CoLegal Indonesia :Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?


Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP digunakan untuk mencatat pembayaran berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan lainnya.


🎯 Fungsi SSP

SSP memiliki beberapa fungsi utama:

  1. Bukti Pembayaran Pajak: SSP menjadi bukti sah bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
  2. Dokumen Administrasi: Digunakan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan dan audit.
  3. Referensi Pelaporan: Menjadi acuan dalam pelaporan SPT Tahunan atau Masa.

🗂️ Jenis-Jenis SSP

Terdapat beberapa jenis SSP yang digunakan sesuai dengan kebutuhan:

1. SSP Standar

Digunakan untuk pembayaran pajak secara umum. Formulir ini biasanya dibuat dalam lima rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

  • Lembar 1: Untuk Wajib Pajak.
  • Lembar 2: Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar 3: Untuk pelaporan ke KPP.
  • Lembar 4: Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar 5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai ketentuan.

2. SSP Khusus

Diterbitkan oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi. Dicetak dalam dua lembar: satu untuk Wajib Pajak dan satu untuk KPP.

3. SSP Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP)

Digunakan oleh importir untuk menyetor bea masuk, cukai, dan pajak terkait impor. Formulir ini dibuat dalam enam rangkap dengan peruntukan khusus.


📝 Komponen SSP

Formulir SSP mencakup informasi berikut:

  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Nama dan Alamat Wajib Pajak: Identitas lengkap.
  • Kode Akun Pajak (KAP): Menunjukkan jenis pajak yang dibayar.
  • Kode Jenis Setoran (KJS): Menunjukkan jenis pembayaran (misalnya, angsuran, pelunasan).
  • Masa dan Tahun Pajak: Periode pajak yang dibayarkan.
  • Nomor Ketetapan: Jika ada, seperti SKPKB atau STP.
  • Jumlah Pembayaran: Dalam angka dan terbilang.

🖋️ Cara Mengisi SSP

Berikut langkah-langkah mengisi SSP:

  1. Isi Identitas Wajib Pajak: NPWP, nama, dan alamat sesuai KTP.
  2. Isi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran: Gunakan referensi resmi untuk memastikan keakuratan.cara
  3. Tentukan Masa dan Tahun Pajak: Pilih periode yang sesuai.
  4. Isi Nomor Ketetapan: Jika pembayaran berdasarkan surat ketetapan.
  5. Tulis Jumlah Pembayaran: Dalam angka dan terbilang.
  6. Tandatangani Formulir: Sebagai pengesahan.

Setelah diisi, SSP diserahkan ke bank atau kantor pos persepsi untuk divalidasi.


💻 Perkembangan Digital: Surat Setoran Elektronik (SSE)

Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sistem e-Billing yang memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran secara elektronik melalui Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE menggantikan SSP manual dan dapat diakses melalui aplikasi resmi DJP atau layanan mitra resmi.


Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*