
Dalam dunia usaha, merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai tinggi. Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas sebuah produk atau jasa di tengah pasar yang penuh persaingan. Tanpa merek yang kuat dan terlindungi, bisnis dapat mengalami risiko besar seperti penjiplakan, pemalsuan, hingga gugatan hukum dari pihak lain.
Salah satu bentuk perlindungan terhadap merek adalah dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sah. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang:
- Contoh 10 merek produk yang telah terdaftar secara resmi
- Pentingnya perlindungan merek melalui HAKI
- Langkah-langkah pendaftaran merek secara legal
- Kesalahan umum dalam proses pendaftaran
- Tips menciptakan merek yang mudah didaftarkan
Mengapa Merek Perlu Didaftarkan?
Merek adalah wajah dari sebuah bisnis. Ketika sebuah nama dagang mulai dikenal oleh konsumen, maka akan muncul nilai ekonomi yang besar dari nama tersebut. Namun, jika tidak didaftarkan secara hukum, merek yang populer sekalipun bisa saja direbut oleh pihak lain.
Beberapa alasan penting mendaftarkan merek:
- Perlindungan hukum eksklusif atas penggunaan nama dan logo
- Mencegah penjiplakan oleh pesaing atau pihak ketiga
- Nilai komersial yang bisa diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
- Sebagai syarat distribusi nasional dan ekspor
10 Contoh Merek Produk yang Sudah Terdaftar di Indonesia
Berikut adalah sepuluh contoh merek populer yang sudah terdaftar resmi dan telah memperoleh sertifikat HAKI. Merek-merek ini menjadi inspirasi bagaimana pemilik usaha membangun dan melindungi nama dagang mereka.
1. Indomie
Produk mie instan ini telah lama menjadi identitas makanan siap saji dari Indonesia. Indomie terdaftar di berbagai kelas barang termasuk makanan, kemasan, hingga peralatan promosi.
2. Wardah
Sebagai pionir kosmetik halal di Indonesia, Wardah telah mendaftarkan merek, kemasan, bahkan nama variannya seperti Lightening Series, dan C-Defense.
3. Le Minerale
Merek air minum dalam kemasan ini telah mengamankan hak eksklusif atas desain botol, cap botol, serta nama produknya di kelas minuman dan kemasan.
4. Eiger
Produk perlengkapan outdoor ini terdaftar tidak hanya sebagai nama merek, tetapi juga memiliki HAKI untuk desain produk dan logo berbentuk segitiga.
5. Erigo
Brand fashion lokal yang melesat lewat e-commerce dan influencer marketing. Erigo telah mengamankan mereknya di kelas pakaian dan jasa retail online.
6. Sasa
Merek bumbu masak ini sudah memiliki perlindungan sejak puluhan tahun lalu. Mereka mendaftarkan nama dan label produknya secara lengkap.
7. Kapal Api
Salah satu brand kopi tertua dan terbesar di Indonesia. Selain nama Kapal Api, mereka juga mendaftarkan gambar kapal yang menjadi identitas visual produk.
8. Makarizo
Produk perawatan rambut yang sering tampil di salon-salon ini telah memiliki perlindungan nama, jenis produk, dan bahkan slogan-nya.
9. Richeese Factory
Merek restoran cepat saji berbasis keju ini telah mendaftarkan nama, logo, desain kemasan, serta maskot yang digunakan dalam promosi.
10. MS Glow
Brand skincare lokal yang sukses dengan strategi endorsement besar-besaran. Mereka sudah memiliki HAKI untuk nama brand, desain produk, dan slogan promosi.
Ketentuan Umum Pendaftaran Merek di Indonesia
Pendaftaran merek dilakukan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui sistem daring. Agar pendaftaran berjalan lancar, pelaku usaha harus memahami ketentuan berikut:
a. Kriteria Merek yang Bisa Didaftarkan
- Unik dan tidak menyesatkan
- Tidak bertentangan dengan hukum atau kesusilaan
- Belum digunakan oleh pihak lain di kelas barang/jasa yang sama
- Tidak mirip dengan merek terkenal milik pihak lain
b. Subjek yang Bisa Mengajukan Pendaftaran
- Individu WNI atau WNA
- Badan hukum seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan
- Persekutuan usaha atau organisasi dagang
- UMKM atau usaha perorangan
Langkah-Langkah Pendaftaran Merek
1. Persiapan Awal
Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memastikan bahwa merek yang akan digunakan belum dipakai oleh pihak lain. Lakukan penelusuran merek (TPTM) melalui situs resmi DJKI.
