
Apa Itu PMDN?
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanamkan modal oleh pelaku usaha dalam negeri—baik perseorangan, badan usaha lokal, bahkan pemerintah daerah—untuk menjalankan usaha di dalam wilayah Indonesia. Jadi, kalau kamu adalah WNI yang menempatkan modal di usaha dalam negeri, itulah yang disebut PMDN.
PMDN = Investasi? Jawabannya… Ya!
PMDN diakui secara hukum sebagai bentuk sah dari investasi domestik.
Data investasi nasional mencatat PMDN setara dengan PMA (Penanaman Modal Asing).
Ini sejalan dengan UU Penanaman Modal (Pasal 3 ayat 2) yang menyebut bahwa tujuan utama kegiatan penanaman modal adalah untuk:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Menyediakan lapangan kerja
- Peningkatan daya saing
- Pemberdayaan dana lokal
- Pembangunan berkelanjutan
…dan lain-lain.
PMDN vs PMA: Apa Bedanya?
Aspek | PMDN | PMA |
---|---|---|
Sumber Modal | 100% dari warga negara/badan dalam negeri | Dari luar negeri atau gabungan dengan domestik |
Kepemilikan Usaha | Bisa PT, CV, UMKM | Hanya boleh berbentuk PT PMA |
Batasan Modal | Tidak ada nilai minimum | Ada ketentuan modal minimum seperti > Rp 10 miliar untuk usaha besar |
Fasilitas & Insentif | Dapat fasilitas pemerintah (PPn, bea masuk) | Lebih banyak insentif fiskal/teknologi, tapi tunduk pada aturan PMA |
Kenapa PMDN Penting?
- Investasi Nasional Nyata – Dana lokal berputar di negeri sendiri, mendukung ekonomi lokal dan nasional.
- Lapangan Kerja – PMDN jadi sumber utama penciptaan pekerjaan bagi masyarakat.
- Pengembangan Ekonomi Sama Rata – Mulai dari UMKM hingga usaha menengah/besar, modal lokal dapat bersaing dan berkembang.
- Akses Insentif – Bisa mendapatkan berbagai kemudahan fiskal dan non-fiskal selama memenuhi kriteria hukum
PMDN adalah investasi—konkrit, legal, dan strategis untuk memperkuat ekonomi negara. Pelaku usaha lokal tak cuma membangun bisnis, tapi juga ikut andil dalam:
- Pertumbuhan ekonomi nasional
- Penyerapan tenaga kerja
- Pemberdayaan dana lokal demi kemajuan berkelanjutan
Kalau kamu seorang WNI atau entitas usaha Indonesia yang menginvestasikan modal di dalam negeri, artinya kamu telah berpartisipasi dalam PMDN—dan itu adalah pilar investasi nasional yang sah.
Leave a Reply