Colegal Indonesia: Alodokter PHK Sepihak-Ini Prosedur Resmi dan Hak Karyawan yang Harus Diketahui

Kasus PHK sepihak yang menimpa karyawan Alodokter menjadi sorotan publik, menimbulkan tanda tanya tentang apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Mari telusuri bersama apa saja yang harus dipenuhi, risiko pelanggaran, dan bagaimana karyawan bisa memperjuangkan hak mereka.


Apa Itu PHK Sepihak?

PHK sepihak terjadi saat perusahaan memutus hubungan kerja tanpa pemberitahuan tertulis, perundingan, atau alasan yang sah. Kasus Alodokter mengindikasikan tindakan seperti ini karena karyawan dilarang masuk kantor, alat kerja disita, dan proses PHK dilakukan tanpa dialog formal


Syarat dan Prosedur PHK yang Sah

Menurut UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35/2021, ada prosedur wajib:

  1. Pemberitahuan tertulis minimal 14 hari kerja sebelumnya.
  2. Dialog bipartit, melibatkan perwakilan pekerja/Serikat Pekerja.
  3. Jika tak tercapai kesepakatan, harus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Apabila PHK karena efisiensi, modal membayar minimal 0,5 kali pesangon

Alasan PHK yang Diakui Secara Hukum

Perusahaan hanya boleh PHK jika ada alasan sah, seperti:

  • Efisiensi karena kerugian
  • Penutupan atau pailit
  • Pekerja melanggar berat
  • Sakit panjang, dan sebagainya

Alasan tidak sah termasuk kondisi hamil, menikah, sakit pendek, terlibat serikat, dan sebagainya. Jika PHK hanya atas alasan efisiensi, pesangon 50% pun berlaku


Kasus Alodokter: Prosedur & Pesangon Ditolak

Karyawan mengklaim PHK dilakukan tanpa dialog, pemberitahuan, dan hanya diberi pesangon 0,5 kali gaji—padahal isi visi perusahaan mengatakan proses sesuai hukum

Mereka bahkan menyatakan:

“PHK dengan alasan efisiensi jelas tidak mencerminkan visi perusahaan… Pesangon 0,5 kali masa kerja, seharusnya satu kali gaji dikali masa kerja.”

Dialog tertutup di tangga lobi juga dianggap tidak serius


Hak Karyawan: Pesangon, Penghargaan dan Ganti Cuti

Jika PHK tak sah atau tidak sesuai, pekerja berhak:

  • Pesangon (0,5–1 kali gaji x masa kerja, contoh selama efisiensi)
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak (cuti, tunjangan)

Angka tersebut bisa ditambah jika situasi PHK dinyatakan batal oleh pengadilan.


Upaya Karyawan: dari Bipartit Hingga Pengadilan

Langkah karyawan untuk memperjuangkan haknya:

  1. Gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial jika bipartit gagal.
  2. Melibatkan serikat pekerja atau kuasa hukum untuk mediasi
  3. Bila terbukti PHK tak sah, perusahaan wajib membayar semua hak sesuai putusan, biasanya lewat putusan inkracht .

Risiko & Sanksi Perusahaan

Kesalahan dalam prosedur PHK membawa konsekuensi serius:

  • Gugatan judicial dengan denda dan keharusan membayar hak pekerja.
  • Sanksi administratif dari Kemenaker, seperti denda atau perintah mempekerjakan kembali.
  • Dampak reputasi: kepercayaan publik dan karyawan bisa menurun drastis

Dampak Sosial & Psikologis

PHK tidak hanya bersifat administratif—ketidakadilan dan mendadaknya tindakan bisa berdampak pada:

  • Kesehatan mental dan emosional karyawan .
  • Moral tim yang tersisa dan citra publik perusahaan.

Respon demo dan protes di Kantor Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan hal ini.


Pesan untuk Perusahaan Lain

Kasus Alodokter adalah pelajaran bagi korporasi untuk:

  • Taati prosedur PHK secara tertulis dan adil.
  • Dialog terbuka dengan pekerja/serikat.
  • Berikan pesangon sesuai regulasi.
  • Lakukan PHK sebagai langkah terakhir, bukan solusi spontan.
  • Kelola hubungan industrial agar kondusif.

Perlindungan Hukum dan Keadilan

PHK hanya sah jika:

  • Alasan jelas (efisiensi, pelanggaran)
  • Ada pemberitahuan min. 14 hari
  • Dilakukan negosiasi bipartit
  • Jika gagal, dibawa ke pengadilan
  • Pesangon dan hak lainnya dibayarkan sesuai UU

Karyawan yang di-PHK sepihak dan tak sesuai bisa menggugat dan menuntut hak mereka, termasuk memaksa putusan hukum atas PHK.


Apa yang Bisa Anda Lakukan?

  • Karyawan: segera ajukan gugatan PHK atau konsultasi ke serikat pekerja, pengadilan, atau lawyer.
  • Perusahaan: tinjau kembali prosedur PHK, tingkatkan pelatihan HR, dan kedepankan dialog untuk hindari sengketa.
  • Pihak ketiga: konsultasi legal bisa membantu keduanya—perusahaan maupun karyawan—untuk meredam konflik dan menyelesaikan secara damai.

PHK bukan hak unilateral—ia adalah hak yang memiliki syarat hukum. Melakukan PHK tanpa prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial serius. Kasus Alodokter menjadi pengingat kuat betapa pentingnya keadilan dan compliance dalam hubungan industrial.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*