
Setelah diluncurkan pada awal tahun 2025, sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi sejumlah tantangan teknis yang berdampak pada kenyamanan serta kepatuhan wajib pajak. Namun, memasuki kuartal kedua tahun ini, DJP menyampaikan klaim bahwa performa Coretax telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, ditandai oleh penurunan waktu tunggu (latensi) dan peningkatan stabilitas sistem.
Penurunan Latensi: Indikator Peningkatan Kinerja
Salah satu indikator utama yang menandakan perbaikan kinerja Coretax adalah penurunan latensi dalam berbagai proses bisnis. Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menyebutkan bahwa waktu tunggu untuk login ke sistem kini hanya sekitar 8 milidetik. Hal ini jauh berkebalikan dengan kesulitan akses yang dialami saat awal peluncuran. Selain itu, pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT juga mengalami peningkatan kecepatan dan stabilitas yang signifikan ([DDTCNews][1]).
Volume Transaksi: Bukti Stabilitas Sistem
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah faktur pajak yang berhasil dibuat melalui Coretax pada Maret 2025 mencapai 62 juta, hampir setara dengan jumlah yang tercatat pada Maret 2024 yang mencapai 66 juta. Demikian pula, bukti potong yang dihasilkan oleh wajib pajak mencapai sekitar 20 juta per bulan, yang menunjukkan bahwa sistem ini kini mampu menangani tingkat volume transaksi yang tinggi dengan lebih baik ([DDTCNews][1]).
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meski telah terjadi perbaikan, beberapa tantangan masih perlu ditangani. Latensi dalam proses pendaftaran wajib pajak sempat meningkat pada akhir Maret 2025, mencapai 1,13 detik, namun berhasil diturunkan menjadi 0,446 detik pada hari berikutnya. Selain itu, pengelolaan SPT Masa dan faktur pajak juga mengalami lonjakan latensi, namun DJP terus berupaya melakukan penyempurnaan untuk memangkas waktu tunggu tersebut.
Respons DJP dan Langkah Perbaikan
DJP telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan kinerja Coretax. Selain mengurangi latensi, DJP juga melakukan sejumlah perbaikan dalam proses prepopulasi dan validasi SPT Masa PPh 21/26, regenerasi dokumen, validasi retur faktur pajak, hingga proses validasi data saat aktivasi akun. DBP bahkan menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak masalah pada Coretax selama periode Januari hingga Maret 2025.
Harapan dan Langkah ke Depan
Perbaikan yang dilakukan oleh DJP mencerminkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan pajak melalui proses digitalisasi. Namun, sangat penting bagi DJP untuk terus memantau dan merespons keluhan dari wajib pajak serta memastikan bahwa sistem Coretax dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh semua pihak. Dengan cara ini, diharapkan tujuan reformasi perpajakan melalui digitalisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Dengan upaya perbaikan yang terus menerus, diharapkan sistem Coretax dapat menjadi fondasi administrasi perpajakan yang dapat diandalkan dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dalam era digital saat ini.
Leave a Reply