
Memilih bentuk badan usaha adalah keputusan penting dalam memulai atau mengembangkan usaha. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pilihan utama biasanya mengerucut pada tiga bentuk legalitas: PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), dan usaha perseorangan.
Setiap bentuk usaha memiliki kelebihan, kekurangan, serta konsekuensi hukum dan pajak yang berbeda. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara ketiganya sangat penting agar pelaku usaha dapat memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan skala, kebutuhan, dan tujuan usahanya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam dan edukatif perbandingan antara PT, CV, dan Perseorangan—mulai dari aspek hukum, permodalan, tanggung jawab, perpajakan, hingga kemudahan perizinan—dengan tujuan membantu UMKM menentukan pilihan terbaik untuk kelangsungan dan pertumbuhan bisnisnya.
1. Pengertian Singkat Tiap Bentuk Usaha
a. Usaha Perseorangan
Adalah bentuk usaha yang didirikan dan dikelola oleh satu orang saja, tanpa kerja sama dengan pihak lain. Tidak memiliki status badan hukum.
Contoh: toko kelontong, warung makan, jasa laundry rumahan.
b. CV (Commanditaire Vennootschap)
Adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih, terdiri dari:
- Sekutu aktif: menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh
- Sekutu pasif (komanditer): hanya menanamkan modal
CV tidak memiliki status badan hukum, tapi lebih formal dari perseorangan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
Merupakan badan usaha berbadan hukum dengan pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan. Didirikan oleh minimal dua orang pemegang saham, dan dikelola oleh direksi.
Kini, ada jenis PT Perorangan, yang bisa didirikan oleh satu orang saja, khusus untuk UMK.
2. Aspek Legalitas dan Status Hukum
Aspek | Usaha Perseorangan | CV | PT (termasuk PT Perorangan) |
---|---|---|---|
Status hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
Pemisahan harta pribadi | Tidak ada | Tidak ada | Ada (khususnya PT) |
Dasar hukum | KUH Perdata | KUH Perdata | UU No. 40 Tahun 2007 |
Kepemilikan | Satu orang | Dua orang atau lebih | Dua orang atau lebih (kecuali PT Perorangan) |
Kesimpulan:
Jika ingin melindungi harta pribadi, bentuk PT (termasuk PT Perorangan) lebih ideal karena statusnya sebagai badan hukum.
3. Persyaratan Pendirian
a. Perseorangan
- Cukup membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS
- Tidak perlu akta notaris
- Bisa dilakukan secara mandiri
b. CV
- Memerlukan akta pendirian dari notaris
- Didaftarkan ke Kemenkumham
- Dikelola minimal oleh dua pihak
c. PT
- Akta notaris wajib
- Pengesahan dari Kemenkumham sebagai badan hukum
- Wajib punya struktur organisasi: pemegang saham, direksi, komisaris
- Untuk PT Perorangan, cukup 1 orang dan proses lebih sederhana
Kesimpulan:
Perseorangan paling mudah dan murah didirikan, tapi PT Perorangan adalah solusi tengah untuk pelaku UMK yang ingin legalitas kuat tanpa ribet.
4. Permodalan
Aspek | Perseorangan | CV | PT (Biasa & Perorangan) |
---|---|---|---|
Modal awal | Tidak dibatasi | Tidak dibatasi | Tidak dibatasi (setelah OSS RBA) |
Sumber modal | Dari pemilik | Dari sekutu aktif & pasif | Dari para pemegang saham |
Penambahan modal | Sulit dilakukan | Mudah jika ada kesepakatan | Lebih fleksibel dengan saham |
Kesimpulan:
Untuk kemudahan permodalan dan pengembangan usaha, PT lebih unggul karena bisa menambah modal dengan menjual saham.
5. Tanggung Jawab Hukum Pemilik
Aspek | Perseorangan | CV | PT |
---|---|---|---|
Tanggung jawab | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Terbatas sebesar modal disetor |
Risiko kebangkrutan | Menyentuh aset pribadi | Menyentuh aset pribadi | Tidak menyentuh harta pribadi |
Kesimpulan:
PT adalah pilihan terbaik jika pelaku usaha ingin meminimalkan risiko pribadi. CV dan perseorangan rawan risiko karena tanggung jawab pribadi tak terbatas.
