CoLegal Indonesia : Mengenal Konsep Dasar PPh Pasal 21/26

PPh Pasal 21 dan Pasal 26 merupakan bagian dari sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kedua pasal ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pajak atas penghasilan dipungut secara adil dan efisien.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayar penghasilan kepada wajib pajak.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT). Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN dan bersifat final.

Perbedaan dan Persamaan

Meskipun keduanya merupakan bentuk pemotongan pajak atas penghasilan, perbedaan utama antara PPh Pasal 21 dan Pasal 26 terletak pada status subjek pajak dan jenis penghasilan yang dikenakan. Namun, keduanya sama-sama menggunakan sistem pemotongan oleh pihak ketiga (withholding tax system), di mana pemberi penghasilan bertanggung jawab untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Contoh Penerapan

Sebagai contoh, seorang karyawan di Indonesia yang menerima gaji bulanan Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 21. Perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja akan memotong pajak sesuai dengan tarif progresif yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara. Di sisi lain, seorang konsultan asing yang menerima pembayaran sebesar Rp10.000.000 dari perusahaan Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif tetap 20%, dan perusahaan tersebut berkewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*