DJP Online Akan Ditinggalkan: Transisi Menuju Era Coretax dan Masa Depan Layanan Pajak Digital Indonesia

Di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan berbagai inovasi digital yang bertujuan untuk mempermudah akses dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Salah satu platform paling dikenal adalah DJP Online, yang selama bertahun-tahun menjadi garda terdepan dalam pelayanan pajak daring. Namun, perubahan besar tengah berlangsung. Dalam waktu dekat, DJP Online akan ditinggalkan dan digantikan oleh sistem baru yang lebih modern: Coretax Administration System.

Transisi ini menjadi perhatian besar bagi Wajib Pajak, konsultan pajak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam latar belakang perubahan ini, kelebihan dan kekurangan DJP Online, fitur unggulan Coretax, perbandingan antar sistem, serta apa saja yang harus dipersiapkan oleh masyarakat dalam menghadapi peralihan ini.


1. Sejarah Singkat DJP Online

a. Latar Belakang Diciptakannya DJP Online

DJP Online pertama kali diluncurkan sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Tujuannya sederhana namun penting: meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan meminimalkan interaksi fisik antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Dengan kehadiran DJP Online, layanan seperti pelaporan SPT, pembuatan e-Billing, pengecekan status NPWP, hingga permohonan insentif pajak, semuanya dapat dilakukan secara daring.

b. Perkembangan Fitur DJP Online

Beberapa fitur yang dikembangkan di DJP Online meliputi:

  • e-Filing: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik
  • e-Billing: Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak
  • e-Faktur: Khusus untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Profil Wajib Pajak: Pengaturan dan pemutakhiran data
  • Layanan permohonan insentif Covid-19 (pada masa pandemi)

Dengan semua kemudahan ini, DJP Online menjadi platform yang sangat familiar dan menjadi rutinitas bulanan bagi jutaan Wajib Pajak di Indonesia.


2. Mengapa DJP Online Akan Ditinggalkan?

a. Keterbatasan Teknologi Lama

Seiring perkembangan teknologi, sistem DJP Online yang dibangun sejak lebih dari satu dekade lalu mulai menunjukkan keterbatasan. Infrastruktur lama tidak lagi cukup fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan pajak yang lebih kompleks dan dinamis. Hal ini mencakup:

  • Sistem tidak terintegrasi penuh antar modul
  • Kinerja lambat saat trafik tinggi (misalnya saat pelaporan SPT tahunan)
  • Sulit melakukan analisis data secara real time
  • Keamanan yang perlu ditingkatkan untuk menghadapi ancaman siber modern

b. Visi Digitalisasi DJP

Pemerintah melalui DJP memiliki visi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan digital yang menyeluruh. Untuk itu, lahirlah Coretax Administration System. Coretax adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan membangun sistem administrasi pajak yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


3. Apa Itu Coretax Administration System?

Coretax Administration System, sering disebut hanya sebagai Coretax, adalah sistem informasi terpadu berbasis teknologi mutakhir yang dibangun untuk menggantikan sistem lama seperti DJP Online. Coretax dirancang untuk:

  • Menyediakan satu platform terintegrasi untuk seluruh jenis pajak dan layanan
  • Memungkinkan pelayanan mandiri berbasis digital bagi Wajib Pajak
  • Mengoptimalkan pengawasan dan pengumpulan data
  • Meningkatkan pengalaman pengguna (user experience) dengan antarmuka modern

4. Perbandingan DJP Online vs Coretax

AspekDJP OnlineCoretax
Tahun Peluncuran±20142023 (dalam fase bertahap)
Arsitektur SistemModular, terbatasTerpadu dan terintegrasi penuh
Antarmuka PenggunaSederhana, klasikModern dan responsif
Kecepatan AksesRentan lambat saat padatLebih cepat dan efisien
Layanan MandiriTerbatasLebih banyak layanan mandiri
Skema Perluasan FiturSulit dikembangkanFleksibel dan scalable
Keamanan DataStandar sebelumnyaEnkripsi & sistem otorisasi mutakhir

Dengan Coretax, proses yang dulunya memerlukan banyak tahap dan sistem terpisah kini disatukan dalam satu ekosistem. Ini mencakup pelaporan, pembayaran, pembetulan, hingga komunikasi antar pihak.


