CoLegal Indonesia: Pajak dan Legalitas-Mengapa Keduanya Wajib Jalan Bersama dalam Usaha?

Legalitas dan pajak adalah dua fondasi penting dalam dunia usaha yang seringkali diabaikan, terutama oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak pengusaha memulai bisnis dengan semangat tinggi, namun melupakan bahwa keberlangsungan usaha tidak hanya soal penjualan dan keuntungan, melainkan juga soal kepatuhan hukum dalam hal ini adalah legalitas usaha dan kewajiban pajak.

Sebagian besar pelaku UMKM masih menganggap bahwa legalitas dan pajak adalah hal yang rumit, mahal, dan hanya perlu dipikirkan ketika usaha sudah besar. Padahal kenyataannya, dua aspek ini justru harus dibangun sejak awal usaha berdiri. Tanpa legalitas, usaha tidak memiliki dasar hukum. Tanpa membayar pajak, usaha dianggap tidak berkontribusi kepada negara dan bisa dikenai sanksi.

Artikel ini akan menjelaskan mengapa legalitas dan pajak wajib berjalan seiring, bagaimana keterkaitannya, serta bagaimana pelaku usaha bisa mengelola keduanya dengan efisien dan aman.


1. Apa Itu Legalitas Usaha dan Mengapa Penting?

Legalitas usaha adalah status resmi dan sah dari suatu kegiatan usaha di mata hukum dan pemerintah. Legalitas ini mencakup sejumlah dokumen penting, seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha (jika diperlukan)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (sekarang disatukan dalam NIB)
  • Sertifikat Halal (jika dibutuhkan)
  • Izin BPOM atau PIRT untuk produk pangan/kosmetik
  • NPWP dan izin pajak lainnya

Manfaat legalitas usaha antara lain:

  • Memberikan perlindungan hukum
  • Mempermudah akses ke pembiayaan bank
  • Menambah kepercayaan pelanggan dan mitra
  • Dapat mengikuti tender proyek pemerintah
  • Diperbolehkan ekspor-impor

2. Pajak dalam Dunia Usaha

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara dan pelaku usaha yang berpenghasilan. Dalam konteks bisnis, pajak mencakup:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak daerah (restoran, reklame, hiburan, dll)

Semua bentuk transaksi dan keuntungan dalam usaha berpotensi dikenai pajak. Pemerintah memberikan banyak kemudahan untuk pelaku usaha, terutama UMKM, misalnya skema PPh Final 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.


3. Hubungan Legalitas dan Pajak dalam Usaha

Legalitas dan pajak tidak bisa dipisahkan. Berikut keterkaitannya:

  • Legalitas usaha adalah syarat untuk registrasi pajak. Untuk memiliki NPWP badan usaha, pelaku usaha harus punya NIB terlebih dahulu.
  • NIB dan izin usaha menjadi data referensi DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Data OSS secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Pembuatan faktur pajak dan laporan SPT membutuhkan legalitas. PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus terdaftar secara legal.
  • Tidak punya legalitas = tidak bisa punya NPWP = tidak bisa lapor pajak.

Artinya, tanpa legalitas, usaha Anda tidak bisa dianggap sah secara hukum dan juga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya.


4. Risiko Usaha yang Tidak Punya Legalitas dan Tidak Bayar Pajak

Banyak pelaku usaha memilih “jalan pintas” dengan menjalankan usaha tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak. Padahal, ada berbagai risiko yang mengintai:

a. Risiko Hukum

  • Usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana
  • Produk bisa ditarik dari pasar jika tidak memiliki izin edar (BPOM/PIRT)
  • Usaha dianggap ilegal jika tidak memiliki NIB atau NPWP

b. Risiko Finansial

  • Tidak bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR)
  • Tidak bisa mengikuti tender atau kerja sama dengan perusahaan besar
  • Kehilangan potensi legal untuk berkembang

c. Risiko Reputasi

  • Pelanggan dan mitra bisa kehilangan kepercayaan
  • Sulit membangun branding profesional tanpa identitas legal

5. Keuntungan Usaha yang Legal dan Patuh Pajak

Sementara itu, usaha yang memiliki legalitas lengkap dan tertib pajak akan merasakan banyak keuntungan, seperti:

  • Akses pasar lebih luas: Bisa ekspor, masuk e-katalog LKPP, bekerja sama dengan BUMN, dll.
  • Mudah dipercaya investor dan perbankan: Legalitas dan laporan pajak adalah indikator profesionalisme.
  • Bisa memanfaatkan insentif pemerintah: Seperti insentif pajak UMKM, subsidi bunga, pelatihan, hingga sertifikasi gratis.
  • Bisnis lebih tenang dan fokus bertumbuh: Tidak perlu khawatir razia, sidak, atau audit karena semua sudah rapi.

