Colegal Indonesia: Apakah Produk yang Sudah BPOM Kena Pajak?

Memiliki nomor registrasi dari BPOM adalah bukti bahwa produk Anda, entah itu makanan, minuman, kosmetik, suplemen, atau alat kesehatan, telah lolos penilaian mutu dan keamanan. Namun banyak pelaku usaha—terutama UMKM—yang masih bingung: apakah untuk itu langsung ada tarif pajak baru? Jawaban singkat: tidak secara otomatis


Izin BPOM ≠ Pajak

Meski Anda telah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat permohonan izin, ini hanya biaya administrasi proses perizinan—bukan pajak komersial atau penjualan yang berlaku terus-menerus


Jadi, Kapan Produk BPOM Kena Pajak?

Pajak baru muncul saat Anda melakukan aktivitas bisnis, sebagai berikut:

  • Penjualan Produk
    Anda wajib memungut dan menyetor PPN sesuai peraturan pada penjualan produk BPOM
  • Penghasilan Usaha
    Keuntungan dari penjualan akan dikenai PPh, tergantung jenis usaha (perorangan atau badan)
  • Impor Bahan Baku
    Jika impor, ada biaya bea masuk, PPN impor, dan potongan PPh Pasal 22
  • PNBP BPOM
    Dikenakan hanya sekali untuk izin, bukan berkala seperti pajak normal .

Kesalahpahaman Umum

Beberapa pelaku usaha masih berpikir segera ada kewajiban pajak setelah izin BPOM. Padahal perbedaan istilah “biaya izin” dan “pajak usaha” yang sering terlewat justru memicu kesalahan ini


Risiko Jika Tidak Tahu

Setidaknya ada tiga potensi masalah besar:

  • Bayar ganda karena menganggap PNBP sudah menutup pajak usaha.
  • Kurang bayar pajak, jika mengira nomor BPOM sudah menyertakan PPh/PPN.
  • Menghadapi sanksi administratif jika laporan pajak tidak sesuai

Apa Solusinya?

Pahami Niat Pajaknya:

  • PNBP: hanya sekali saat izin.
  • PPN/PPh/import: saat aktivitas jual atau impor.

Kendalikan:

  • Konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pajak soal kategori usaha dan omzet.
  • Aktifkan NPWP, NIB, dan perhatikan batas omzet untuk UMKM.

Gunakan sistem profesional:

  • e‑Faktur untuk PPN, e‑Billing untuk pembayaran PPh, e‑Bupot untuk pemotongan pajak karyawan.
  • Bila produksi atau pemasaran meroket, pastikan sistem pencatatan fiskal Anda siap.

6. Ringkasan Kewajiban setelah Izin BPOM

AktivitasKetentuan Pajak
Izin BPOM (PNBP)Sekali, saat izin. Bukan pajak berkelanjutan
Penjualan produkHarus memungut PPN (umum 11%, tergantung kategori usaha)
Profit usahaKena PPh (Final untuk UMKM atau berdasarkan tarif progresif/corporate)
Impor bahan baku/produk jadiKena Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22

  1. Pastikan PKP atau Non‑PKP status Anda — berdampak besar pada PPN.
  2. Gunakan sistem faktur elektronik (e‑Faktur/e‑Bupot) dan laporkan SPT berkala tepat waktu.
  3. Kendalikan impor: hitung PPN impor dan PPh 22 sejak awal.
  4. Manfaatkan insentif UMKM: PPh Final 0,5% hingga omset Rp4,8 miliar, bebas PPN jika omzet di bawah Rp600 juta
  5. Rutin review pajak bersama konsultan agar efisien dan patuh regulasi.

Mengapa Ini Penting untuk Bisnis Anda?

  • Menghindari denda dan masalah legal.
  • Optimalkan cash flow dengan mengelola kewajiban fiskal.
  • Bangun kepercayaan di mata mitra, bank, dan platform e-commerce yang butuh bukti fiskal.
  • Siap scale-up tanpa khawatir aturan pajak menghambat ekspansi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*