
Bayar Pajak Duluan, Tapi Belum Jadi Beban? Ini yang Sering Disalahpahami UMKM
“Lho, kok pajaknya udah dibayar, tapi masih muncul lagi pas akhir tahun?”
“Pajak pasal 23 udah dipotong klien, tapi gak muncul di laporan?”
Kalau kamu pernah mengalami hal kayak gitu, kemungkinan kamu belum kenal istilah: Prepaid Tax alias Pajak Dibayar di Muka.
Dan ini bukan cuma soal istilah. Kalau kamu salah catat:
❌ Laporan keuangan bisa ngaco
❌ Pajak jadi lebih besar dari seharusnya
❌ Kamu bisa kehilangan hak kredit pajak
Yuk kenali apa itu prepaid tax, bagaimana cara mencatatnya dengan benar, dan kenapa ini penting banget buat laporan pajak yang akurat!
Apa Itu Pajak Dibayar di Muka?
Pajak dibayar di muka (Prepaid Tax) adalah pajak yang dibayarkan atau dipotong lebih dulu sebelum pelaporan pajak akhir. Pajak ini bukan beban langsung, tapi akan menjadi pengurang pajak terutang di akhir tahun.
Contoh pajak yang tergolong sebagai Prepaid Tax:
- PPh 25: Angsuran pajak yang dibayar bulanan
- PPh 22 dan 23: Dipotong oleh pihak lain (klien, vendor, pemerintah)
- PPh 21: Bila kamu juga punya penghasilan dari gaji
- PPN Masukan: PPN dari pembelian yang bisa dikreditkan
Pajak-pajak ini belum tentu jadi beban, tapi masuk dulu sebagai aset (prepaid) dan dikompensasi di akhir periode saat hitung pajak final.
Contoh Kasus: UMKM Kena Potong PPh 23, Tapi Gak Dicatat
Bayu, pemilik usaha desain interior, dapat proyek dari perusahaan besar. Klien potong PPh 23 sebesar 2% dari nilai invoice Rp100 juta = Rp2 juta. Tapi Bayu gak tahu itu bisa dikreditkan. Ia:
❌ Tidak catat sebagai prepaid tax
❌ Tidak minta bukti potong
❌ Saat lapor SPT, tetap bayar PPh penuh
Akhirnya?
💸 Rugi Rp2 juta yang harusnya bisa jadi kredit pajak
🧾 Laporan pajaknya gak akurat
📉 Laba bersih kelihatan lebih kecil
Bagaimana Mencatat Prepaid Tax Secara Akuntansi?
Saat kamu membayar atau dipotong pajak lebih awal, jangan langsung dicatat sebagai beban. Tapi masuk dulu ke akun:
“Pajak Dibayar di Muka” (Prepaid Tax)
Contoh pencatatan PPh 23:
Piutang Usaha Rp100.000.000
Pendapatan Jasa Rp100.000.000
Kas Rp98.000.000
Pajak Dibayar di Muka (PPh 23) Rp2.000.000
Piutang Usaha Rp100.000.000
Di akhir tahun (saat rekonsiliasi pajak), akun “Pajak Dibayar di Muka” akan dikompensasi terhadap pajak terutang.
Kalau pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang?
✅ Bisa direstitusi (dikembalikan)
✅ Bisa jadi kompensasi masa pajak berikutnya
Pajak Dibayar di Muka Bukan Cuma dari PPh 23!
Berikut beberapa jenis prepaid tax lainnya yang sering dijumpai pelaku usaha:
1. PPh Pasal 25
Pajak angsuran bulanan berdasarkan SPT tahun lalu. Dicatat sebagai:
Pajak Dibayar di Muka (PPh 25) RpX
Kas/Bank RpX
Akan dikompensasi di akhir tahun saat hitung total PPh terutang.
2. PPh Pasal 22
Biasanya dipotong saat impor atau pembelian oleh instansi pemerintah/BUMN. Wajib minta bukti potong!
3. PPN Masukan
Kalau kamu PKP (Pengusaha Kena Pajak), PPN dari pembelian barang/jasa bisa dikreditkan terhadap PPN keluaran. Tapi harus sesuai syarat:
- Faktur pajak lengkap
- Barang/jasa untuk kegiatan kena pajak
- Lapor tepat waktu
Kenapa Prepaid Tax Harus Dicatat dengan Rapi?
✅ Akurasi Laporan Pajak Tahunan
Jika tidak tercatat, pajak terutang akan terlihat lebih besar → bayar lebih mahal
✅ Menghindari Pajak Ganda
Prepaid tax dari potongan klien (PPh 23, PPh 22) bisa kurangi beban pajak → asal kamu minta bukti potong dan catat
✅ Bisa Jadi Dana Tambahan
Kalau pajak kamu kelebihan bayar, kamu bisa ajukan restitusi atau kompensasi tahun berikutnya
✅ Menjaga Arus Kas
Bayar pajak di muka = arus kas keluar. Kalau gak tercatat, kamu bisa bingung kenapa saldo bank turun
CoLegal Tips: Supaya Gak Kehilangan Kredit Pajak
- Minta Bukti Potong Pajak dari Klien/Vendor
Tanpa ini, kamu gak bisa klaim kredit pajak! - Gunakan Akun Khusus “Pajak Dibayar di Muka”
Jangan gabungkan dengan beban pajak langsung - Rekonsiliasi Secara Berkala (bulanan/triwulan)
Cocokkan data pemotongan, setor, dan pelaporan - Gunakan Software Akuntansi Terintegrasi
Software modern bisa otomatis input pajak potong, simpan data faktur, dan buat laporan perpajakan
Penutup: Pajak Bisa Jadi Beban, Bisa Juga Jadi Aset — Tergantung Kamu Catatnya Gimana
“Prepaid tax bukan sekadar angka di laporan. Itu bisa menyelamatkan cash flow dan menghindarkan kamu dari bayar pajak dobel.”
Jangan remehkan pajak yang sudah kamu bayar di awal. Kalau dicatat dengan benar:
✅ Beban pajak bisa berkurang
✅ Laporan keuangan lebih akurat
✅ Hak kamu atas restitusi bisa diklaim
✅ Bisnis kamu lebih dipercaya saat diaudit
CoLegal Indonesia – Bantu Kamu Catat dan Rekonsiliasi Pajak dengan Tepat
Kami siap bantu kamu:
📌 Pisahkan pajak yang dibayar di muka dari beban
📌 Siapkan bukti potong & faktur pajak masukan
📌 Susun laporan pajak dan SPT tahunan secara efisien
📌 Optimalkan kredit pajak biar gak rugi di akhir tahun
Punya pertanyaan soal catatan PPh 23, PPh 25, atau PPN masukan?
Konsultasikan ke kami. Gratis untuk pengguna baru!
Leave a Reply