
Kenapa Topik Ini Penting
UMKM kini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, terutama di sektor pangan olahan, kosmetik, suplemen, obat tradisional, sampai kebutuhan sehari-hari. Banyak pelaku UMKM bertanya: Haruskah produk saya memiliki izin dari BPOM? Jawabannya: tidak semua produk, tapi jika kategori usaha Anda diawasi BPOM, maka wajib mendaftar
Produk Apa Saja yang Wajib Daftar BPOM?
BPOM mengawasi berbagai jenis produk, antara lain:
- Pangan olahan kemasan (snack, minuman, makanan siap saji)
- Kosmetik (parfum, skincare, sabun)
- Suplemen dan obat tradisional
- Alat kesehatan rumah tangga
- Produk lainnya sesuai kriteria BPOM
Kalau produk Anda termasuk salah satu kategori tersebut, maka pendaftaran BPOM wajib dilakukan.
Risiko Jika Produk Tidak Terdaftar
- Produk bisa ditarik dari peredaran jika ditemukan saat inspeksi
- Akun marketplace diblokir otomatis jika tidak bisa menunjukkan izin
- Sanksi hukum dan administratif akibat melanggar regulasi
- Citra usaha negatif karena konsumen jadi ragu membeli
- Kesulitan ekspansi ke toko modern, supermarket, atau pasar ekspor
Alur Prosedur Pendaftaran BPOM untuk UMKM
Berikut ini langkah-langkah praktis untuk mendaftarkan produk:
A. Persiapan Dokumen Usaha
- Legalitas usaha: NIB, NPWP, izin usaha mikro/industri
- Audit sarana produksi atau dokumen CPKB/CPPOB sesuai kategori produk
B. Pendaftaran Akun di e‑BPOM
- Buat akun melalui situs atau aplikasi resmi
- Lengkapi data usaha dan unggah dokumen legalitas
C. Registrasi dan Pengajuan Produk
- Pilih kategori produk sesuai jenis usaha
- Unggah label produk, komposisi, rancangan formula, serta hasil uji lab apabila diperlukan
D. Verifikasi dan Pembayaran
- Verifikasi dilakukan oleh BPOM, jika ada kekurangan Anda diberi kesempatan revisi
- Setelah diverifikasi lengkap, akan muncul tagihan PNBP sesuai produk dan kategori
E. Terbit Nomor Izin Edar
- Jika lolos evaluasi, BPOM menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE/SPP-IRT)
- Produk Anda resmi dan layak diedarkan luas
Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu proses: 2–8 minggu, tergantung kelengkapan dokumen
- Biaya PNBP:
- Produk pangan kemasan atau suplemen rumah tangga: Rp250 ribu – Rp750 ribu per produk
- Kosmetik (khusus parfum/skincare): bisa Rp500 ribu – Rp1,5 juta per item
- Biaya laboratorium dan jasa konsultan bisa mencapai beberapa juta rupiah
Keuntungan Mendaftar BPOM
- Legalitas dan keamanan: Produk aman, lolos standar BPOM
- Akses distribusi lebih luas: Toko offline, e-commerce, ekspor
- Kepercayaan konsumen meningkat: Label BPOM jadi nilai tambah
- Perlindungan hukum: Menghindari sanksi dan penyitaan
Tips Efisien Untuk UMKM
- Siapkan dokumen sejak awal sesuai kategori produk
- Gunakan platform OSS untuk mempercepat legalitas usaha
- Konsultasi dengan ahli atau konsultan BPOM untuk menghindari revisi
- Gunakan laboratorium yang sudah terakreditasi
- Ajukan pendaftaran produk saat stok cukup untuk mempercepat produksi
Jika produk UMKM Anda termasuk dalam kategori pangan, kosmetik, suplemen, atau obat tradisional, maka pendaftaran BPOM adalah sebuah keharusan legal. Prosesnya memang membutuhkan persiapan, tapi ini menjadi investasi penting untuk keamanan konsumen, brand, dan keberlangsungan usaha Anda.
Butuh pendampingan lengkap dalam pengurusan? Jangan ragu untuk konsultasi dengan penyedia layanan profesional perizinan BPOM.
Leave a Reply