
KFC Indonesia menghadapi gugatan hukum dari ahli waris Henk Ngantung atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan gambar Tugu Selamat Datang pada kemasan produk mereka. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual dalam kegiatan bisnis.
Kronologi Kasus
Pada perayaan ulang tahun ke-43, KFC Indonesia menggunakan gambar Tugu Selamat Datang pada kemasan produknya sebagai bagian dari kampanye bertema Jakarta. Gambar tersebut merupakan sketsa karya Henk Ngantung, mantan Gubernur DKI Jakarta dan seniman, yang dibuat atas permintaan Presiden Soekarno untuk menyambut Asian Games IV tahun 1962. Hak cipta atas sketsa tersebut telah dialihkan secara sah kepada ahli waris Henk Ngantung dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 25 Oktober 2019.
Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut pengakuan kepemilikan hak cipta dan ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 500 juta untuk kerugian immateriil.
Dasar Hukum Hak Cipta
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya orisinalnya yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi, yang dapat dialihkan kepada pihak lain, termasuk ahli waris, melalui pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis.
Meskipun sebuah karya sudah berada di ruang publik, hak cipta atas karya tersebut tetap melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan karya tersebut untuk tujuan komersial oleh pihak lain tetap memerlukan izin resmi dari pemegang hak cipta.
Implikasi bagi Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk selalu memastikan bahwa penggunaan elemen visual, desain, atau karya seni dalam materi promosi telah mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa gugatan perdata maupun sanksi pidana. Dalam gugatan perdata, pemegang hak dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang timbul.
Kasus gugatan terhadap KFC Indonesia atas penggunaan gambar Tugu Selamat Datang tanpa izin menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual dalam kegiatan bisnis. Pelaku usaha disarankan untuk selalu melakukan due diligence terhadap materi promosi yang digunakan dan memastikan bahwa semua elemen visual telah mendapatkan izin dari pemegang hak cipta yang sah.
Leave a Reply