
Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia usaha, kerja sama antarindividu atau entitas untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu merupakan hal yang lumrah. Salah satu bentuk kerja sama yang paling tua dan tetap relevan hingga kini adalah Persekutuan Perdata (Maatschap). Tapi, apa itu persekutuan perdata? Bagaimana kedudukannya dalam hukum Indonesia?
Apa Itu Persekutuan Perdata (Maatschap)?
Persekutuan perdata atau dalam istilah Belanda disebut maatschap, adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menyumbangkan sesuatu (modal, tenaga, barang, atau keahlian) dan membagi keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama tersebut.
Dasar hukum persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618–1652.
Karakteristik Persekutuan Perdata
Berikut adalah beberapa ciri utama dari maatschap:
- Dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih
- Setiap pihak memberikan kontribusi, bisa berupa uang, barang, jasa, atau keahlian
- Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan
- Tidak memiliki status badan hukum tersendiri (tidak seperti PT)
- Dikenal sebagai entitas hukum tidak berbadan hukum
Jenis-Jenis Persekutuan Perdata
- Maatschap Umum
Berfokus pada seluruh kegiatan bisnis para pihak, di mana semua aset dan keuntungan dibagi bersama. - Maatschap Khusus
Dibentuk hanya untuk menjalankan satu jenis usaha tertentu atau satu proyek tertentu.
Contoh Praktis Persekutuan Perdata
- Dua arsitek membuka biro desain bersama dengan membagi keuntungan secara proporsional
- Tiga pengacara mendirikan kantor hukum berbasis kerja sama tenaga dan klien
- Kolaborasi dokter dalam satu klinik swasta
Legalitas dan Pendaftaran
Meskipun tidak memiliki status badan hukum seperti PT atau CV, persekutuan perdata tetap dapat memiliki kekuatan hukum jika didirikan dengan perjanjian tertulis, bahkan bisa dibuat akta notaris. Untuk kegiatan usaha, juga dapat memiliki:
- NPWP sendiri
- NIB melalui sistem OSS
- Surat Izin Usaha sesuai sektor
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam maatschap, para sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan secara pribadi dan proporsional sesuai perjanjian.
Perbedaan Maatschap dengan PT dan CV
Aspek | Maatschap | CV | PT |
---|---|---|---|
Status Hukum | Tidak berbadan hukum | Tidak berbadan hukum | Badan hukum |
Akta Notaris | Opsional | Wajib | Wajib |
Pemisahan Aset | Tidak sepenuhnya terpisah | Tidak sepenuhnya terpisah | Terpisah |
Tanggung Jawab | Pribadi & proporsional | Sekutu komplementer penuh | Terbatas sesuai modal |
Leave a Reply