
Di tengah persaingan bisnis yang kian terbuka tanpa batas, merek merupakan aset tak tergantikan. Memperluas pasar ke luar negeri tentu jadi dambaan, tapi apakah merek Anda sudah siap dipakai di banyak negara?
Jika belum, Pendaftaran Merek Internasional melalui Protokol Madrid adalah solusi praktis, efisien, dan strategis agar merek Anda terlindungi secara global — menggunakan satu butir pendaftaran untuk merambah puluhan bahkan ratusan pasar di dunia.
Apa itu Protokol Madrid?
Protokol Madrid adalah sistem pendaftaran merek internasional yang diinisiasi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Lewat satu aplikasi yang disampaikan melalui DJKI, Anda bisa mengajukan pendaftaran merek ke banyak negara anggota sekaligus Indonesia menjadi anggota sejak 2018 (sebagai negara ke-100)
Keuntungan Mendaftar Internasional
- Efisiensi waktu & biaya
Cukup ajukan satu permohonan, proses berlaku untuk banyak negara, sehingga lebih hemat dibanding daftar satu per satu - Perlindungan hukum di luar negeri
Begitu disetujui, merek Anda mendapatkan hak eksklusif di negara tujuan, mencegah penggunaan tanpa izin - Kemudahan pengelolaan
Semua perpanjangan, perubahan, atau pemeliharaan dapat dikelola melalui sistem WIPO, menjadikan proses lebih praktis
Syarat & Prosedur Pendaftaran
🛠️ Syarat Pemohon
- Warga negara atau badan hukum berdomisili di Indonesia
- Sudah mendaftar atau memiliki permohonan merek nasional di DJKI (ilslawfirm.co.id, dgip.go.id)
- Memiliki kegiatan industri atau komersial nyata di Indonesia (dgip.go.id)
Syarat Objek
- Merek yang diajukan sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran nasional
Dokumen & Formulir
- Formulir MM2 (bahasa Inggris wajib diisi)
- Formulir MM17 (untuk Uni Eropa) dan MM18 (untuk Amerika Serikat) jika diperlukan
- Sertifikat atau bukti permohonan merek nasional
- Identitas pemohon (KTP atau dokumen perusahaan)
- Surat kuasa (jika melalui konsultan)
- Daftar negara dan kelas barang/jasa yang dituju
Alur Proses Pendaftaran
- Pengajuan ke DJKI
Unggah formulir, dokumen pendukung, dan lakukan pembayaran melalui sistem online DJKI memvalidasi kelengkapan dokumen. - Diteruskan ke WIPO
Setelah validasi, DJKI mengirim aplikasi ke WIPO untuk pemeriksaan formal - Pemeriksaan di negara tujuan
WIPO meneruskan permohonan ke masing-masing kantor merek di negara tujuan. Proses evaluasi boleh memakan waktu 12–18 bulan - Pengumuman & Pendaftaran
Jika disetujui, pendaftaran diumumkan dan merek Anda resmi terlindungi di negara-negara tujuan
Kekurangan & Tantangan
- Perbedaan hukum antarnegara
Masing-masing negara punya aturan dan pengecualian yang bisa mempengaruhi penerimaan pendaftaran - Biaya lanjutan
Meski efisien, biaya per negara tetap ada, terutama jika terdapat biaya maintenance dan perpanjangan di tiap negara
Masa Berlaku & Perpanjangan
Pendaftaran internasional berlaku selama 10 tahun dari tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis melalui DJKI
Bandingkan Waktu & Biaya dengan Nasional
- Durasi pendaftaran di Indonesia hanya maksimal 6 bulan
- Biaya pendaftaran nasional relatif murah (sekitar Rp 1,8 juta untuk publik umum, Rp 500 ribu untuk UMKM)
- Biaya Protokol Madrid mencakup biaya dasar WIPO (sekitar CHF 653) dan biaya per negara tujuan, lebih terjangkau dibanding mendaftar satu per satu
Siapa yang Perlu Mendaftarkan Merek Internasional?
- Pelaku usaha ekspor: agar merek terlindungi saat menembus pasar asing
- Perusahaan e‑commerce global: demi menghindari pelanggaran merek di marketplace internasional
- Investor atau franchisor: untuk memastikan hak hak kekayaan intelektual tetap terjaga di berbagai yuridiksi
Tips Memaksimalkan Proses
- Siapkan dokumen lengkap sejak awal
- Pilih negara tujuan prioritas, berdasarkan strategi bisnis dan potensi pasar
- Manfaatkan jasa DJKI atau konsultan KI untuk memastikan aplikasi bebas dari kesalahan teknis
- Monitor perkembangan secara berkala, baik di tingkat WIPO dan kantor negara tujuan
- Atur strategi perpanjangan agar tidak terlambat dan kehilangan hak perlindungan
Pesan Penting di Tengah Ekspansi Global
Merek bukan sekadar logo atau nama—itu adalah identitas dan wakil reputasi perusahaan Anda. Melindungi merek lewat pendaftaran internasional bukanlah sekadar formalitas, melainkan strategi fundamental agar:
- Merek Anda tidak mudah ditiru atau digunakan tanpa izin
- Anda bebas berekspansi ke luar negeri dengan landasan hukum yang jelas
- Investasi waktu dan dana yang dibayarkan memberi hasil nyata dalam bentuk keunggulan kompetitif dan ketenangan pikiran
Ringkasan Singkat
Aspek | Penjelasan singkat |
---|---|
Sistem | Protokol Madrid via WIPO (anggota sejak 2018) |
Syarat | Merek sudah didaftarkan secara nasional; pemohon warga/domisili di Indonesia |
Formulir | MM2 (umum), MM17 (Uni Eropa), MM18 (USA) |
Biaya | WIPO + biaya per negara tujuan; lebih murah daripada daftar sendiri negara per negara |
Durasi pendaftaran | 12–18 bulan (negara tujuan), berlaku 10 tahun + perpanjangan |
Masih Ragu? Ini Alasannya untuk Bertindak Sekarang
- Proses lebih cepat dan mudah dibanding daftar secara mandiri di tiap negara
- Melindungi hak merek sebelum menunjukkan produk ke pasar internasional
- Menunjukkan profesionalitas dan keseriusan perusahaan di mata mitra bisnis
Leave a Reply