Colegal indonesia: 5 Langkah Membuat Akta Pendirian Perusahaan Beserta Persyaratannya

Surabaya, 20 April 2025 — Akta pendirian adalah dokumen hukum pertama dan terpenting dalam proses membentuk sebuah badan usaha, terutama Perseroan Terbatas (PT). Tanpa akta ini, perusahaan tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak dapat melanjutkan ke tahap legalitas lainnya seperti mendapatkan NIB atau NPWP Badan.

Untuk kamu yang ingin mendirikan perusahaan, berikut 5 langkah mudah membuat akta pendirian perusahaan beserta persyaratannya.


1. Tentukan Struktur dan Identitas Perusahaan

Langkah awal adalah merancang struktur dasar perusahaan, meliputi:

  • Nama perusahaan (belum digunakan dan tidak mirip merek terkenal)
  • Alamat domisili usaha
  • Tujuan dan bidang usaha
  • Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  • Nama para pendiri, komisaris, dan direktur

Tips: Pastikan nama usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terbaru.


2. Siapkan Persyaratan Dokumen

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Untuk pendiri perorangan:

  • Fotokopi e-KTP
  • NPWP pribadi
  • Surat pernyataan domisili (jika pakai alamat rumah)

Untuk pendiri badan hukum:

  • Akta pendirian badan hukum
  • SK Kemenkumham
  • NPWP badan hukum
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

3. Konsultasi dan Penyusunan Akta oleh Notaris

Setelah data dan dokumen lengkap, pendiri perlu:

  • Konsultasi dengan notaris terkait struktur usaha dan pasal-pasal anggaran dasar
  • Notaris akan menyusun Akta Pendirian Perusahaan
  • Akta akan ditandatangani secara fisik atau digital oleh seluruh pendiri di hadapan notaris

4. Pengesahan Akta oleh Kemenkumham

Setelah ditandatangani, akta akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Hasil akhirnya adalah:

  • SK Pengesahan Badan Hukum (untuk PT)
  • Perusahaan dinyatakan sah secara hukum di Indonesia

5. Lanjutkan Proses Legalitas Lainnya

Setelah akta dan SK Kemenkumham selesai, kamu bisa melanjutkan:

  • Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
  • NPWP Badan ke Kantor Pajak
  • Izin usaha spesifik (jika dibutuhkan)
  • Pendaftaran merek dagang

Catatan Penting:

  • Wajib menggunakan jasa notaris resmi untuk pembuatan akta pendirian
  • Perubahan akta (perubahan nama, modal, atau struktur) juga harus dibuat oleh notaris dan dilaporkan ke Kemenkumham

Bingung Urus Akta Pendirian? CoLegal Indonesia Solusinya!

Membuat akta pendirian bisa terasa rumit kalau belum pernah melakukannya. Tapi jangan khawatir — CoLegal Indonesia siap bantu kamu dari awal sampai jadi!

“Bangun perusahaan legal sejak awal bersama CoLegal Indonesia — praktis dan profesional!”

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*