CoLegal Indonesia: Pajak Digital di Tokopedia, Shopee, dan Freelancer — Siapa yang Bayar?


Pajak Digital Itu Nyata dan Sedang Terjadi Sekarang

Dulu, transaksi jual beli online dianggap “abu-abu” dalam perpajakan. Tapi sejak 2020 ke atas, Indonesia mulai membangun sistem pajak digital yang terstruktur dan ketat. Transaksi online — dari marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, sampai jasa freelance digital seperti desain dan penulisan — kini mulai dikenai kewajiban perpajakan yang nyata.

Jadi, kalau kamu pelaku bisnis online, content creator, atau freelancer digital — kamu tidak lepas dari kewajiban pajak. Bahkan beberapa platform digital sekarang sudah otomatis memotong dan menyetor pajak atas penghasilanmu. Yuk bahas satu per satu!


Marketplace dan Pajak: Jangan Kira Transaksimu Tak Terpantau

Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan e-commerce lainnya bukan lagi hanya sekadar tempat jual beli. Mereka kini juga berfungsi sebagai pemungut pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk beberapa penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebagai pemungut:

  • PPN Digital 11% atas penjualan produk digital atau jasa tertentu
  • Pemotongan PPh 23 jika kamu menggunakan jasa berbayar seperti iklan di marketplace
  • Pencatatan omzet untuk pelaporan pajak pelaku UMKM

Misalnya, kamu jualan baju di Shopee dengan omzet bulanan Rp5 juta. Kamu tetap wajib lapor dan bayar PPh Final 0,5%, yakni Rp25.000. Kalau kamu juga pakai fitur promosi berbayar senilai Rp1 juta dari Shopee, maka akan dikenai potongan PPh 23 sebesar 2% atau Rp20.000.

Artinya, marketplace sekarang bukan hanya “menyediakan tempat”, tapi juga mengelola dan menyetor sebagian kewajiban pajakmu langsung ke DJP.


Freelance Digital: Desain, Jasa Online, dan Pajak PPh

Kamu seorang freelancer yang jual jasa secara online? Entah itu desain logo, bikin konten media sosial, voice over, hingga data entry — semua itu adalah aktivitas ekonomi yang menghasilkan penghasilan, dan secara hukum, wajib pajak.

Berikut ini gambaran cara pajaknya bekerja:

  • Jika kamu dibayar oleh perusahaan (dalam negeri), perusahaan akan memotong PPh 21 atau PPh 23, tergantung status dan jenis jasanya
  • Jika kamu dibayar oleh klien luar negeri, kamu tidak dipotong pajak, tapi wajib melapor dan bayar sendiri via SPT Pribadi
  • Jika kamu menerima penghasilan rutin dari platform digital (misalnya: Fiverr, Upwork, atau content creator YouTube), maka kamu termasuk dalam objek pemajakan digital

Contoh: kamu menerima bayaran Rp3 juta dari klien untuk membuat desain grafis. Klien adalah perusahaan Indonesia dan memotong PPh 23 sebesar 2% = Rp60.000. Maka kamu akan menerima Rp2.940.000 dan dapat bukti potong elektronik (e-Bupot). Bukti itu nanti dilaporkan ulang saat SPT Tahunan.


Apa Itu PPN Digital dan Siapa yang Bayar?

Selain PPh, ada juga PPN Digital. Sejak 2020, pemerintah Indonesia juga mengenakan PPN sebesar 11% atas transaksi produk digital yang dijual oleh perusahaan luar negeri kepada konsumen Indonesia. Contohnya:

  • Langganan Netflix, Spotify, Zoom
  • Pembelian aplikasi di Google Play, Apple Store
  • Pembayaran domain, hosting, software luar negeri

Kamu sebagai pengguna tidak perlu lapor, karena pemungut PPN sudah dilakukan oleh penyedia jasa (Netflix, Spotify, dll). Tapi kalau kamu adalah penjual digital produk lokal dan sudah jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka kamu wajib:

  • Memungut PPN 11% atas jasa atau produk digital yang dijual
  • Membuat e-Faktur
  • Melapor melalui e-Filing dan e-Bupot

Tantangan Pajak Digital di Kalangan UMKM dan Freelance

Meski sistem sudah dibangun, realita di lapangan masih banyak pelaku usaha online atau freelance yang belum taat pajak. Beberapa alasan umum:

  • Tidak tahu bahwa jualan online juga termasuk usaha
  • Belum punya NPWP
  • Takut ribet dan salah hitung
  • Tidak simpan bukti transaksi
  • Belum tahu cara setor dan lapor

Padahal, sekarang semua makin mudah. Bahkan pelaporan bisa dilakukan lewat HP, tanpa harus datang ke kantor pajak. Buat yang omzetnya kecil, hanya perlu setor PPh Final 0,5%, dan laporan bisa dilakukan dengan simulasi sederhana.

Untuk freelancer pun, jika kamu sudah mengantongi bukti potong, maka tinggal input ke dalam SPT. Jika belum dipotong sama sekali, kamu tetap wajib setor secara mandiri, dan bisa konsultasi pajak untuk mengetahui jumlah kewajibannya.


Bagaimana Pelajar SMK Bisa Pelajari Pajak Digital?

Buat siswa SMK jurusan akuntansi atau keuangan, pajak digital adalah hal yang tidak boleh dilewatkan. Karena di masa depan, hampir semua pekerjaan akan menyentuh sistem pajak online, entah kamu kerja di kantor, freelance, atau punya bisnis sendiri.

Siswa bisa mulai dari:

  • Simulasi membuat akun e-Filing
  • Praktik menghitung PPh 23 untuk jasa digital
  • Menganalisis laporan transaksi marketplace
  • Membuat faktur sederhana untuk jasa freelance
  • Menyusun laporan SPT pribadi dengan asumsi penghasilan tertentu

Semua ini bisa diajarkan dalam bentuk proyek mini atau praktik pembelajaran berbasis studi kasus.


CoLegal Indonesia Siap Bantu Kamu Masuk Dunia Pajak Digital

Kamu pelaku usaha online, freelancer digital, atau pelajar SMK yang ingin paham dunia pajak? Kami hadir buat bantu kamu. CoLegal Indonesia menyediakan:

  • Edukasi praktis tentang pajak digital
  • Pendampingan buat freelancer atau UMKM jualan online
  • Jasa hitung dan lapor pajak bulanan
  • Bimbingan buat siswa dan guru SMK terkait perpajakan modern
  • Pelatihan pembuatan e-Bupot, e-Filing, dan faktur digital

Tak peduli kamu baru mulai jualan atau sudah rutin freelance, pastikan kamu tetap tertib administrasi dan tidak abai terhadap kewajiban pajak. Karena ke depan, semua penghasilan akan terekam secara digital — dan hanya yang rapi yang akan aman.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*