
Pernah Dengar Istilah “PPh Final”? Jangan Asal Lapor Pajak Tanpa Tahu Bedanya!
Kalau kamu pelaku UMKM, freelancer, atau pengusaha jasa — mungkin kamu sering dengar istilah:
- PPh Final 0,5%
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- Pajak Final UMKM
- Pajak Non-Final, kredit pajak, pengurang
Tapi… kamu yakin sudah tahu apa itu PPh Final dan Non-Final?
Bedanya bukan cuma soal tarif, tapi juga:
❗ Cara lapor
❗ Cara hitung
❗ Pengaruhnya ke laporan laba rugi
❗ Hak atas kredit pajak
Yuk bahas tuntas, biar kamu gak lagi bingung atau malah bayar pajak dua kali!
Apa Itu PPh Final?
PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang pengenaannya langsung dihitung dari nilai bruto penghasilan, dan tidak digabungkan dalam penghitungan pajak tahunan (SPT).
Ciri-ciri PPh Final:
✅ Tidak bisa dikreditkan dengan pajak lain
✅ Tidak masuk hitungan total laba kena pajak
✅ Tarif tetap, tanpa pengurangan biaya
✅ Sekali bayar = selesai, tidak ada hitung rugi/laba
Contoh penghasilan yang dikenai PPh Final:
- Penghasilan UMKM (PP 55/2022) → 0,5% dari omzet
- Sewa tanah dan bangunan → 10%
- Bunga deposito → 20%
- Hadiah undian
- Transaksi saham atau properti
Apa Itu PPh Non-Final?
PPh Non-Final adalah pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan bersih (setelah dikurangi biaya), dan bisa dikreditkan atau diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Ciri-ciri PPh Non-Final:
✅ Bisa dikurangkan dengan biaya usaha
✅ Bisa dikreditkan dengan PPh yang telah dipotong
✅ Masuk ke dalam SPT Tahunan
✅ Harus dihitung secara akumulatif
Contoh penghasilan yang dikenai PPh Non-Final:
- Jasa konsultasi, teknik, manajemen (PPh 23)
- Gaji karyawan (PPh 21)
- Penghasilan dari kegiatan usaha skala besar
- Dividen, royalti, bunga luar negeri
- Penjualan barang oleh perusahaan besar
Ilustrasi Kasus: PPh Final vs Non-Final
A. UMKM Pakai Skema Final (0,5%)
Omzet bulan ini: Rp50 juta
PPh Final 0,5% = Rp250.000
✅ Tidak perlu hitung biaya operasional
✅ Tidak perlu buat laporan laba rugi
✅ Lapor dan setor bulanan → selesai
B. Perusahaan Konsultan (PPh Non-Final)
Pendapatan jasa: Rp100 juta
Biaya operasional: Rp60 juta
Laba kena pajak: Rp40 juta
PPh Badan 22% = Rp8,8 juta
✅ Perlu laporan keuangan lengkap
✅ Bisa kreditkan PPh 23 yang dipotong klien
Mana yang Lebih Menguntungkan?
Tergantung skala usahamu!
✅ UMKM Kecil/baru mulai → lebih mudah dan murah pakai PPh Final
✅ Usaha yang punya banyak biaya → PPh Non-Final bisa lebih hemat karena bisa kurangi biaya
Contoh:
- Usaha makanan keliling omzet Rp100 juta/bulan → cocok pakai PPh Final
- Usaha jasa desain grafis dengan biaya besar → lebih untung pakai skema Non-Final
Kapan UMKM Wajib Beralih dari PPh Final ke Non-Final?
Menurut PP 55/2022, kamu tidak boleh lagi pakai tarif final 0,5% jika:
- Omzet sudah > Rp4,8 miliar per tahun
- Sudah lewat 3 tahun bagi WP Orang Pribadi, atau
- Sudah lewat 4 tahun bagi WP Badan (CV/PT)
Kalau sudah lewat masa ini, kamu wajib pindah ke sistem pembukuan & perhitungan PPh Non-Final.
Perbedaan Cara Bayar dan Lapor
Aspek | PPh Final | PPh Non-Final |
---|---|---|
Dasar Penghitungan | Omzet bruto | Laba bersih (pendapatan – biaya) |
Kredit Pajak | Tidak bisa | Bisa dikreditkan |
Kewajiban Pembukuan | Tidak wajib laporan laba rugi | Wajib laporan keuangan lengkap |
Pelaporan | SPT Masa + SPT Tahunan Final | SPT Masa + SPT Tahunan reguler |
Cocok untuk | UMKM, penghasilan pasif | Usaha besar, jasa profesional |
Risiko Jika Salah Memilih atau Tidak Lapor Sesuai Skema
❌ Salah pakai tarif → bisa ditolak oleh DJP saat pemeriksaan
❌ Tidak tahu kapan beralih → denda atas kekurangan pajak
❌ SPT tidak akurat → risiko kena sanksi administrasi
Bayangkan kalau usahamu seharusnya sudah wajib pembukuan, tapi kamu masih bayar PPh Final. Saat diperiksa, kamu dianggap tidak memenuhi ketentuan, dan harus bayar selisih + denda + bunga.
CoLegal Tips: Cara Menentukan Jenis PPh yang Berlaku untuk Usahamu
- Cek NPWP & bentuk usaha → apakah Orang Pribadi atau Badan?
- Hitung omzet setahun → apakah masih < Rp4,8 miliar?
- Evaluasi biaya usaha → apakah besar dan bisa mengurangi pajak?
- Cek masa transisi PPh Final (3–4 tahun)
- Konsultasikan dengan ahli jika ragu
Kalau kamu merasa usahamu sudah mulai besar, lebih baik pindah ke pembukuan agar lebih efisien dan akurat dalam jangka panjang.
Penutup: Jangan Asal Pilih Tarif Pajak — Kenali Dulu Jenis Penghasilanmu
“Pajak yang benar bukan yang paling kecil dibayar — tapi yang paling sesuai dengan aturan dan kondisi usaha.”
Dengan memahami bedanya PPh Final dan Non-Final, kamu bisa:
✅ Membayar pajak secara efisien
✅ Menyusun laporan keuangan yang akurat
✅ Terhindar dari denda dan pemeriksaan pajak
✅ Membangun reputasi usaha yang sehat dan terpercaya
CoLegal Indonesia – Teman Patuh Pajak UMKM dan Profesional
Kami bantu kamu:
💼 Evaluasi jenis penghasilan usaha
📊 Tentukan skema PPh Final atau Non-Final
🧾 Susun laporan keuangan sesuai standar pajak
📝 Siapkan dan laporkan SPT tanpa khawatir salah
Fokus ke usahamu — biar kami bantu urus pajaknya.
Leave a Reply