Colegal Indonesia: 6 Jenis Hak Cipta Berdasarkan Masa Berlakunya:

Surabaya, 20 April 2025 — Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menikmati hasil karya mereka, baik secara ekonomi maupun moral. Di Indonesia, hak cipta diatur oleh UU No. 28 Tahun 2014, yang mengatur beragam jenis hak cipta sesuai dengan masa berlakunya.

Perlu diketahui bahwa tidak semua hak cipta memiliki masa berlaku yang sama. Berikut adalah 6 jenis hak cipta berdasarkan masa berlakunya yang perlu dipahami oleh setiap kreator, pelaku usaha, dan pihak terkait.


1. Hak Cipta Karya Tulis (Literatur)

Hak cipta atas karya tulis seperti buku, novel, artikel, dan puisi memiliki masa berlaku yang *cukup lama, yaitu *70 tahun sejak pencipta meninggal dunia. Jika karya tulis tersebut diterbitkan setelah pencipta meninggal, maka hak cipta akan tetap berlaku selama 70 tahun setelah tanggal penerbitan pertama.

Contoh: Buku teks, novel, artikel ilmiah


2. Hak Cipta Karya Musik

Karya musik, baik itu lirik lagu, komposisi musik, hingga aransemen, juga memiliki hak cipta yang berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika karya musik tersebut dikolaborasikan dengan lirik atau komposisi lain, maka masa berlaku hak cipta dihitung dari meninggalnya pencipta terakhir.

Contoh: Lagu, album musik, dan komposisi musik


3. Hak Cipta Karya Seni Rupa

Untuk karya seni rupa seperti lukisan, patung, dan karya grafis, hak cipta berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Karya seni ini juga akan tetap dilindungi meskipun sudah dipamerkan atau dijual.

Contoh: Lukisan, patung, desain grafis, dan karya seni visual lainnya


4. Hak Cipta Karya Fotografi

Fotografi termasuk dalam kategori hak cipta karya seni rupa, namun dengan karakteristik yang berbeda. Hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun setelah foto pertama kali dipublikasikan atau 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia jika tidak ada publikasi.

Contoh: Foto komersial, foto dokumenter, dan foto artistik


5. Hak Cipta Karya Film dan Video

Karya film, termasuk skenario, dialog, serta hasil rekaman suara dan gambar, juga dilindungi oleh hak cipta. Masa berlaku hak cipta film adalah 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan atau 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia jika tidak dipublikasikan.

Contoh: Film, dokumenter, iklan televisi, video pendek


6. Hak Cipta Karya Program Komputer (Software)

Hak cipta atas program komputer atau software yang dikembangkan oleh seorang programmer atau pengembang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Jika software tersebut didaftarkan sebagai merek, maka hak cipta dan merek akan berlaku bersamaan.

Contoh: Aplikasi, perangkat lunak, dan game komputer


Apa yang Terjadi Setelah Masa Berlaku Hak Cipta Habis?

Setelah masa berlakunya habis, hak cipta suatu karya akan menjadi milik publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa izin dari pemegang hak cipta. Namun, pengakuan moral terhadap pencipta tetap berlaku, dan karya tersebut akan bebas dipergunakan tanpa batasan hukum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*