apakah Anda memproduksi (manufaktur), mendistribusikan (wholesale), atau menjual (retail)?
- Tentukan Target Pasar
- Manusia vs hewan → pilih subkode 2101 vs 21013/21014.
- Saluran Penjualan
- Offline (toko/apotek), reguler (47721/22), atau online (47911).
- Skala & Risiko Usaha
- Skala mikro bisa memilih kaki lima/online dengan risiko rendah; skala besar perlu mematuhi CDOB, CDOP, dan sertifikasi GMP/CPOB.
5. Prosedur Perizinan di OSS
- Daftar OSS (https://oss.go.id)
- Isi Data Perusahaan & Pemilik
- Pilih KBLI 5‑digit sesuai jenis usaha
- Terbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Ajukan Izin Operasional
- Manufaktur: Sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BPOM
- Wholesale: Sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) dari BPOM
- Retail/Apotek: Izin Apotek/APOTEKER Penanggung Jawab; Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
- Online: NIB cukup, tapi produk wajib terdaftar BPOM jika kosmetik/suplemen
- Penuhi Persyaratan Tambahan
- Izin lingkungan, tanda daftar industri, uji laboratorium, apoteker penuh waktu, dsb.
Penutup
Memahami dan memilih kode KBLI yang tepat adalah landasan legalitas usaha farmasi di Indonesia. Dari pabrik obat hingga apotek keliling, setiap aktivitas memerlukan kode lima digit yang sesuai agar:
- Perizinan berjalan lancar
- Kepatuhan BPOM dan pajak terjaga
- Akses kemitraan & pembiayaan terbuka
Dengan artikel ini, Anda mendapatkan peta lengkap mulai dari 21011 hingga 47914, sehingga dapat menavigasi regulasi OSS berbasis risiko dengan percaya diri. Selamat mengembangkan usaha farmasi Anda dengan legalitas yang kokoh, pertumbuhan usaha akan lebih terjamin!
Leave a Reply