5. Fitur-Fitur Unggulan Coretax

a. Dashboard Wajib Pajak Terintegrasi

Pengguna dapat melihat seluruh kewajiban dan riwayat perpajakan mereka dalam satu tampilan: pelaporan SPT, pembayaran, piutang, status verifikasi, dan lainnya.

b. One-Time Sign On (OTSO)

Tidak perlu lagi login ke berbagai aplikasi terpisah. Dengan satu akun, semua layanan bisa diakses.

c. Notifikasi dan Chatbot Interaktif

Coretax dilengkapi dengan sistem notifikasi otomatis dan chatbot interaktif berbasis AI yang mempermudah komunikasi Wajib Pajak dengan DJP.

d. Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik dan AI

Keamanan akun diperkuat dengan sistem verifikasi biometrik (sidik jari atau wajah) dan AI yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan.


6. Dampak dan Tantangan Transisi Bagi Wajib Pajak

a. Adaptasi Pengguna

Wajib Pajak individu maupun badan perlu beradaptasi dengan tampilan, sistem kerja, dan proses baru di Coretax. Bagi sebagian orang, ini dapat membingungkan.

b. Edukasi dan Sosialisasi

Penting bagi DJP dan konsultan pajak untuk melakukan edukasi menyeluruh agar masyarakat memahami bagaimana mengakses dan menggunakan Coretax. Tanpa edukasi yang baik, bisa terjadi kesalahan pelaporan atau keterlambatan karena ketidaktahuan.

c. Implikasi Teknis dan Legal

Beberapa aplikasi atau sistem internal milik perusahaan yang sebelumnya terintegrasi dengan DJP Online mungkin perlu di-upgrade agar kompatibel dengan Coretax.


7. Masa Transisi: DJP Online Masih Aktif, Tapi Tidak Lama Lagi

Sejak 2023, DJP mulai mengaktifkan Coretax untuk sebagian fungsi seperti permohonan NPWP, validasi NIK, dan pelaporan SPT tahunan. DJP Online masih tetap digunakan untuk fitur-fitur tertentu, namun akan secara bertahap dinonaktifkan.

Diperkirakan, seluruh layanan DJP Online akan sepenuhnya dipindahkan ke Coretax paling lambat tahun 2026. Hingga saat ini:

  • e-Billing dan e-Filing masih aktif di DJP Online
  • Permohonan NPWP baru kini melalui Coretax
  • Pendaftaran NIK dan validasi data melalui Coretax

8. Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

a. Segera Membuat Akun di Coretax

Buka situs resmi Coretax di https://core.pajak.go.id, lakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK dan email aktif. Proses validasi akan meminta kode OTP serta data pelengkap lainnya.

b. Memutakhirkan Data Diri

Pastikan bahwa data pribadi di DJP dan Dukcapil telah sinkron, terutama antara NIK dan NPWP. Coretax hanya bisa diakses oleh pengguna yang datanya telah valid.

c. Pelajari Fitur dan Panduan Penggunaan

Baca panduan penggunaan Coretax yang tersedia di situs DJP atau minta bantuan konsultan pajak. Tonton video tutorial yang tersedia di YouTube resmi DJP.

d. Arsipkan Data Lama

Backup riwayat SPT, bukti bayar, dan dokumen penting lainnya yang sebelumnya ada di DJP Online, karena sistem tersebut akan segera tidak bisa diakses.


9. Dampak Positif Dalam Jangka Panjang

Transisi ke Coretax membawa dampak positif, di antaranya:

  • Peningkatan efisiensi administrasi pajak
  • Kemudahan monitoring dan pelaporan kewajiban
  • Pengawasan lebih transparan dan berbasis data
  • Potensi penghindaran pajak dapat ditekan
  • Penguatan integrasi antar lembaga: Dukcapil, Kemenkeu, Kepolisian, dll

10. Kritik dan Saran Masyarakat

Meskipun Coretax menawarkan banyak kelebihan, tetap ada kritik yang muncul, seperti:

  • Kurangnya informasi publik mengenai jadwal penghentian DJP Online
  • Beberapa Wajib Pajak kesulitan mendaftar karena masalah validasi NIK
  • Fitur Coretax belum sepenuhnya stabil di masa awal

Untuk itu, masyarakat berharap agar DJP terus meningkatkan komunikasi publik dan menyediakan hotline khusus untuk Coretax.


Berakhirnya era DJP Online bukanlah akhir dari kemudahan layanan perpajakan digital, justru merupakan awal dari babak baru yang lebih modern dan terintegrasi melalui Coretax. Meskipun masa transisi ini akan membawa tantangan, dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum, sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan.

Kini saatnya kita semua sebagai Wajib Pajak mulai bersiap menghadapi perubahan ini. Jangan tunggu sampai DJP Online benar-benar ditutup—daftar, pelajari, dan gunakan Coretax sekarang juga!


Jika Umji ingin artikel ini disusun dalam format dokumen Word atau ditambahkan infografik pendukung, aku bisa bantu siapkan juga!