6. Contoh Praktik: UMKM Kuliner “Rasa Jaya”

Rasa Jaya adalah usaha kuliner rumahan yang awalnya berjualan tanpa izin. Setelah 2 tahun berjalan, usaha ini mulai kewalahan karena:

  • Tidak bisa dapat izin PIRT
  • Sering ditolak reseller karena tidak ada legalitas
  • Tidak bisa ikut bazar resmi

Setelah mendaftarkan NIB, mengurus NPWP, dan membayar PPh Final 0,5%, Rasa Jaya akhirnya:

  • Dapat izin PIRT
  • Lolos e-katalog lokal
  • Dapat dana hibah dari pemerintah kota
  • Naik omzet 3x lipat karena dipercaya konsumen

7. Legalitas dan Pajak di Era Digital: Terintegrasi Lewat OSS dan Coretax

Saat ini, pemerintah mengembangkan dua sistem terintegrasi yang mempermudah pelaku usaha:

A. OSS (Online Single Submission)

  • Tempat pengurusan NIB dan izin usaha
  • Terhubung dengan BPOM, Halal, dan izin teknis lainnya
  • Otomatis terintegrasi dengan data perpajakan

B. Coretax

  • Pengganti DJP Online mulai 2024
  • Mempermudah lapor pajak, pembuatan billing, aktivasi NIK sebagai NPWP
  • Wajib dikuasai oleh seluruh pelaku usaha

Dengan sistem ini, pelaku usaha tidak bisa lagi “bersembunyi” dari kewajiban pajak jika sudah memiliki NIB.


8. Tantangan Pelaku Usaha dan Cara Menghadapinya

Tantangan:

  • Tidak paham proses legalisasi dan perpajakan
  • Takut biaya mahal
  • Menganggap pajak itu rumit dan mengancam

Solusi:

  • Manfaatkan pendampingan gratis dari dinas koperasi atau komunitas bisnis
  • Gunakan jasa profesional atau konsultan legalitas
  • Ikut pelatihan dari Kemenkop, DJP, dan platform edukatif seperti CoLegal Indonesia

9. Langkah-Langkah Ideal Memulai Usaha yang Legal dan Taat Pajak

  1. Tentukan bentuk usaha (perorangan, CV, PT, koperasi)
  2. Buat NIB melalui OSS
  3. Daftarkan NPWP dan aktivasi di Coretax
  4. Gunakan skema pajak UMKM (0,5%) jika memenuhi syarat
  5. Simpan bukti pencatatan usaha (omzet, pembelian, biaya)
  6. Lapor pajak bulanan/tahunan tepat waktu
  7. Terus tingkatkan pemahaman tentang regulasi baru

10. Jadikan Legalitas dan Pajak sebagai Aset Usaha

Pelaku usaha harus mulai memandang legalitas dan pajak bukan sebagai beban, melainkan sebagai aset. Usaha yang taat hukum dan pajak akan lebih tahan terhadap risiko, lebih mudah berkembang, dan lebih berpotensi mendapat dukungan dari banyak pihak.

Di tengah transformasi digital dan sistem yang semakin transparan, pilihan untuk mengabaikan legalitas dan pajak bukan lagi opsi yang bijak. CoLegal Indonesia mengajak para pelaku usaha untuk mulai membangun pondasi yang kokoh bagi bisnis dimulai dari izin resmi dan kepatuhan pajak.

“Bisnis bukan hanya soal untung, tapi juga soal tanggung jawab. Legalitas dan pajak adalah bukti bahwa kita adalah pelaku usaha yang bertanggung jawab.”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*