CoLegal Indonesia: Aturan Baru bagi Wajib Pajak Pribadi Tahun 2024–2025 – Transformasi Menuju Perpajakan Modern dan Terintegrasi

Sistem perpajakan di Indonesia sedang berada dalam fase penting transformasi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar melakukan pembaruan regulasi serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang lebih canggih. Semua ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), serangkaian aturan baru yang diberlakukan mulai tahun 2024 dan yang akan diimplementasikan penuh pada 2025 memiliki dampak signifikan. Artikel ini disusun oleh CoLegal Indonesia untuk membantu Anda memahami perubahan tersebut secara komprehensif, serta memberikan panduan praktis agar Anda dapat beradaptasi dengan baik.


1. Transformasi Besar melalui Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Salah satu reformasi paling nyata adalah penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh Pasal 21. Sistem ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi salah satu upaya DJP menyederhanakan administrasi pemotongan pajak.

Apa itu TER?

TER adalah tarif rata-rata yang ditetapkan berdasarkan simulasi penghitungan penghasilan setahun dan unsur pengurang seperti biaya jabatan dan PTKP. Dengan sistem ini, pemberi kerja tidak lagi perlu menghitung pajak karyawan secara manual tiap bulan. Cukup menggunakan tabel tarif TER berdasarkan penghasilan bruto bulanan dan status keluarga.

Contoh Kasus:

Seorang karyawan bernama Rudi (status menikah, 2 tanggungan), memiliki penghasilan bruto Rp10 juta per bulan. Berdasarkan tabel TER yang diterbitkan DJP, tarif yang digunakan untuk kelompoknya adalah 1,5%.

  • Pemotongan PPh 21:
    = 1,5% × Rp10.000.000
    = Rp150.000 per bulan

Ini lebih sederhana dibanding metode sebelumnya yang melibatkan perhitungan PKP, PTKP, dan lapisan tarif tahunan.

Keuntungan Sistem TER

  • Lebih sederhana untuk HR dan bendahara
  • Meminimalkan kesalahan administrasi
  • Mempermudah pegawai memahami pajak mereka

2. Perubahan Lapisan Tarif PPh Pribadi: Lebih Progresif dan Adil

Dengan berlakunya UU HPP No. 7 Tahun 2021, struktur lapisan tarif PPh pribadi mengalami perubahan yang lebih progresif. Kebijakan ini mengedepankan prinsip keadilan vertikal—mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih besar.

Struktur Tarif Baru:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
≤ Rp60 juta5%
> Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%
> Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%
> Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%
> Rp5 miliar35%

Contoh Kasus:

Ani adalah konsultan independen dengan penghasilan bersih tahunan Rp700 juta. Perhitungan PPh-nya berdasarkan lapisan tarif:

  • 5% × 60 juta = Rp3 juta
  • 15% × 190 juta = Rp28,5 juta
  • 25% × 250 juta = Rp62,5 juta
  • 30% × 200 juta = Rp60 juta

Total PPh terutang: Rp154 juta

Ini menunjukkan efek progresivitas dalam sistem baru. Sebelumnya, tarif 30% hanya berlaku pada PKP > Rp500 juta tanpa adanya lapisan 35%.


3. Integrasi NIK sebagai NPWP: Era Baru Administrasi Pajak

Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya integrasi dan digitalisasi data pemerintah.

Apa Artinya bagi Anda?

  • Anda cukup menggunakan NIK (tanpa NPWP 15 digit) saat mengisi dokumen pajak atau melakukan transaksi keuangan yang membutuhkan identifikasi NPWP.
  • Jika belum validasi NIK di DJP Online, maka NIK Anda belum aktif sebagai NPWP. Validasi bisa dilakukan dengan login ke pajak.go.id.

Dampak Positif:

  • Satu identitas untuk semua urusan administratif
  • Memudahkan pelaporan pajak
  • Mencegah penghindaran pajak melalui pemalsuan identitas

4. Coretax DJP: Pelaporan Pajak Berbasis Digital

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dan layanan administrasi perpajakan akan dilakukan melalui sistem baru: Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk menggantikan DJP Online yang selama ini digunakan.

Fitur Unggulan Coretax DJP:

  • Dashboard interaktif untuk monitoring pajak pribadi
  • Integrasi otomatis dengan data pihak ketiga (perbankan, BPJS, dll.)
  • Pengajuan layanan secara digital (NPWP, penghapusan, restitusi, dll.)
  • Notifikasi dan tracking status layanan secara real-time

Transisi Sistem:

  • Tahun Pajak 2023 & 2024: Lapor di pajak.go.id
  • Tahun Pajak 2025 dan seterusnya: Lapor melalui Coretax DJP

Wajib Pajak diharapkan mulai mengenal sistem ini sedini mungkin untuk menghindari kesalahan atau keterlambatan saat mulai diterapkan.


5. PTKP Tetap Berlaku: Belum Ada Penyesuaian

Meski sudah banyak perubahan, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum berubah sejak tahun 2016. PTKP merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak dan dihitung berdasarkan status Wajib Pajak.

StatusJumlah
WP PribadiRp54 juta
Tambahan untuk istri/suamiRp4,5 juta
Tambahan per tanggungan (max 3)Rp4,5 juta

Contoh: Wajib Pajak menikah dengan 2 anak → PTKP = Rp54 juta + Rp4,5 juta + (2 × Rp4,5 juta) = Rp67,5 juta.


6. Pentingnya Kepatuhan Pajak dan Literasi Digital

Di tengah transformasi sistem perpajakan, literasi digital dan kepatuhan pajak menjadi faktor kunci. Masyarakat kini dituntut lebih sadar terhadap hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak, serta mampu memanfaatkan teknologi perpajakan secara mandiri.

Langkah praktis yang bisa Anda ambil:

  • Daftarkan diri ke DJP Online dan validasi NIK
  • Pelajari tarif TER yang sesuai dengan penghasilan Anda
  • Pastikan pelaporan SPT dilakukan tepat waktu setiap tahun
  • Gunakan layanan e-filing dan e-form untuk kemudahan
  • Ikuti sosialisasi atau webinar pajak yang diselenggarakan DJP

Reformasi Pajak adalah Kesempatan untuk Berbenah

Perubahan aturan pajak pribadi yang mulai berlaku dari 2024 hingga 2025 merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan modern. Melalui TER, tarif progresif baru, NIK sebagai NPWP, dan sistem Coretax DJP, Indonesia mengarah ke era digitalisasi perpajakan yang lebih terintegrasi.

Namun, perubahan sistem harus disertai dengan kesiapan masyarakat. Baik individu maupun badan usaha harus mampu beradaptasi, meningkatkan pengetahuan perpajakan, dan menggunakan teknologi perpajakan yang tersedia.

Sebagai mitra terpercaya Anda dalam urusan hukum dan bisnis, CoLegal Indonesia siap membantu Anda memahami dan mematuhi kewajiban pajak secara cerdas, tepat waktu, dan sah secara hukum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*