
Memiliki nomor registrasi dari BPOM adalah bukti bahwa produk Anda, entah itu makanan, minuman, kosmetik, suplemen, atau alat kesehatan, telah lolos penilaian mutu dan keamanan. Namun banyak pelaku usaha—terutama UMKM—yang masih bingung: apakah untuk itu langsung ada tarif pajak baru? Jawaban singkat: tidak secara otomatis
Izin BPOM ≠ Pajak
Meski Anda telah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saat permohonan izin, ini hanya biaya administrasi proses perizinan—bukan pajak komersial atau penjualan yang berlaku terus-menerus
Jadi, Kapan Produk BPOM Kena Pajak?
Pajak baru muncul saat Anda melakukan aktivitas bisnis, sebagai berikut:
- Penjualan Produk
Anda wajib memungut dan menyetor PPN sesuai peraturan pada penjualan produk BPOM - Penghasilan Usaha
Keuntungan dari penjualan akan dikenai PPh, tergantung jenis usaha (perorangan atau badan) - Impor Bahan Baku
Jika impor, ada biaya bea masuk, PPN impor, dan potongan PPh Pasal 22 - PNBP BPOM
Dikenakan hanya sekali untuk izin, bukan berkala seperti pajak normal .
Kesalahpahaman Umum
Beberapa pelaku usaha masih berpikir segera ada kewajiban pajak setelah izin BPOM. Padahal perbedaan istilah “biaya izin” dan “pajak usaha” yang sering terlewat justru memicu kesalahan ini
Risiko Jika Tidak Tahu
Setidaknya ada tiga potensi masalah besar:
- Bayar ganda karena menganggap PNBP sudah menutup pajak usaha.
- Kurang bayar pajak, jika mengira nomor BPOM sudah menyertakan PPh/PPN.
- Menghadapi sanksi administratif jika laporan pajak tidak sesuai
Apa Solusinya?
Pahami Niat Pajaknya:
- PNBP: hanya sekali saat izin.
- PPN/PPh/import: saat aktivitas jual atau impor.
Kendalikan:
- Konsultasikan dengan konsultan pajak atau hubungi Kantor Pajak soal kategori usaha dan omzet.
- Aktifkan NPWP, NIB, dan perhatikan batas omzet untuk UMKM.
Gunakan sistem profesional:
- e‑Faktur untuk PPN, e‑Billing untuk pembayaran PPh, e‑Bupot untuk pemotongan pajak karyawan.
- Bila produksi atau pemasaran meroket, pastikan sistem pencatatan fiskal Anda siap.
6. Ringkasan Kewajiban setelah Izin BPOM
Aktivitas | Ketentuan Pajak |
---|---|
Izin BPOM (PNBP) | Sekali, saat izin. Bukan pajak berkelanjutan |
Penjualan produk | Harus memungut PPN (umum 11%, tergantung kategori usaha) |
Profit usaha | Kena PPh (Final untuk UMKM atau berdasarkan tarif progresif/corporate) |
Impor bahan baku/produk jadi | Kena Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Pasal 22 |
- Pastikan PKP atau Non‑PKP status Anda — berdampak besar pada PPN.
- Gunakan sistem faktur elektronik (e‑Faktur/e‑Bupot) dan laporkan SPT berkala tepat waktu.
- Kendalikan impor: hitung PPN impor dan PPh 22 sejak awal.
- Manfaatkan insentif UMKM: PPh Final 0,5% hingga omset Rp4,8 miliar, bebas PPN jika omzet di bawah Rp600 juta
- Rutin review pajak bersama konsultan agar efisien dan patuh regulasi.
Mengapa Ini Penting untuk Bisnis Anda?
- Menghindari denda dan masalah legal.
- Optimalkan cash flow dengan mengelola kewajiban fiskal.
- Bangun kepercayaan di mata mitra, bank, dan platform e-commerce yang butuh bukti fiskal.
- Siap scale-up tanpa khawatir aturan pajak menghambat ekspansi.
Leave a Reply