
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, telah menjadi sorotan publik dan media. Laporan yang diajukan oleh Yoni Dores, pemilik hak cipta atas beberapa lagu, menuduh Lesti telah meng-cover dan mengunggah lagu-lagu tersebut tanpa izin sejak 2018. Lagu-lagu yang dipermasalahkan antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Buaya Buntung”, dan “Arjuna Buaya”. Meskipun telah diberikan dua kali somasi, tidak ada tanggapan dari pihak Lesti, sehingga Yoni Dores melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Pemahaman Hak Cipta dalam Industri Musik
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lagu dan/atau musik, dengan atau tanpa teks, termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Pencipta memiliki hak eksklusif atas ciptaannya sejak diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak eksklusif tersebut terbagi menjadi dua:
- Hak Moral: Hak untuk tetap dicantumkan sebagai pencipta dan untuk mempertahankan integritas ciptaan.
- Hak Ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas penggunaan ciptaan oleh pihak lain.
Hak ekonomi atas lagu mencakup:
- Mechanical Rights: Hak untuk menggandakan atau memperbanyak lagu, baik secara fisik maupun digital.
- Performance Rights: Hak atas pertunjukan langsung atau pemutaran lagu di tempat umum.
- Synchronization Rights: Hak ketika lagu digunakan dalam film, iklan, atau video (termasuk YouTube dan media sosial).
Pencipta dapat mengalihkan hak ekonomi kepada pihak lain melalui perjanjian tertulis, namun hak moral tetap melekat pada pencipta.
Konsekuensi Hukum Pelanggaran Hak Cipta
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, yang mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta, terutama dalam era digital di mana distribusi karya sangat mudah dilakukan.
Pentingnya Izin dalam Menggunakan Karya Orang Lain
Meng-cover lagu tanpa izin dari pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial atau diunggah ke platform publik seperti YouTube. Oleh karena itu, penting bagi para musisi dan konten kreator untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan sebelum menggunakan karya orang lain.
Kasus yang menimpa Lesti Kejora menjadi pengingat bagi semua pelaku industri kreatif tentang pentingnya menghormati hak cipta. Memahami dan mematuhi hukum hak cipta tidak hanya melindungi pencipta asli, tetapi juga menjaga integritas dan profesionalisme dalam industri musik.
Leave a Reply