
Klien Potong Pajak 2%? Jangan Bingung! Ini Cara Mencatat PPh 23 yang Benar
Banyak pelaku UMKM atau pemilik jasa profesional pernah alami ini:
π Klien transfer invoice tapi dipotong 2%
π Dapat bukti potong PPh 23
π Gak tahu harus masukin ke jurnal yang mana
π Laporan keuangan jadi gak balance
Kalau kamu juga pernah bingung kayak gini, kamu gak sendiri.
PPh 23 memang salah satu pajak yang paling sering keliru dicatat.
Padahal kalau salah:
β Laporan keuangan jadi gak akurat
β Kredit pajak gak bisa dimanfaatkan
β SPT tahunan bisa bermasalah
Yuk kita bahas dari AβZ soal PPh 23 dan cara mencatatnya dalam jurnal akuntansi. Biar kamu gak bingung lagi tiap kali dapet potongan dari klien!
Apa Itu PPh 23?
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas penghasilan tertentu, seperti:
- Jasa profesional (desain, akuntansi, konsultansi, dll.)
- Sewa selain tanah/bangunan
- Royalti dan hadiah
- Dividen, bunga, dan keuntungan lain
Tarif umum PPh 23:
- 2% dari penghasilan bruto untuk jasa
- 15% untuk dividen, royalti, bunga (khusus non-WP badan)
Misalnya:
Kamu kirim invoice jasa Rp100 juta β klien potong 2% β kamu terima Rp98 juta, dan dapat bukti potong PPh 23 sebesar Rp2 juta.
Bukti Potong PPh 23 = Aset, Bukan Beban!
Banyak yang salah kaprah: PPh 23 dianggap sebagai beban.
Padahal, PPh 23 yang dipotong klien itu aset.
π Lebih tepatnya: Pajak Dibayar di Muka
π Bisa dikreditkan saat lapor SPT Tahunan
π Bisa kurangi total PPh yang kamu bayar
Kalau kamu gak catat atau kehilangan bukti potong, kamu kehilangan hak untuk kredit pajak itu!
Contoh Jurnal PPh 23
Misalnya kamu pemilik jasa IT, mengirim invoice senilai Rp100 juta ke klien.
A. Saat Jasa Diberikan dan Tagihan Dibuat:
Piutang Usaha Rp100.000.000
Pendapatan Jasa Rp100.000.000
B. Saat Klien Bayar dan Potong PPh 23:
Kas/Bank Rp98.000.000
Pajak Dibayar di Muka (PPh 23) Rp2.000.000
Piutang Usaha Rp100.000.000
β
Dengan jurnal ini, kamu tetap mencatat pendapatan penuh
β
Pajak 2% tidak hilang, tapi disimpan sebagai kredit pajak
Di Mana Posisi PPh 23 di Neraca?
Akun Pajak Dibayar di Muka atau PPh 23 Dibayar di Muka masuk dalam:
π Aktiva Lancar (Current Assets)
Artinya, itu adalah “hak” kamu untuk mengurangi PPh terutang di akhir tahun.
Nanti saat SPT Tahunan, saldo akun ini akan digunakan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
Kalau pajak kamu lebih kecil dari kredit pajak?
β
Bisa diajukan restitusi (pengembalian)
β
Atau dikompensasikan untuk pajak tahun depan
Kesalahan Umum dalam Pencatatan PPh 23
- Langsung Dicatat Sebagai Beban
Padahal itu bukan pengeluaran kamu, tapi potongan dari klien. - Tidak Dimasukkan ke Laporan Keuangan
Akibatnya, laporan PPh jadi tidak sesuai dan rugi hak kredit. - Tidak Minta Bukti Potong
Tanpa bukti potong, kamu gak bisa klaim pajak itu. - Menganggap Penerimaan = Pendapatan Bersih
Padahal harus tetap catat nilai invoice penuh di pendapatan.
Tips Saat Menerima Potongan PPh 23
β
Selalu Minta Bukti Potong Resmi dari klien β ini adalah dokumen legal untuk kredit pajak
β
Buat akun khusus βPPh 23 Dibayar di Mukaβ di software akuntansi
β
Simpan bukti potong di folder terorganisir (baik digital maupun fisik)
β
Rekonsiliasi tiap akhir bulan antara invoice, pembayaran, dan potongan pajak
β
Gunakan software akuntansi yang bisa otomatis hitung dan catat jurnal potongan
PPh 23 vs PPh Final: Beda Lho!
Sering salah juga nih! Beberapa orang berpikir semua pajak potong itu final.
Faktanya:
Jenis Pajak | Final? | Bisa Dikreditkan? | Harus Dicatat? |
---|---|---|---|
PPh 23 | Tidak Final | Ya | Wajib |
PPh Final (0,5%) | Final | Tidak | Dicatat sebagai beban |
PPh 21 (gaji) | Tidak Final | Ya (oleh WP OP) | Ya |
Jadi, kalau kamu dikenakan PPh 23, catat sebagai pajak dibayar di muka, bukan final!
CoLegal Tips: Supaya Gak Rugi Pajak Akibat Salah Jurnal
- Terapkan sistem piutang + potongan saat kirim invoice
- Buat format invoice mencantumkan PPh 23 yang akan dipotong
- Tandai setiap pembayaran yang mengandung potongan
- Selalu cocokkan saldo akun pajak dibayar di muka dengan bukti potong yang kamu pegang
- Konsultasi rutin dengan konsultan pajak atau akuntan terpercaya
Penutup: Potongan Pajak Bukan Rugi, Kalau Kamu Tahu Cara Catatnya
βPPh 23 itu bukan uang hilang β itu uang kamu, yang bisa kamu klaim kembali kalau dicatat dengan benar.β
Dengan pencatatan jurnal PPh 23 yang tepat, kamu bisa:
β
Laporan keuangan lebih akurat
β
Laporan SPT Tahunan lebih efisien
β
Tidak kehilangan hak atas kredit pajak
β
Terhindar dari potensi denda dan audit pajak
CoLegal Indonesia β Bantu UMKM Pahami Pajak dari Transaksi Harian
Tim kami siap bantu kamu:
π Buat template jurnal akuntansi PPh 23
π§Ύ Simpan & arsip bukti potong dengan rapi
π Optimalkan potongan jadi kredit pajak sah
πΌ Lapor SPT dengan data yang valid & sesuai aturan
Yuk konsultasi dulu gratis β biar kamu gak rugi gara-gara 2%!
Leave a Reply