6. Aspek Perpajakan
Aspek | Perseorangan | CV dan PT Biasa | PT Perorangan |
---|---|---|---|
NPWP | NPWP atas nama pribadi | NPWP Badan | NPWP Badan |
Jenis pajak | PPh Final UMKM 0.5% | PPh Badan + PPN (jika PKP) | PPh Final UMKM 0.5% (jika omzet < Rp4,8 M) |
Pelaporan SPT | SPT Pribadi | SPT Badan | SPT Badan (lebih sederhana) |
Kewajiban PKP (jika omzet > Rp4,8M) | Opsional jika diminta konsumen | Ya, bisa wajib | Ya, bisa wajib |
Kesimpulan:
PT dan CV memiliki kewajiban pajak lebih kompleks, tapi jika omzet masih kecil, pelaku usaha tetap bisa menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama belum melebihi Rp4,8 miliar.
7. Kemudahan Akses ke Pendanaan
- Usaha Perseorangan: biasanya sulit mengakses pinjaman formal dari bank
- CV: mulai bisa mengakses pendanaan dengan legalitas yang lengkap
- PT: paling mudah mendapat akses pinjaman, investor, dan program inkubasi
Catatan: Bank dan investor lebih percaya pada usaha yang berbadan hukum karena risikonya lebih terukur dan jelas struktur organisasinya.
8. Kesan Profesional di Mata Mitra dan Konsumen
- Perseorangan: sering dianggap tidak profesional, cocok untuk skala sangat kecil
- CV: cukup formal dan mulai dipercaya untuk kerja sama skala lokal
- PT: paling tinggi tingkat kepercayaan, termasuk untuk tender pemerintah dan kerja sama bisnis besar
Kesimpulan:
Jika Umji ingin menjalin kerja sama dengan instansi besar atau masuk ke pengadaan pemerintah, PT adalah pilihan terbaik.
9. Biaya dan Proses Pendirian
Aspek | Perseorangan | CV | PT (Perorangan) |
---|---|---|---|
Biaya pendirian | Gratis via OSS | ± Rp1,5 – 3 juta | Mulai Rp1 juta (bisa gratis di OSS) |
Notaris | Tidak wajib | Wajib | Wajib (untuk PT biasa), tidak untuk PT Perorangan |
Waktu pendirian | 1 hari kerja | 3–7 hari kerja | 1–3 hari kerja (PT Perorangan) |
Kesimpulan:
Untuk kemudahan dan efisiensi, PT Perorangan saat ini menjadi bentuk usaha yang legal namun tetap praktis.
10. Perubahan dan Pengembangan Usaha ke Depan
- Perseorangan: sulit untuk berkembang karena terbatas secara hukum dan modal
- CV: bisa berkembang, namun tetap terbatas karena bukan badan hukum
- PT: sangat fleksibel untuk ekspansi, membuka cabang, mencari investor, dan membuat perjanjian bisnis
Kesimpulan:
Untuk pelaku UMKM yang berencana naik kelas menjadi usaha menengah atau besar, sebaiknya memilih PT sejak awal atau beralih ke PT setelah usaha stabil.
Studi Kasus Sederhana
Contoh 1: UMKM Makanan Ringan
Awalnya dijalankan oleh satu orang dari rumah, hanya jualan ke tetangga dan via WhatsApp.
→ Cocok dengan Perseorangan.
Namun saat mulai buka booth dan ingin kerja sama dengan supermarket lokal,
→ Lebih baik beralih ke CV atau PT.
Contoh 2: UMKM Fashion Online
Menjual baju dan aksesori via Shopee dan Instagram. Ingin membuka cabang offline dan menambah karyawan.
→ Lebih aman jika memakai PT, karena risiko hukum dan manajemen karyawan mulai meningkat.
Mana yang Paling Cocok untuk UMKM?
Tidak ada jawaban tunggal yang mutlak. Pemilihan bentuk usaha tergantung pada:
- Skala usaha saat ini
- Target pasar dan rencana jangka panjang
- Kesiapan modal dan sumber daya
- Kebutuhan legalitas untuk kerja sama bisnis
- Risiko hukum dan pajak yang siap ditanggung
Berikut ringkasan perbandingan singkat:
Kriteria | Perseorangan | CV | PT / PT Perorangan |
---|---|---|---|
Modal kecil | ✔️ | ✔️ | ✔️ (khusus PT Perorangan) |
Mudah didirikan | ✔️✔️✔️ | ✔️✔️ | ✔️ (PT Perorangan) |
Akses pembiayaan | ❌ | ✔️ | ✔️✔️✔️ |
Perlindungan hukum | ❌ | ❌ | ✔️✔️✔️ |
Reputasi di mata mitra | Rendah | Menengah | Tinggi |
Cocok untuk ekspansi | ❌ | Terbatas | ✔️✔️✔️ |
Jika kamu adalah pelaku usaha kecil yang ingin legalitas sederhana dan terjangkau, PT Perorangan adalah opsi terbaik saat ini. Namun jika masih tahap awal, usaha perseorangan pun tidak salah—asal siap bertransformasi ketika skala usaha tumbuh.
Leave a Reply