
Salah satu sumber utama penerimaan negara di Indonesia adalah pajak. Dalam sistem perpajakan nasional, pajak dibedakan menjadi dua jenis utama: pajak pusat dan pajak daerah. Perbedaan keduanya terletak pada kewenangan pemungut, pengelolaan, dan peruntukannya.
Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai apa itu pajak pusat, jenis-jenisnya, dasar hukum, serta peran vitalnya dalam pembangunan negara.
1. Pengertian Pajak Pusat
Secara umum, pajak pusat adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara nasional. Berbeda dari pajak daerah yang digunakan untuk kepentingan lokal, pajak pusat ditujukan untuk membiayai keperluan negara seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan lain sebagainya.
Pajak pusat bersifat wajib, memaksa, dan tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar pajak. Namun, manfaatnya tetap dirasakan dalam bentuk fasilitas dan layanan publik.
2. Dasar Hukum Pajak Pusat
Pemungutan pajak pusat diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan UU Bea Materai
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Dengan landasan hukum yang kuat, pemungutan pajak pusat memiliki legitimasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
3. Jenis-Jenis Pajak Pusat
Pajak pusat terbagi dalam beberapa jenis utama, yaitu:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam suatu tahun pajak. PPh terdiri atas beberapa pasal, antara lain:
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan dan individu dari pekerjaan.
- PPh Pasal 22: Dipungut atas kegiatan ekspor, impor, dan kegiatan usaha tertentu.
- PPh Pasal 23: Dipotong atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah.
- PPh Pasal 25/29: Pembayaran angsuran oleh Wajib Pajak untuk tahun berjalan.
- PPh Final: Pajak dengan tarif tetap atas penghasilan tertentu (misal UMKM).
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini bersifat tidak langsung, artinya dibayar oleh konsumen tetapi disetorkan oleh pengusaha. Tarif PPN saat ini adalah 11% per 1 April 2022 (berdasarkan UU HPP).
PPN menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak pusat karena hampir semua transaksi komersial dikenakan PPN.
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan bersamaan dengan PPN atas barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, kapal pesiar, dan barang konsumsi tertentu lainnya yang bukan kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan mengendalikan konsumsi barang mewah.
d. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Walaupun secara operasional sudah didelegasikan ke pemerintah daerah, PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) masih merupakan pajak pusat yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
e. Bea Materai
Bea materai adalah pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum, seperti akta notaris, perjanjian, kwitansi di atas jumlah tertentu, dan sebagainya. Sejak tahun 2021, tarif bea materai disederhanakan menjadi Rp10.000 untuk seluruh dokumen yang dikenai.
4. Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Kriteria | Pajak Pusat | Pajak Daerah |
---|---|---|
Otoritas Pemungut | Pemerintah Pusat (DJP) | Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) |
Dasar Hukum | UU Pajak Nasional, UU HPP | UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
Contoh | PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai | Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2, Pajak Hotel |
Penggunaan | Untuk APBN (Anggaran Negara) | Untuk APBD (Anggaran Daerah) |
5. Peran Pajak Pusat dalam Pembangunan Nasional
Pajak pusat merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Lebih dari 70% APBN dibiayai dari penerimaan pajak pusat. Beberapa peran pentingnya meliputi:
a. Membiayai Program Nasional
Mulai dari infrastruktur jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, hingga pembangunan sekolah dan rumah sakit—semuanya dibiayai dari pajak.
b. Pembiayaan Subsidi dan Bantuan Sosial
Program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Prakerja, dan subsidi energi seperti BBM dan listrik bersumber dari penerimaan pajak.
c. Mendorong Pemerataan Ekonomi
Melalui transfer ke daerah dan Dana Alokasi Umum/Khusus (DAU/DAK), pajak pusat mendukung pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
d. Mengurangi Ketimpangan Sosial
Pajak atas barang mewah dan penghasilan tinggi menciptakan sistem yang lebih adil dan redistributif.
6. Tantangan dalam Pemungutan Pajak Pusat
Meskipun memiliki peran vital, penerimaan pajak pusat menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
- Kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah.
- Basis data yang belum sepenuhnya terintegrasi.
- Ekonomi informal yang sulit diawasi.
- Penghindaran dan penggelapan pajak (tax avoidance dan tax evasion).
- Pemanfaatan celah hukum oleh perusahaan multinasional.
Oleh karena itu, reformasi perpajakan terus dilakukan, termasuk digitalisasi sistem perpajakan melalui coretax administration system dan peluncuran NIK sebagai NPWP.
7. Inovasi dan Transformasi DJP
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi demi peningkatan layanan dan pengawasan, seperti:
- e-Filing dan e-Bupot untuk pelaporan online.
- e-Faktur untuk PPN.
- Registrasi NPWP berbasis NIK.
- Integrasi data dengan instansi lain (bank, OJK, dan sebagainya).
- Program pengungkapan sukarela (tax amnesty) untuk memperluas basis pajak.
Pajak pusat adalah pilar utama penerimaan negara yang berfungsi untuk membiayai seluruh aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara nasional. Dengan berbagai jenis seperti PPh, PPN, PPnBM, dan bea materai, pajak pusat mencakup hampir seluruh aspek kehidupan ekonomi masyarakat.
Pemahaman yang baik tentang pajak pusat tidak hanya penting bagi pelaku usaha, akuntan, dan profesional pajak, tetapi juga bagi masyarakat umum. Kepatuhan dan partisipasi aktif Wajib Pajak akan memperkuat kemandirian fiskal Indonesia dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan.
Leave a Reply