Di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan berbagai inovasi digital yang bertujuan untuk mempermudah akses dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Salah satu platform paling dikenal adalah DJP Online, yang selama bertahun-tahun menjadi garda terdepan dalam pelayanan pajak daring. Namun, perubahan besar tengah berlangsung. Dalam waktu dekat, DJP Online akan ditinggalkan dan digantikan oleh sistem baru yang lebih modern: Coretax Administration System.

Transisi ini menjadi perhatian besar bagi Wajib Pajak, konsultan pajak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Artikel ini akan membahas secara mendalam latar belakang perubahan ini, kelebihan dan kekurangan DJP Online, fitur unggulan Coretax, perbandingan antar sistem, serta apa saja yang harus dipersiapkan oleh masyarakat dalam menghadapi peralihan ini.


1. Sejarah Singkat DJP Online

a. Latar Belakang Diciptakannya DJP Online

DJP Online pertama kali diluncurkan sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Tujuannya sederhana namun penting: meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan meminimalkan interaksi fisik antara Wajib Pajak dan petugas pajak. Dengan kehadiran DJP Online, layanan seperti pelaporan SPT, pembuatan e-Billing, pengecekan status NPWP, hingga permohonan insentif pajak, semuanya dapat dilakukan secara daring.

b. Perkembangan Fitur DJP Online

Beberapa fitur yang dikembangkan di DJP Online meliputi:

  • e-Filing: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik
  • e-Billing: Pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak
  • e-Faktur: Khusus untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Profil Wajib Pajak: Pengaturan dan pemutakhiran data
  • Layanan permohonan insentif Covid-19 (pada masa pandemi)

Dengan semua kemudahan ini, DJP Online menjadi platform yang sangat familiar dan menjadi rutinitas bulanan bagi jutaan Wajib Pajak di Indonesia.


2. Mengapa DJP Online Akan Ditinggalkan?

a. Keterbatasan Teknologi Lama

Seiring perkembangan teknologi, sistem DJP Online yang dibangun sejak lebih dari satu dekade lalu mulai menunjukkan keterbatasan. Infrastruktur lama tidak lagi cukup fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan pelayanan pajak yang lebih kompleks dan dinamis. Hal ini mencakup:

  • Sistem tidak terintegrasi penuh antar modul
  • Kinerja lambat saat trafik tinggi (misalnya saat pelaporan SPT tahunan)
  • Sulit melakukan analisis data secara real time
  • Keamanan yang perlu ditingkatkan untuk menghadapi ancaman siber modern

b. Visi Digitalisasi DJP

Pemerintah melalui DJP memiliki visi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan digital yang menyeluruh. Untuk itu, lahirlah Coretax Administration System. Coretax adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan membangun sistem administrasi pajak yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


3. Apa Itu Coretax Administration System?

Coretax Administration System, sering disebut hanya sebagai Coretax, adalah sistem informasi terpadu berbasis teknologi mutakhir yang dibangun untuk menggantikan sistem lama seperti DJP Online. Coretax dirancang untuk:

  • Menyediakan satu platform terintegrasi untuk seluruh jenis pajak dan layanan
  • Memungkinkan pelayanan mandiri berbasis digital bagi Wajib Pajak
  • Mengoptimalkan pengawasan dan pengumpulan data
  • Meningkatkan pengalaman pengguna (user experience) dengan antarmuka modern

4. Perbandingan DJP Online vs Coretax

AspekDJP OnlineCoretax
Tahun Peluncuran±20142023 (dalam fase bertahap)
Arsitektur SistemModular, terbatasTerpadu dan terintegrasi penuh
Antarmuka PenggunaSederhana, klasikModern dan responsif
Kecepatan AksesRentan lambat saat padatLebih cepat dan efisien
Layanan MandiriTerbatasLebih banyak layanan mandiri
Skema Perluasan FiturSulit dikembangkanFleksibel dan scalable
Keamanan DataStandar sebelumnyaEnkripsi & sistem otorisasi mutakhir

Dengan Coretax, proses yang dulunya memerlukan banyak tahap dan sistem terpisah kini disatukan dalam satu ekosistem. Ini mencakup pelaporan, pembayaran, pembetulan, hingga komunikasi antar pihak.