2. Menentukan Kelas Barang/Jasa
Klasifikasi merek mengacu pada sistem Nice Classification yang terdiri dari 45 kelas. Contoh:
- Kelas 3: kosmetik, sabun
- Kelas 5: obat, suplemen
- Kelas 25: pakaian
- Kelas 30: makanan instan
- Kelas 43: jasa restoran
3. Pendaftaran Melalui Sistem e-Hak Cipta
Langkah berikutnya adalah mendaftar melalui sistem elektronik. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Formulir permohonan
- Tanda pengenal pemohon (KTP/NPWP)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Label merek (gambar/logo)
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran
4. Proses Pemeriksaan
Setelah diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, publikasi selama 2 bulan, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat merek akan diterbitkan.
5. Masa Berlaku dan Perpanjangan
Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan dapat diperpanjang terus-menerus setiap 10 tahun.
Kesalahan Umum dalam Pendaftaran Merek
Beberapa pelaku usaha mengalami kegagalan karena melakukan kesalahan berikut:
- Menggunakan nama generik (misalnya: “Air Segar” untuk air mineral)
- Memilih nama yang mirip dengan merek terkenal
- Tidak memahami kelas barang/jasa yang tepat
- Tidak segera mendaftarkan setelah menggunakan merek
- Menggunakan merek sebelum mendapatkan sertifikat
Merek Tidak Terdaftar = Risiko Hukum Tinggi
Ketika Anda menggunakan merek yang belum didaftarkan, ada beberapa risiko serius yang bisa terjadi:
- Merek direbut oleh pihak lain
Jika orang lain mendaftarkannya lebih dulu, maka Anda kehilangan hak legal atas nama tersebut. - Gugatan atas pelanggaran
Anda bisa dituntut karena memakai nama atau logo yang mirip dengan merek terdaftar, meskipun tidak berniat melanggar. - Kesulitan dalam ekspansi usaha
Banyak marketplace, distributor, atau mitra franchise hanya mau bekerja sama dengan merek yang sudah terdaftar secara resmi.
Tips Menciptakan Merek yang Mudah Didaftarkan
Agar pendaftaran berjalan lancar, berikut adalah kiat membuat merek:
- Gunakan nama buatan atau istilah unik yang tidak ada artinya langsung (contoh: “Tokopedia”, “Shopee”)
- Kombinasi huruf atau kata asing yang tidak umum
- Hindari penggunaan kata generik atau deskriptif
- Desain logo yang khas dan berbeda
Pendaftaran Merek: Investasi Sekali, Manfaat Sepanjang Masa
Mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kelangsungan bisnis. Merek yang telah terdaftar menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai tinggi dalam neraca perusahaan.
Bahkan dalam bisnis waralaba, jual-beli perusahaan, atau penggalangan dana (funding), salah satu faktor penting yang dilihat investor adalah apakah merek sudah terdaftar secara hukum.
Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Merek?
Waktu terbaik mendaftarkan merek adalah sebelum produk diluncurkan ke pasar. Namun, jika sudah terlanjur berjalan, lebih baik segera mengurus pendaftaran sebelum merek Anda menjadi terlalu populer dan rentan dijiplak.
Merek adalah identitas unik yang melekat pada setiap produk atau jasa. Melalui pendaftaran HAKI, pemilik usaha akan mendapatkan perlindungan hukum eksklusif, mencegah perselisihan, dan membangun nilai merek jangka panjang.
Belajar dari 10 contoh merek sukses yang telah terdaftar, kita bisa mengambil pelajaran penting: merek yang kuat tidak hanya harus kreatif, tetapi juga harus dilindungi secara hukum.
Jika Anda masih bingung bagaimana mengurus pendaftaran, mulai dari pencarian nama, pemilihan kelas barang, hingga pengisian dokumen, pertimbangkan untuk meminta bantuan ahli hukum atau konsultan profesional. Langkah ini akan meminimalkan risiko penolakan dan mempercepat penerbitan sertifikat.
Leave a Reply