Colegal Indonesia : Perbedaan PPh 21 dan 26: Objek, Subjek dan Cara Menghitung

Dalam dunia perpajakan Indonesia, PPh Pasal 21 dan Pasal 26 seringkali menjadi topik penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak dan pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak. Artikel dari MAS Software membahas perbedaan antara kedua pasal ini dari segi objek, subjek, dan metode perhitungan.

Subjek Pajak

  • PPh Pasal 21: Dikenakan atas Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, seperti karyawan, pegawai negeri, dan penerima pensiun.
  • PPh Pasal 26: Dikenakan atas Wajib Pajak Luar Negeri, baik perorangan maupun badan usaha, yang menerima penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak

  • PPh Pasal 21: Penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, dan tunjangan.
  • PPh Pasal 26: Penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa.

Cara Menghitung

  • PPh Pasal 21: Menggunakan tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan kena pajak.
  • PPh Pasal 26: Menggunakan tarif tetap sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan.

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang karyawan dengan penghasilan tahunan Rp100.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 21. Dengan tarif progresif, pajak yang terutang dihitung berdasarkan lapisan penghasilan. Sebaliknya, seorang konsultan asing yang menerima pembayaran sebesar Rp100.000.000 dari perusa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*