
Pernah Dengar Istilah Pajak Berganda?
Bayangkan kamu punya klien di luar negeri. Kamu dibayar untuk jasa atau produk yang kamu jual. Tapi… ternyata pendapatanmu dikenai pajak dua kali: sekali di negara klien, dan sekali lagi di Indonesia. Waduh!
Nah, itulah yang disebut pajak berganda — dan untuk mencegah hal ini, ada solusi yang namanya Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Kalau kamu adalah pelaku usaha yang terhubung dengan negara lain — entah lewat ekspor, impor, kerja sama, atau investasi — kamu wajib tahu dan manfaatkan Tax Treaty ini.
Apa Itu Tax Treaty (P3B)?
Tax Treaty (P3B) adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang mengatur hak pemajakan atas penghasilan lintas negara. Tujuannya adalah untuk:
✅ Menghindari pajak berganda
✅ Mencegah penghindaran pajak
✅ Meningkatkan transparansi antarnegara
Dengan P3B, kamu sebagai pelaku usaha tidak akan dikenai pajak dobel — yaitu di negara sumber penghasilan dan negara domisili.
Indonesia sendiri telah menandatangani lebih dari 70 perjanjian P3B dengan berbagai negara: seperti Singapura, Jepang, Malaysia, Belanda, Jerman, Amerika Serikat, dan lainnya.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Tax Treaty?
Tax Treaty bisa dimanfaatkan oleh dua pihak:
- Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Wajib Pajak Asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia
Misalnya kamu:
- Ekspor produk ke Singapura
- Menerima royalti dari perusahaan Jepang
- Menjual software ke perusahaan luar negeri
- Mendapat dividen dari investasi saham luar negeri
Maka kamu berhak memanfaatkan P3B agar tidak terkena pajak dobel.
Contoh Kasus Tanpa Tax Treaty
Kamu adalah pengusaha di Indonesia yang menjual jasa desain ke klien di Australia. Klienmu memotong pajak 15% (withholding tax) dari pembayaran.
Lalu, di Indonesia kamu dikenai PPh Badan atas penghasilan itu.
Hasilnya?
🔁 Penghasilan kamu kena pajak dua kali: di Australia dan di Indonesia.
Contoh Kasus dengan Tax Treaty
Dengan P3B Indonesia–Australia, ada ketentuan bahwa penghasilan dari jasa profesional bisa dikenai pajak hanya di Indonesia (domisili).
Maka:
✅ Pajak di Australia bisa diturunkan atau dihindari
✅ Kamu bisa ajukan pengurangan atau pengembalian withholding tax
✅ Atau, kamu bisa kreditkan pajak luar negeri saat lapor SPT di Indonesia
Hasilnya?
💸 Beban pajak lebih ringan, margin usaha lebih sehat.
Jenis Penghasilan yang Diatur dalam Tax Treaty
P3B biasanya mengatur tarif pajak khusus untuk jenis penghasilan berikut:
- Dividen
- Bunga (interest)
- Royalti
- Keuntungan modal (capital gain)
- Jasa profesional (technical services)
- Penghasilan usaha tetap (BUT)
Tarifnya bisa jauh lebih rendah dari tarif normal. Misalnya:
Jenis Penghasilan | Tarif Normal | Tarif P3B Indonesia–Singapura |
---|---|---|
Dividen | 20% | 10% atau bahkan 0% |
Royalti | 15% | 10% |
Bunga | 20% | 10% atau 15% |
Bagaimana Cara Mengajukan Tax Treaty?
Kalau kamu mau memanfaatkan tax treaty, kamu wajib mengajukan Formulir DGT-1 atau DGT-2 tergantung kasusnya.
Langkah-langkahnya:
- Unduh Form DGT-1/DGT-2 dari situs pajak.go.id
- Isi lengkap dan minta cap resmi dari otoritas pajak negara mitra
- Serahkan ke pihak pemotong pajak (biasanya klien luar negeri)
- Simpan salinannya untuk pelaporan di SPT Tahunan
Pastikan formulir ini diajukan sebelum transaksi atau sebelum pelaporan pajak agar tidak ditolak oleh DJP.
Tips: Kredit Pajak Luar Negeri (Foreign Tax Credit)
Jika kamu sudah terlanjur dipotong pajak di luar negeri, kamu bisa tetap lapor di Indonesia dengan mekanisme kredit pajak.
Contoh:
- Pendapatan dari Jerman: Rp100 juta
- Dipotong pajak 10% di Jerman → Rp10 juta
- Kewajiban PPh di Indonesia: Rp15 juta
- Maka kamu tinggal bayar selisih Rp5 juta di Indonesia
💡 Pajak luar negeri bisa dikreditkan untuk menghindari double taxation.
Apa Risiko Jika Tidak Menggunakan Tax Treaty?
❌ Pajak ganda → rugi margin
❌ SPT tahunan tidak akurat → rawan sanksi
❌ Tidak bisa ajukan kredit pajak luar negeri
❌ Tidak patuh → reputasi perusahaan bisa buruk
Padahal, semua bisa dihindari hanya dengan satu formulir DGT yang diisi dan dikirim tepat waktu.
Studi Kasus: Ekspor Tekstil Hemat Ratusan Juta Berkat P3B
Sebuah pabrik tekstil di Solo mengekspor ke Jepang. Awalnya, klien Jepang memotong 20% dari pembayaran sebagai pajak penghasilan.
Setelah berkonsultasi, mereka mengajukan Formulir DGT-1 dan menggunakan tarif P3B Jepang–Indonesia yang hanya 10%.
Hasilnya?
✅ Pembayaran dari klien naik
✅ Pajak luar negeri bisa dikreditkan di Indonesia
✅ Penghematan pajak hingga Rp300 juta dalam 1 tahun!
CoLegal Tips: Manfaatkan P3B untuk Tingkatkan Keuntungan Usahamu
✅ Cek apakah negara mitra punya P3B dengan Indonesia
✅ Gunakan Formulir DGT-1 untuk tarif P3B
✅ Hitung kredit pajak luar negeri dengan benar
✅ Jangan tunda sampai akhir tahun — lakukan sejak transaksi pertama!
✅ Konsultasikan ke ahlinya jika ragu
Penutup: Pajak Gak Perlu Dibayar Dua Kali, Asal Kamu Tahu Caranya
“Bisnis lintas negara gak selalu harus mahal. Kalau kamu paham tax treaty, kamu bisa hemat jutaan bahkan miliaran rupiah pajak setiap tahun.”
Jangan biarkan usahamu rugi diam-diam karena gak tahu aturan. Tax Treaty itu hak kamu sebagai wajib pajak — tinggal tahu cara pakainya, dan nikmati manfaatnya.
CoLegal Indonesia – Bantu Kamu Atur Pajak Internasional Lebih Cerdas
Dari ekspor, dividen, royalti, hingga penghasilan digital — kami bantu kamu:
✅ Evaluasi tax treaty
✅ Urus Form DGT-1
✅ Susun kredit pajak luar negeri
✅ Laporkan SPT yang patuh dan efisien
Biar kamu fokus pada pasar global, kami urus semua urusan pajak lintas negara.
Leave a Reply