
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dan konsumsi makanan segar, usaha penjualan sayuran menjadi salah satu sektor yang terus berkembang. Baik dijual secara langsung di pasar tradisional, melalui toko kelontong, hingga lewat platform digital seperti marketplace dan aplikasi pengantaran, permintaan terhadap sayuran segar tetap tinggi dan stabil.
Namun, di balik potensi pasar yang besar, pelaku usaha wajib memahami dan memenuhi aspek legalitas, salah satunya adalah menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. KBLI adalah sistem pengelompokan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendata dan mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.
Menentukan KBLI yang tepat bukan hanya soal formalitas, tetapi juga berdampak langsung pada legalitas usaha, kemudahan perizinan, hingga akses terhadap berbagai program pemerintah. Artikel ini akan membahas secara lengkap berbagai jenis KBLI yang relevan untuk usaha di bidang penjualan sayuran, termasuk penjualan eceran, grosir, daring, maupun yang terintegrasi dengan kegiatan pertanian.
Apa Itu KBLI?
KBLI adalah sistem klasifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Setiap kegiatan usaha wajib mencantumkan kode KBLI dalam dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang menggambarkan secara rinci jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Dengan kode KBLI yang sesuai, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas yang tepat dan menghindari potensi kendala administratif di kemudian hari.
Jenis Usaha Penjualan Sayuran dan Kode KBLI yang Relevan
Usaha penjualan sayuran bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Berikut adalah beberapa jenis kegiatan utama dalam bidang ini beserta kode KBLI-nya:
1. Penjualan Sayuran Secara Eceran (Pasar Tradisional, Kios, Toko)
KBLI: 47213 – Perdagangan Eceran Sayuran
Deskripsi KBLI 47213:
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran segar, seperti wortel, bayam, kangkung, kol, cabai, tomat, brokoli, dan sejenisnya. Penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir melalui toko, kios, pasar tradisional, lapak, dan bentuk sejenis.
Contoh kegiatan:
- Pedagang sayur di pasar tradisional
- Toko sayur mandiri di permukiman
- Pedagang kaki lima dengan gerobak sayur
2. Perdagangan Besar/Grosir Sayuran
KBLI: 46313 – Perdagangan Besar Sayuran
Deskripsi KBLI 46313:
Kegiatan ini mencakup usaha perdagangan besar atau grosir sayuran segar, yang dijual dalam jumlah besar kepada pedagang eceran, pasar modern, restoran, atau industri makanan.
Contoh kegiatan:
- Distributor sayur ke pasar tradisional
- Supplier sayuran ke restoran, hotel, dan katering
- Eksportir sayuran segar ke luar negeri
3. Penjualan Sayuran Secara Online / E-Commerce
KBLI: 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditas Makanan, Minuman, dan Tembakau
Deskripsi KBLI 47911:
Termasuk perdagangan eceran berbagai macam makanan dan minuman, termasuk sayuran, yang dilakukan melalui internet, aplikasi seluler, katalog, pos, atau media lainnya.
Catatan: Bila fokus utama bisnis adalah sayuran, maka kombinasi KBLI 47213 dan 47911 sering digunakan.
Contoh kegiatan:
- Toko sayur online berbasis aplikasi
- Marketplace sayuran lokal
- Penjualan sayur segar melalui Instagram dan WhatsApp
4. Budidaya Sayuran Sekaligus Penjualan Langsung
Jika usaha Anda bukan hanya menjual tetapi juga menanam dan membudidayakan sayuran, maka Anda perlu menambahkan KBLI dari sektor pertanian:
KBLI: 01133 – Pertanian Sayuran
Deskripsi KBLI 01133:
Usaha budidaya berbagai jenis sayuran, baik di lahan terbuka maupun greenhouse, untuk dijual dalam bentuk segar.
Penting: KBLI ini bisa dikombinasikan dengan 47213 jika Anda menjual hasil panen langsung ke konsumen.
Mengapa Penting Menggunakan KBLI yang Tepat?
- Kepatuhan Hukum: KBLI adalah bagian dari dokumen resmi usaha Anda, termasuk NIB dan Izin Usaha. Menggunakan KBLI yang tidak sesuai bisa menyebabkan pencabutan izin.
- Akses ke Program Pemerintah: Bantuan modal, pelatihan UMKM, dan subsidi pertanian sering mensyaratkan kesesuaian KBLI.
- Legalitas dalam Perdagangan Digital: Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan GrabMart sering mensyaratkan nomor NIB dengan KBLI yang sesuai.
- Kemudahan Perpajakan dan Perbankan: Bank dan instansi perpajakan menggunakan KBLI sebagai acuan analisa kegiatan usaha.
Langkah-langkah Mendaftarkan KBLI untuk Usaha Penjualan Sayuran
- Tentukan jenis kegiatan usaha: Apakah Anda menjual secara eceran, grosir, online, atau semuanya.
- Daftar di OSS (https://oss.go.id): Buat akun dan isi formulir pendaftaran NIB.
- Pilih KBLI sesuai kegiatan: Tambahkan lebih dari satu KBLI jika Anda memiliki kegiatan usaha yang beragam.
- Dapatkan NIB dan Izin Usaha: Setelah proses selesai, Anda akan menerima dokumen resmi.
- Laporkan kegiatan dan omzet: Secara berkala untuk kepentingan perpajakan dan kepatuhan usaha.
Tips Praktis untuk Pengusaha Sayur
- Jika Anda menjual sayur secara langsung dan juga online, kombinasi 47213 + 47911 sangat disarankan.
- Bila Anda hanya menjadi reseller, Anda tidak perlu mencantumkan KBLI pertanian.
- Gunakan platform OSS-RBA untuk memastikan KBLI Anda tercantum dalam daftar risiko rendah agar tidak perlu izin tambahan.
Usaha penjualan sayuran adalah salah satu kegiatan ekonomi yang sangat vital dan banyak diminati karena kebutuhan pangan yang terus meningkat. Namun, legalitas usaha melalui sistem KBLI adalah fondasi yang harus dipenuhi untuk menjaga keberlangsungan dan kredibilitas usaha. Dengan memahami kode KBLI yang relevan, pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan aman, legal, dan berpotensi untuk berkembang lebih luas, baik di pasar tradisional maupun digital.
Jika Anda pelaku usaha penjualan sayur, pastikan Anda mencantumkan kode KBLI yang tepat seperti 47213 untuk eceran, 46313 untuk grosir, dan 47911 untuk online.
Leave a Reply