
Surabaya, 20 April 2025 — Sejak diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja, PT Perorangan menjadi solusi praktis bagi pelaku UMKM untuk membentuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas tanpa perlu rekan bisnis atau modal besar. Meski terdengar ideal, ternyata PT Perorangan punya sejumlah batasan penting yang wajib diketahui oleh setiap calon pendiri usaha.
Simak 8 batasan penting berikut sebelum kamu memutuskan mendirikan PT Perorangan.
1. Hanya untuk Warga Negara Indonesia
PT Perorangan tidak bisa dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing). Pendiri sekaligus pemilik sahamnya harus merupakan WNI, dan dibuktikan dengan e-KTP saat pendaftaran.
2. Hanya Bisa Didirikan oleh 1 Orang
Berbeda dari PT biasa yang membutuhkan minimal 2 pendiri, PT Perorangan hanya memperbolehkan 1 pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham. Jika ada pemilik baru, maka statusnya harus berubah menjadi PT biasa.
3. Batasan Kriteria Usaha
PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha skala Mikro dan Kecil. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan:
- Modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar
Jika usahamu sudah melebihi angka tersebut, kamu wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.
4. Tidak Boleh Didirikan oleh Badan Hukum
Pendiri PT Perorangan harus individu. Jadi, perusahaan atau yayasan tidak bisa mendirikan PT Perorangan atas nama badan hukum mereka.
5. Tidak Bisa Punya Komisaris
Struktur organisasi PT Perorangan tidak mencakup komisaris. Kamu hanya bertindak sebagai direktur sekaligus pemilik. Hal ini bisa membatasi fungsi pengawasan yang biasanya dilakukan oleh komisaris di PT biasa.
6. Tidak Berlaku untuk Sektor Tertentu
Beberapa sektor usaha seperti perbankan, asuransi, pasar modal, atau sektor berisiko tinggi lainnya, tidak diperkenankan berbadan hukum PT Perorangan. Maka dari itu, penting untuk mengecek sektor usahamu sebelum mendaftar.
7. Laporan Keuangan Wajib Dilaporkan
Meskipun usaha kecil, pemilik PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Jika tidak dilaporkan, kamu bisa dikenai sanksi administratif.
8. Tidak Bisa IPO atau Tarik Investasi Skala Besar
Karena hanya dimiliki oleh satu orang dan tidak bisa menerbitkan saham tambahan, PT Perorangan tidak bisa digunakan untuk mencari investor besar atau melakukan penawaran umum (IPO). Jika bisnis kamu berkembang pesat, kamu harus bertransformasi menjadi PT biasa.
Butuh Bantuan Mendirikan PT Perorangan? CoLegal Indonesia Siap Bantu!
Meski terlihat sederhana, pendirian PT Perorangan tetap memerlukan pemahaman hukum dan ketelitian administratif, apalagi jika kamu ingin bertransformasi ke PT biasa di masa depan.
CoLegal Indonesia siap mendampingi kamu
“Bentuk usaha legal, cepat, dan terjangkau. CoLegal Indonesia bantu urus semua kebutuhan hukum bisnis kamu dari awal!”
Konsultasi gratis sekarang di www.colegal.id dan jadikan usahamu lebih kredibel dan profesional!
Leave a Reply