5. Fitur-Fitur Unggulan Coretax

a. Dashboard Wajib Pajak Terintegrasi

Pengguna dapat melihat seluruh kewajiban dan riwayat perpajakan mereka dalam satu tampilan: pelaporan SPT, pembayaran, piutang, status verifikasi, dan lainnya.

b. One-Time Sign On (OTSO)

Tidak perlu lagi login ke berbagai aplikasi terpisah. Dengan satu akun, semua layanan bisa diakses.

c. Notifikasi dan Chatbot Interaktif

Coretax dilengkapi dengan sistem notifikasi otomatis dan chatbot interaktif berbasis AI yang mempermudah komunikasi Wajib Pajak dengan DJP.

d. Verifikasi Identitas Berbasis Biometrik dan AI

Keamanan akun diperkuat dengan sistem verifikasi biometrik (sidik jari atau wajah) dan AI yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan.


6. Dampak dan Tantangan Transisi Bagi Wajib Pajak

a. Adaptasi Pengguna

Wajib Pajak individu maupun badan perlu beradaptasi dengan tampilan, sistem kerja, dan proses baru di Coretax. Bagi sebagian orang, ini dapat membingungkan.

b. Edukasi dan Sosialisasi

Penting bagi DJP dan konsultan pajak untuk melakukan edukasi menyeluruh agar masyarakat memahami bagaimana mengakses dan menggunakan Coretax. Tanpa edukasi yang baik, bisa terjadi kesalahan pelaporan atau keterlambatan karena ketidaktahuan.

c. Implikasi Teknis dan Legal

Beberapa aplikasi atau sistem internal milik perusahaan yang sebelumnya terintegrasi dengan DJP Online mungkin perlu di-upgrade agar kompatibel dengan Coretax.


7. Masa Transisi: DJP Online Masih Aktif, Tapi Tidak Lama Lagi

Sejak 2023, DJP mulai mengaktifkan Coretax untuk sebagian fungsi seperti permohonan NPWP, validasi NIK, dan pelaporan SPT tahunan. DJP Online masih tetap digunakan untuk fitur-fitur tertentu, namun akan secara bertahap dinonaktifkan.

Diperkirakan, seluruh layanan DJP Online akan sepenuhnya dipindahkan ke Coretax paling lambat tahun 2026. Hingga saat ini:

  • e-Billing dan e-Filing masih aktif di DJP Online
  • Permohonan NPWP baru kini melalui Coretax
  • Pendaftaran NIK dan validasi data melalui Coretax

8. Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

a. Segera Membuat Akun di Coretax

Buka situs resmi Coretax di https://core.pajak.go.id, lakukan pendaftaran dengan menggunakan NIK dan email aktif. Proses validasi akan meminta kode OTP serta data pelengkap lainnya.

b. Memutakhirkan Data Diri

Pastikan bahwa data pribadi di DJP dan Dukcapil telah sinkron, terutama antara NIK dan NPWP. Coretax hanya bisa diakses oleh pengguna yang datanya telah valid.

c. Pelajari Fitur dan Panduan Penggunaan

Baca panduan penggunaan Coretax yang tersedia di situs DJP atau minta bantuan konsultan pajak. Tonton video tutorial yang tersedia di YouTube resmi DJP.

d. Arsipkan Data Lama

Backup riwayat SPT, bukti bayar, dan dokumen penting lainnya yang sebelumnya ada di DJP Online, karena sistem tersebut akan segera tidak bisa diakses.


9. Dampak Positif Dalam Jangka Panjang

Transisi ke Coretax membawa dampak positif, di antaranya:

  • Peningkatan efisiensi administrasi pajak
  • Kemudahan monitoring dan pelaporan kewajiban
  • Pengawasan lebih transparan dan berbasis data
  • Potensi penghindaran pajak dapat ditekan
  • Penguatan integrasi antar lembaga: Dukcapil, Kemenkeu, Kepolisian, dll

10. Kritik dan Saran Masyarakat

Meskipun Coretax menawarkan banyak kelebihan, tetap ada kritik yang muncul, seperti:

  • Kurangnya informasi publik mengenai jadwal penghentian DJP Online
  • Beberapa Wajib Pajak kesulitan mendaftar karena masalah validasi NIK
  • Fitur Coretax belum sepenuhnya stabil di masa awal

Untuk itu, masyarakat berharap agar DJP terus meningkatkan komunikasi publik dan menyediakan hotline khusus untuk Coretax.


Berakhirnya era DJP Online bukanlah akhir dari kemudahan layanan perpajakan digital, justru merupakan awal dari babak baru yang lebih modern dan terintegrasi melalui Coretax. Meskipun masa transisi ini akan membawa tantangan, dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum, sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan.

Kini saatnya kita semua sebagai Wajib Pajak mulai bersiap menghadapi perubahan ini. Jangan tunggu sampai DJP Online benar-benar ditutup—daftar, pelajari, dan gunakan Coretax sekarang juga!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*