Colegal Indonesia: Penanaman Modal Asing PT Pma Berupa 100% Modal Asing, Emang Bisa?

Surabaya, 20 April 2025 — Banyak investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, terutama melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah investor asing boleh memiliki 100% saham PT PMA di Indonesia? Jawabannya: BISA, tapi tergantung bidang usahanya.


Apa Itu PT PMA?

PT PMA adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan menggunakan modal yang berasal dari penanam modal asing, baik sepenuhnya maupun sebagian.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Daftar Positif Investasi (DPI), investor asing dapat mendirikan dan memiliki PT PMA dengan kepemilikan saham hingga 100%, selama bidang usahanya tidak termasuk dalam sektor yang dibatasi atau tertutup.


Bidang Usaha yang Diperbolehkan 100% Asing

Berdasarkan Daftar Positif Investasi, banyak sektor yang dibuka sepenuhnya untuk modal asing, di antaranya:

  • Perdagangan besar
  • Industri manufaktur
  • E-commerce
  • Konsultan teknologi
  • Jasa pendidikan nonformal
  • Energi terbarukan
  • Industri film dan hiburan digital

Namun, ada juga bidang usaha yang:

  • Dibatasi kepemilikan asingnya (misalnya maksimal 49% atau 67%)
  • Wajib bermitra dengan UMKM lokal
  • Tertutup sepenuhnya untuk asing, seperti bidang pertahanan tertentu atau jasa hukum

Apa Saja Syarat Pendirian PT PMA?

  1. Minimal 2 pemegang saham (boleh WNA, badan asing, atau campuran dengan WNI)
  2. Nilai investasi minimal Rp10 miliar per bidang usaha per proyek
  3. Modal disetor minimal Rp2,5 miliar per pemegang saham
  4. Harus memiliki kantor di wilayah Indonesia
  5. Pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) berbasis risiko
  6. Mengurus izin usaha, NIB, dan dokumen legalitas lainnya

Manfaat Mendirikan PT PMA

  • Legalitas penuh untuk beroperasi di Indonesia
  • Diakui sebagai badan hukum Indonesia
  • Dapat merekrut tenaga kerja lokal dan asing
  • Memiliki akses terhadap perbankan, proyek pemerintah, dan pasar luas di Asia Tenggara

Gunakan Jasa Profesional untuk Hindari Kesalahan Administrasi

Meski investor asing diperbolehkan memiliki PT PMA 100%, kesalahan dalam memilih KBLI, tidak memahami batas kepemilikan asing, atau keliru dalam proses OSS bisa berakibat fatal—termasuk pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, CoLegal Indonesia siap membantu Anda dari awal proses pendirian PT PMA hingga perusahaan Anda resmi beroperasi secara hukum di Indonesia.

“Investasi asing Anda harus aman dan sah. Serahkan proses pendirian PT PMA kepada tim profesional CoLegal Indonesia yang berpengalaman menangani klien asing di berbagai sektor.”

Konsultasikan bisnis Anda sekarang di www.colegal.id atau hubungi tim kami untuk pendampingan lengkap!

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*