
Baru-baru ini, dua entitas besar—hasil merger antara startup ride-hailing dan e-commerce—menghadapi kasus publik yang menarik: sengketa merek antara GOTO (GoTo) dan pendahulunya GOTO. Kisah ini menyadarkan banyak pelaku usaha tentang esensi daya pembeda kuat pada merek.
Kronologi Singkat Sengketa
- Merek “GOTO” sudah didaftarkan oleh sebuah perusahaan fintech sejak 10 Maret 2020 di kelas 42.
- Setelah merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo pada 17 Mei 2021, mereka mendaftarkan nama serupa di beberapa kelas (9, 36, 39).
- Pada 2 November 2021, fintech tersebut menggugat GoTo di Pengadilan Niaga, menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas dugaan pelanggaran merek.
- Namun pengadilan memutuskan menolak gugatan karena pendaftaran sebelah pihak berada di kelas berbeda dan tak memenuhi unsur pelanggaran.
Pelajaran Utama: Kenapa Daya Pembeda Itu Krusial?
- Sistem “First to File”: siapa mendaftar duluan, dia dapat hak eksklusif. Tak masalah siapa yang menggunakan merek lebih awal—yang penting mendaftar lebih dulu.
- Substansi kemiripan merek: konsumen tidak boleh bingung. Identitas visual, fonetik, atau kemiripan makna bisa jadi dasar gugatan .
- Kelas barang/jasa berbeda: pendaftaran di kelas berbeda (seperti fintech vs e-commerce) dapat jadi alasan pelepasan klaim pelanggaran
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
- Segera daftarkan merek, sebelum Anda mulai memasarkannya—ini penting untuk mengamankan hak eksklusif dengan sistem first to file.
- Pastikan daya pembeda memadai: hindari kesamaan bunyi, ejaan, logo, ataupun makna agar tidak membingungkan.
- Tentukan kelas pendaftaran dengan tepat: teliti apakah merek Anda masuk kategori produk atau jasa yang benar, karena beda kelas bisa melegitimasi sengketa.
- Pantau pendaftaran kompetitor: telusuri Daftar Merek DJKI secara rutin untuk mengetahui potensi konflik dan mengambil tindakan lebih awal.
- Siapkan dokumentasi lengkap jika terjadi sengketa—bukti pendaftaran, historis penggunaan, bukti pangsa pasar, dan aspek visual/logo yang khas.
Dampak Nyata Jika Diabaikan
- Biaya hukum besar: mulai dari tuntutan miliaran rupiah hingga biaya perkara.
- Waktu dan reputasi: proses sengketa bisa memakan waktu panjang, mempengaruhi brand image.
- Waspadai pendaftaran “matrepreneur” yang bisa mencuri merek Anda setelah pendaftaran tidak dilakukan.
Jangan tunggu sampai muncul sengketa merek yang bisa merugikan secara finansial dan reputasi. Segera lakukan hal berikut:
- Perkuat daya pembeda merek Anda (nama, logo, warna, slogan, packaging).
- Daftar merek secara proaktif sesuai kelas produk/jasa.
- Pantau dan tanggapi jika ada merek mirip muncul di DJKI.
Leave a Reply