
Latar Belakang: “Thinking Out Loud” vs “Let’s Get It On”
- Lagu “Thinking Out Loud”, dirilis tahun 2014 oleh Ed Sheeran, dituduh meniru bagian dari lagu Marvin Gaye – “Let’s Get It On” (1973).
- Gugatan awal diajukan oleh keluarga co-penulis Ed Townsend untuk lagu Gaye, kemudian dilanjutkan oleh perusahaan manajemen hak SAS (Structured Asset Sales).
Gugatan memicu perdebatan sengit karena mengangkat isu keberlanjutan kreativitas dalam musik modern.
Tuduhan Utama
Pihak penggugat menuduh Ed Sheeran menyalin berbagai elemen, termasuk:
- Progresi akor yang mirip
- Pola bassline yang terdengar sejenis
- Nuansa dan tempo lagu serupa
Namun Sheeran dan pengacaranya menegaskan bahwa:
- Elemen tersebut merupakan konstruk musik dasar—dipakai luas di musik pop;
- Tidak ada kemiripan melodi, lirik, atau struktur spesifik;
- Pengadilan tidak menganggap hal ini sebagai pelanggaran hak cipta
Proses Pengadilan: Sidang dan Banding
a. Sidang Awal — April 2023
Sheeran hadir sendiri di Pengadilan Distrik Manhattan, menyajikan bukti melalui demonstrasi langsung dengan memainkan gitar:
- Ia menunjukkan progresi akor serupa banyak digunakan dalam lagu lama seperti Let It Be (The Beatles).
- Pengadilan mendengarkan pendapat ahli dan ahli musikologi Yin dan ahli pengetahuan umum.
b. Putusan Pengadilan
Juri memutuskan bahwa Sheeran tidak bersalah, menegaskan elemen musik yang dituduhkan terlalu generik untuk dilindungi hak cipta.
c. Banding dan Penolakan Mahkamah
Penggugat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi AS dan Mahkamah Agung menolak permintaan banding pada Juni 2025. Putusan ini mengukuhkan kemenangan Sheeran.
Analisis Hukum: Apa yang Membuat Ed Sheeran Lolos?
1. Progresi Akor = Elemen Musik Umum
Pengadilan menegaskan bahwa progresi akor seperti C–G–Am–F bukan ciptaan eksklusif—melainkan bagian umum dalam industri musik pop.
2. Tidak Ada Kemiripan Melodi atau Lirik
Poin penting adalah bahwa hak cipta melindungi ekspresi orisinal, bukan konsep, pola, atau ide dasar musikalitas.
3. Dokumentasi Awal sebagai Bukti
Sheeran menyimpan rekaman awal saat menulis lagu—ini memperkuat argumen orisinalitas dan membuktikan tidak ada peniruan
4. Peran Teladan dalam Preseden Hukum
Pengadilan tinggi menekankan bahwa memberikan perlindungan hak cipta terhadap elemen dasar musik bisa menghambat kreativitas global—sebuah pengingat agar hak cipta tidak digunakan untuk mematenkan ide umum.
Konteks Hak Cipta di Indonesia
Artikel ini juga mengaitkan kasus ini dengan UU Hak Cipta Indonesia No. 28 Tahun 2014:
- Lagu dan musik dilindungi sejak nyata diciptakan (Pasal 1, 4, 40d, 58).
- Perlindungan berlangsung selama hidup pencipta + 70 tahun.
- Hanya elemen ekspresif—melodi, lirik, aransemen—yang dilindungi. Progresi akor umum tetap boleh digunakan.
Sanksi atas Pelanggaran Hak Cipta
Crypat itu serius: jika terbukti menjiplak bagian lagu yang dilindungi, berikut risiko hukumnya:
- Sanksi ekonomi: denda, ganti rugi komersial.
- Sanksi pidana: hingga 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar (Pasal 113 UU Hak Cipta).
Dalam kasus Sheeran, pengadilan menemukan bahwa elemen yang diklaim tidak termasuk elemen dilindungi, sehingga gugatan ditolak.
Pembelajaran bagi Kreator & Industri
- Rekam dan dokumentasikan proses kreatif secara konsisten.
- Daftarkan karya di DJKI meskipun secara otomatis terlindung—ini menjadi bukti kuat bila terjadi sengketa.
- Pahamkan batasan hak cipta—progressi orisinal? Daftarkan. Progresi umum? Bebas.
- Pelajari preseden seperti kasus Sheeran sebagai guardrail untuk strategi royalties dan drafting lisensi.
Ringkasan 5 Pelajaran dari Kasus Sheeran
- Hak cipta = ekspresi, bukan ide/pola dasar
- Progresi akor umum tidak bisa dipatenkan
- Dokumen kreatif bisa melindungimu
- Sistem perizinan hukum diharuskan seimbang, tidak mengekang
- Cegah risiko: daftarkan hak cipta & kelola dokumen secara profesional
Ed Sheeran akhirnya terbebas karena kemiripan yang dituduhkan bukan bagian ekspresif yang dilindungi hak cipta, melainkan bagian umum dari struktur musik. Pengadilan menolak pemaksaan pada elemen dasar, mempertahankan ruang kreasi artistik.
Bagi musisi dan kreator: ini adalah sinyal jelas bahwa kreativitas tidak boleh dibungkam oleh ketakutan hukum—selama Anda menyimpan bukti dan paham batasan legalitas.
Leave a Reply