Colegal Indonesia: Apa Saja Isi Anggaran Dasar Yayasan? Ini Hal-Hal yang Perlu Dicantumkan

Mendirikan yayasan adalah langkah mulia yang perlu diiringi dengan pemahaman hukum yang tepat. Salah satu dokumen penting yang harus ada sejak awal adalah Anggaran Dasar (AD). Anggaran dasar berfungsi sebagai identitas dan pedoman hukum bagi yayasan dalam menjalankan kegiatannya. Dokumen ini juga menjadi syarat utama agar yayasan diakui sebagai badan hukum yang sah.

Mengenal Apa Itu Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU Yayasan).

Berdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, yayasan terdiri dari tiga organ, yaitu:

  1. Pembina: Organ tertinggi dalam yayasan yang memiliki wewenang yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
  2. Pengurus: Bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sehari-hari.
  3. Pengawas: Bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Sebagai badan hukum, yayasan memiliki kekayaan yang terpisah dari harta pribadi pendirinya. Kekayaan ini dapat berupa uang maupun barang dan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat, serta perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan maupun peraturan perundang-undangan.

Isi Anggaran Dasar Yayasan

Anggaran dasar adalah dokumen penting yang memuat ketentuan pokok mengenai struktur, tujuan, dan tata kelola yayasan. UU Yayasan mewajibkan pendirian yayasan untuk menyertakan anggaran dasar sebagai dokumen legalitas. Dokumen ini wajib dicantumkan dalam akta pendirian dan menjadi dasar hukum bagi jalannya operasional yayasan. Berdasarkan Pasal 14 UU Yayasan, anggaran dasar yayasan setidaknya harus mencantumkan beberapa hal berikut:

  1. Nama dan Tempat Kedudukan: Menunjukkan identitas yayasan dan alamat resmi tempat yayasan berkedudukan.
  2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan untuk Mencapai Maksud dan Tujuan Tersebut: Menjelaskan visi, misi, dan jenis kegiatan yang dilakukan yayasan untuk mewujudkan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  3. Jangka Waktu Pendirian: Menyebutkan berapa lama yayasan didirikan, biasanya untuk jangka waktu tidak terbatas atau sesuai kesepakatan pendiri.
  4. Jumlah Kekayaan Awal yang Dipisahkan dari Kekayaan Pribadi Pendiri dalam Bentuk Uang atau Benda: Menyatakan nilai atau jenis kekayaan awal yang diserahkan pendiri sebagai modal awal yayasan.
  5. Cara Memperoleh dan Penggunaan Kekayaan: Mengatur sumber kekayaan yayasan seperti sumbangan, hibah, atau warisan, serta penggunaannya untuk mencapai tujuan yayasan.
  6. Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas: Menjelaskan prosedur dan syarat-syarat untuk menjadi anggota organ yayasan.
  7. Hak dan Kewajiban Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas: Menetapkan peran, tanggung jawab, dan hak masing-masing organ yayasan.
  8. Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Organ Yayasan: Mengatur mekanisme rapat, termasuk frekuensi, quorum, dan pengambilan keputusan.
  9. Ketentuan Mengenai Perubahan Anggaran Dasar: Menjelaskan prosedur perubahan AD, termasuk siapa yang berwenang dan bagaimana prosesnya.
  10. Penggabungan dan Pembubaran Yayasan: Mengatur kondisi dan prosedur jika yayasan ingin bergabung dengan yayasan lain atau dibubarkan.
  11. Penggunaan Kekayaan Sisa Likuidasi atau Penyaluran Kekayaan Yayasan Setelah Pembubaran: Menentukan bagaimana sisa kekayaan yayasan akan digunakan setelah pembubaran, biasanya disalurkan ke yayasan lain yang memiliki tujuan serupa.

Perubahan Anggaran Dasar

UU Yayasan mengatur bahwa anggaran dasar yayasan dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan. Perubahan ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina yang minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia

Perubahan anggaran dasar yang meliputi nama dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari menteri. Perubahan juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Manfaat Memiliki Anggaran Dasar yang Jelas

Memiliki anggaran dasar yang jelas dan lengkap memberikan berbagai manfaat bagi yayasan, antara lain:

  • Kepastian Hukum: Menjadi dasar legalitas yayasan dalam menjalankan kegiatan dan berinteraksi dengan pihak ketiga.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Memudahkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja yayasan oleh pembina, pengawas, dan pihak terkait lainnya.
  • Panduan Operasional: Memberikan pedoman bagi pengurus dalam mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
  • Kemudahan dalam Penggalangan Dana: Donatur atau pihak ketiga akan lebih percaya untuk memberikan bantuan jika yayasan memiliki anggaran dasar yang jelas dan legal.

Anggaran dasar merupakan dokumen krusial dalam pendirian dan operasional yayasan. Dengan mencantumkan semua elemen yang diwajibkan oleh UU Yayasan, yayasan dapat menjalankan kegiatannya dengan legal, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Bagi Anda yang berencana mendirikan yayasan, pastikan untuk menyusun anggaran dasar dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*