Colegal Indonesia: Persekutuan Perdata (Maatschap)

Surabaya, 20 April 2025 — Dalam dunia usaha, kerja sama antarindividu atau entitas untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu merupakan hal yang lumrah. Salah satu bentuk kerja sama yang paling tua dan tetap relevan hingga kini adalah Persekutuan Perdata (Maatschap). Tapi, apa itu persekutuan perdata? Bagaimana kedudukannya dalam hukum Indonesia?


Apa Itu Persekutuan Perdata (Maatschap)?

Persekutuan perdata atau dalam istilah Belanda disebut maatschap, adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menyumbangkan sesuatu (modal, tenaga, barang, atau keahlian) dan membagi keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama tersebut.

Dasar hukum persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618–1652.


Karakteristik Persekutuan Perdata

Berikut adalah beberapa ciri utama dari maatschap:

  1. Dibentuk berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih
  2. Setiap pihak memberikan kontribusi, bisa berupa uang, barang, jasa, atau keahlian
  3. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan
  4. Tidak memiliki status badan hukum tersendiri (tidak seperti PT)
  5. Dikenal sebagai entitas hukum tidak berbadan hukum

Jenis-Jenis Persekutuan Perdata

  1. Maatschap Umum
    Berfokus pada seluruh kegiatan bisnis para pihak, di mana semua aset dan keuntungan dibagi bersama.
  2. Maatschap Khusus
    Dibentuk hanya untuk menjalankan satu jenis usaha tertentu atau satu proyek tertentu.

Contoh Praktis Persekutuan Perdata

  • Dua arsitek membuka biro desain bersama dengan membagi keuntungan secara proporsional
  • Tiga pengacara mendirikan kantor hukum berbasis kerja sama tenaga dan klien
  • Kolaborasi dokter dalam satu klinik swasta

Legalitas dan Pendaftaran

Meskipun tidak memiliki status badan hukum seperti PT atau CV, persekutuan perdata tetap dapat memiliki kekuatan hukum jika didirikan dengan perjanjian tertulis, bahkan bisa dibuat akta notaris. Untuk kegiatan usaha, juga dapat memiliki:

  • NPWP sendiri
  • NIB melalui sistem OSS
  • Surat Izin Usaha sesuai sektor

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam maatschap, para sekutu bertanggung jawab terhadap utang persekutuan secara pribadi dan proporsional sesuai perjanjian.


Perbedaan Maatschap dengan PT dan CV

AspekMaatschapCVPT
Status HukumTidak berbadan hukumTidak berbadan hukumBadan hukum
Akta NotarisOpsionalWajibWajib
Pemisahan AsetTidak sepenuhnya terpisahTidak sepenuhnya terpisahTerpisah
Tanggung JawabPribadi & proporsionalSekutu komplementer penuhTerbatas sesuai modal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*