Colegal Indonesia: Perjanjian kerja Waktu tidak tertentu

Colegal Indonesia:Perjanjian kerja Waktu tidak tertentu

Surabaya, 17 April 2025 — Dalam dunia ketenagakerjaan, pemilihan jenis hubungan kerja menjadi pondasi penting bagi kelangsungan dan keamanan kerja. Salah satu bentuk perjanjian yang paling umum namun sering disalahpahami adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), atau yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja permanen.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, PKWTT adalah bentuk perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja sejak awal, dan dapat berlangsung hingga salah satu pihak mengakhiri perjanjian secara sah.


Ciri-ciri dan Ketentuan Hukum PKWTT

PKWTT memiliki beberapa karakteristik utama, di antaranya:

  • Tidak ditentukan batas waktunya (berlaku sampai pensiun, pengunduran diri, atau pemutusan hubungan kerja/PHK).
  • Harus dibuat secara tertulis atau lisan, dan jika dibuat tertulis, wajib diberi surat perjanjian kerja kepada pekerja.
  • Diberlakukan masa percobaan maksimal 3 bulan, dan selama masa itu pekerja tetap mendapatkan hak-hak sesuai peraturan.
  • Wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“PKWTT memberikan jaminan kepastian kerja bagi karyawan serta stabilitas produktivitas bagi pengusaha. Namun, pelaksanaannya harus sesuai prosedur hukum agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” ungkap Fauzan Dwirama, S.H., M.H., praktisi hukum ketenagakerjaan dari CoLegal Indonesia.


Manfaat PKWTT bagi Perusahaan dan Pekerja

Bagi perusahaan:

  • Meningkatkan loyalitas dan retensi tenaga kerja
  • Menciptakan hubungan kerja jangka panjang yang lebih produktif
  • Mengurangi risiko biaya rekrutmen ulang secara terus-menerus

Bagi pekerja:

  • Memberikan kepastian penghasilan dan hak-hak ketenagakerjaan jangka panjang
  • Mendapatkan perlindungan hukum dari PHK sepihak
  • Dapat mengakses fasilitas pembiayaan seperti kredit atau KPR yang mensyaratkan status kerja tetap

Sanksi Jika Tidak Sesuai Aturan

Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan PKWTT—misalnya memberikan status kontrak waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap—dapat dikenakan sanksi administratif maupun gugatan dari pekerja. Dalam putusan pengadilan, perjanjian PKWT yang melanggar aturan bisa dinyatakan berubah statusnya menjadi PKWTT.


Konsultasikan Perjanjian Kerja Anda dengan Ahli

Merancang perjanjian kerja bukan perkara sederhana, apalagi jika berkaitan dengan status kerja jangka panjang. Kesalahan dalam redaksional maupun penerapan aturan bisa berujung sengketa ketenagakerjaan yang merugikan kedua belah pihak.

“Lindungi bisnis dan karier Anda mulai dari fondasi hubungan kerja yang tepat. CoLegal Indonesia siap menjadi mitra hukum Anda.”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*