
Surabaya, 20 April 2025 — Bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan usaha yang paling umum digunakan. Namun sebelum mendirikan PT PMA, ada satu hal penting yang wajib dipahami, yaitu modal dasar. Jadi, apa itu modal dasar PT PMA dan bagaimana ketentuannya?
Pengertian PT PMA
PT PMA adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing. PT PMA tunduk pada ketentuan dalam:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan BKPM (sekarang OSS-RBA)
Apa Itu Modal Dasar?
Modal dasar adalah jumlah total nominal saham yang dapat diterbitkan oleh sebuah PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Modal dasar merupakan indikator kapasitas keuangan awal perusahaan dan dibagi ke dalam:
- Modal Disetor: Modal yang benar-benar dibayarkan pemegang saham
- Modal Ditempatkan: Bagian modal dasar yang dialokasikan kepada pemegang saham
Ketentuan Modal Dasar untuk PT PMA
Sesuai ketentuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), PT PMA wajib memiliki modal dasar minimal sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut:
- Modal disetor minimal Rp2,5 miliar
- Bukti setoran harus dapat dibuktikan melalui rekening perusahaan
Catatan: Ketentuan ini berlaku kecuali terdapat regulasi sektoral yang mengatur batas modal berbeda (misalnya di sektor keuangan atau asuransi).
Mengapa Modal Dasar PT PMA Penting?
- Menentukan Skala Usaha
Modal dasar menentukan apakah perusahaan dikategorikan sebagai usaha besar (bukan UMK atau UMB). - Persyaratan Pendaftaran
OSS RBA secara otomatis akan menolak permohonan PT PMA jika modal yang dilaporkan di bawah ketentuan. - Menunjukkan Komitmen Investasi
Modal besar menunjukkan keseriusan dan kemampuan finansial investor.
Perbedaan Modal Dasar PT PMA dan PT Lokal
Aspek | PT PMA | PT Lokal |
---|---|---|
Modal Dasar Minimal | Rp10 miliar (umumnya) | Tidak diatur secara eksplisit |
Modal Disetor | Rp2,5 miliar (minimal) | Bisa mulai dari Rp1 juta |
Regulasi | BKPM, UU PT, OSS RBA | Hanya UU PT dan OSS RBA |
Status Investasi | Asing | Lokal |
Ingin Mendirikan PT PMA Tanpa Ribet? CoLegal Indonesia Siap Bantu!
Mendirikan PT PMA memerlukan pemahaman yang matang, mulai dari penentuan struktur saham, modal, hingga perizinan OSS. CoLegal Indonesia hadir untuk:
- Konsultasi rencana investasi asing
- Penyusunan akta & pendirian PT PMA resmi
- Pendampingan penyetoran modal & pelaporan LKPM
- Pengurusan semua perizinan melalui OSS-RBA
“Jangan biarkan birokrasi menghambat ekspansi bisnis internasionalmu. Serahkan pada ahlinya, dan bangun PT PMA dengan cepat dan aman bersama CoLegal Indonesia.”
Konsultasi sekarang di www.colegal.id
Leave a Reply