
Bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin berkarir di Indonesia, memahami peraturan dan prosedur terkait izin kerja adalah hal yang sangat penting. Co-Legal Indonesia hadir untuk membantu Anda dengan merangkum lima pertanyaan yang sering diajukan oleh TKA dan perusahaan sponsor mengenai izin kerja di Indonesia.
1. Berapa Lama Masa Berlaku Izin Kerja? Apakah Bisa Diperbarui?
Masa berlaku izin kerja di Indonesia berbeda-beda, tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi TKA:
- 6 Bulan: Untuk posisi non-manajerial atau teknis.
- 1 Tahun: Untuk posisi manajerial, seperti direktur atau komisaris.
Izin kerja dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Prosedur perpanjangan memerlukan dokumen yang sama dengan permohonan awal dan harus diajukan melalui sistem perizinan yang berlaku. Biaya perpanjangan biasanya sebanding dengan biaya untuk permohonan baru.
2. Di Mana Proses Pendaftaran Izin Kerja Dilakukan?
Pendaftaran izin kerja dilakukan di Indonesia sebagai negara tujuan. Namun, untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), TKA harus mengajukan permohonan di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia yang terletak di negara asal atau tempat tinggal mereka. Setelah VITAS diterbitkan, TKA dapat memasuki Indonesia dan melanjutkan dengan mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
3. Apakah Proses Izin Kerja Berbeda Berdasarkan Kewarganegaraan?
Secara umum, prosedur pembuatan izin kerja di Indonesia berlaku untuk semua kewarganegaraan. Namun, dalam praktiknya, beberapa negara mungkin menghadapi tantangan tertentu, seperti:
- Persyaratan Dokumen Tambahan: Beberapa negara memerlukan legalisasi atau apostille untuk dokumen tertentu.
- Proses yang Lebih Lama: Dapat disebabkan oleh verifikasi tambahan atau kebijakan bilateral.
Disarankan agar TKA berkonsultasi dengan ahli hukum atau agen perizinan yang berpengalaman untuk memahami persyaratan spesifik berdasarkan kewarganegaraan masing-masing.
4. Bisakah Mengalihkan Sponsor Izin Kerja Saat Sudah di Indonesia?
Tentu saja, TKA diperbolehkan untuk mengalihkan sponsor izin kerja mereka saat berada di Indonesia. Proses ini disebut transfer sponsor, dan mencakup langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan Baru: Perusahaan sponsor yang baru diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan: Permohonan tersebut harus mendapat persetujuan dari otoritas terkait.
- Proses Administratif: Ini termasuk pencabutan izin kerja yang lama dan penerbitan izin baru.
Umumnya, proses ini memakan waktu sekitar satu bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan respons dari instansi terkait.
5. Bagaimana Proses Izin Tinggal untuk Tanggungan TKA?
Tanggungan TKA, seperti pasangan dan anak-anak mereka, juga dapat mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. Proses ini meliputi:
- Pengajuan VITAS untuk Tanggungan: Permohonan ini dilakukan bersamaan dengan permohonan VITAS TKA utama.
Penerbitan KITAS: Setelah tiba di Indonesia, tanggungan dapat mengajukan permohonan KITAS.
Dokumen Pendukung: Dokumen yang diperlukan meliputi akta nikah, akta kelahiran anak, serta surat sponsor dari Tenaga Kerja Asing (TKA).
Umumnya, proses penerbitan KITAS ini memerlukan waktu sekitar dua minggu setelah VITAS TKA utama diterbitkan.
Memahami proses dan persyaratan izin kerja di Indonesia adalah hal yang sangat penting bagi TKA dan perusahaan sponsor. Dengan informasi yang akurat dan persiapan yang baik, proses ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan efisien.
Leave a Reply