
Dalam dunia bisnis, salah satu kewajiban utama perusahaan adalah membayar pajak. Salah satu pajak yang wajib dipahami oleh setiap badan usaha adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Tanpa pengelolaan yang tepat, kewajiban ini bisa menjadi beban besar, baik dari segi finansial maupun administratif. Artikel ini akan membantu Anda mengenal PPh Badan lebih dalam, mulai dari dasar hukum, cara perhitungan, hingga tips praktis mengelolanya.
Apa Itu PPh Badan?
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dalam satu tahun pajak. Yang dimaksud dengan “badan” di sini mencakup:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma
- Koperasi
- Yayasan
- Organisasi nirlaba lainnya
Setiap badan yang beroperasi dan menghasilkan penghasilan kena pajak di Indonesia wajib untuk menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Badan kepada negara.
Dasar Hukum PPh Badan
PPh Badan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang beberapa kali telah diubah terakhir melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
- Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan rincian teknis tentang pelaksanaan PPh Badan.
Tarif PPh Badan
Tarif PPh Badan di Indonesia umumnya adalah:
- 22% dari penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2023–2024.
- Untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang memiliki minimal 40% saham beredar di bursa, berhak atas tarif lebih rendah, yaitu 19%.
Penting dicatat, tarif ini berlaku atas laba bersih, bukan atas omzet. Jadi, hanya penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan saja yang dikenakan pajak.
Cara Menghitung PPh Badan
Secara sederhana, alur perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut:
- Hitung Penghasilan Bruto
Total seluruh pendapatan yang diterima badan usaha. - Kurangi Biaya-Biaya yang Diperbolehkan
Seperti biaya operasional, gaji karyawan, biaya sewa, bunga pinjaman, penyusutan aset, dan lain-lain. - Dapatkan Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto – Biaya. - Kurangi Kompensasi Kerugian (jika ada)
Jika pada tahun sebelumnya perusahaan rugi, rugi ini bisa dikompensasi untuk menurunkan penghasilan kena pajak. - Hitung Pajak
Penghasilan Kena Pajak × Tarif PPh Badan.
Kewajiban Administratif Terkait PPh Badan
Sebagai Wajib Pajak Badan, ada beberapa kewajiban administrasi yang harus dilakukan:
- Menyetor Pajak Sendiri (PPh 25 bulanan)
Perusahaan wajib menghitung dan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulan. - Membuat Pembukuan
Pembukuan harus disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum. - Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak (biasanya tanggal 30 April).
Apa Akibat Jika Lalai Membayar atau Melapor?
Jika badan usaha lalai memenuhi kewajiban PPh Badan, maka ada beberapa konsekuensi, seperti:
- Dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan.
- Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran.
- Potensi pemeriksaan pajak dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
- Jika ditemukan ketidakpatuhan serius, dapat berujung pada sanksi pidana pajak.
Tips Mengelola PPh Badan dengan Lebih Mudah
Agar pengelolaan PPh Badan lebih efisien, Anda bisa:
- Mencatat transaksi keuangan secara rapi sejak awal.
- Menggunakan software akuntansi yang kompatibel dengan perpajakan Indonesia.
- Mengatur pembayaran pajak bulanan (PPh 25) secara otomatis agar tidak terlambat.
- Konsultasi rutin dengan konsultan pajak untuk update peraturan terbaru dan mengoptimalkan potensi penghematan pajak.
CoLegal Indonesia: Siap Membantu Urusan PPh Badan Anda
PPh Badan memang kompleks, tapi Anda tidak harus menghadapinya sendirian. CoLegal Indonesia hadir untuk mendampingi Anda:
- Perhitungan pajak yang akurat
- Pendampingan laporan pajak bulanan dan tahunan
- Penyusunan dan review pembukuan
- Strategi optimasi pajak yang legal dan efektif
Bersama CoLegal, Anda bisa fokus membesarkan bisnis tanpa perlu pusing dengan kerumitan pajak dan administrasi.
Leave a Reply