
Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Surabaya, 20 April 2025 — Di era digital dan kompetitif seperti sekarang, merek dagang bukan hanya identitas usaha, melainkan juga aset bisnis yang sangat berharga. Mendaftarkan merek dagang secara resmi memberi perlindungan hukum dari pembajakan, penggunaan tanpa izin, hingga potensi sengketa di masa depan.
Namun, masih banyak pelaku usaha—terutama UMKM—yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan merek dagangnya secara sah. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Merek Dagang?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum. Tanda ini bisa berupa kata, nama, huruf, angka, susunan warna, gambar, simbol, atau kombinasi dari semua unsur tersebut.
Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang
- Perlindungan hukum eksklusif untuk pemilik merek.
- Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.
- Meningkatkan nilai komersial merek di mata konsumen dan investor.
- Dapat dijadikan aset yang dilisensikan atau dijual.
- Menjadi bukti kepemilikan sah di hadapan hukum.
Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Dagang
1. Siapkan Nama Merek dan Desain Logo (jika ada)
Pastikan nama dan logo yang akan digunakan tidak meniru atau menyerupai merek yang sudah terdaftar.
2. Lakukan Pengecekan Merek (Cek Ketersediaan)
Cek merek terlebih dahulu melalui situs resmi DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk memastikan belum ada pihak lain yang mendaftarkan merek serupa.
3. Tentukan Kelas Merek (KBLI)
Sesuai dengan jenis produk atau jasa, Anda perlu menentukan kelas merek berdasarkan sistem Nice Classification. Misalnya:
- Kelas 25: Pakaian
- Kelas 30: Makanan ringan
- Kelas 41: Jasa pendidikan dan pelatihan
4. Siapkan Dokumen
- Identitas pemilik (perorangan/badan hukum)
- Etiket/logo merek (maksimal 2×2 cm, format JPG)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- NPWP (untuk badan usaha)
- Surat kuasa (jika melalui kuasa hukum)
5. Ajukan Permohonan ke DJKI
Permohonan dapat diajukan secara online melalui https://merek.dgip.go.id/. Anda harus membuat akun terlebih dahulu.
6. Proses Pemeriksaan dan Pengumuman
- Pemeriksaan formalitas: Jika lolos, merek diumumkan selama 2 bulan di Berita Resmi Merek (untuk menerima keberatan dari pihak lain).
- Pemeriksaan substantif: Jika tidak ada keberatan, atau keberatan ditolak, maka merek akan diperiksa secara substantif.
7. Terbit Sertifikat Merek
Jika disetujui, merek akan mendapat sertifikat resmi yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Gunakan Jasa Profesional agar Lebih Aman dan Cepat
Meski bisa dilakukan secara mandiri, proses pendaftaran merek kadang menimbulkan kendala, seperti:
- Penolakan karena kesamaan merek
- Salah memilih kelas
- Dokumen tidak lengkap
- Kurang memahami sistem OSS dan DJKI
Untuk itu, CoLegal Indonesia hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek dengan aman, cepat, dan sesuai aturan hukum.
“Jangan tunggu sampai merekmu dipakai orang lain. Lindungi bisnis kamu sejak awal bersama CoLegal Indonesia.”
Konsultasikan pendaftaran merek dagangmu sekarang melalui www.colegal.id atau hubungi tim CoLegal.
Leave a Reply