Colegal Indonesia: Aturan Jasa Konstruksi Terbaru-Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha Konstruksi

Industri jasa konstruksi di Indonesia mengalami perubahan signifikan pada tahun 2025 dengan diterbitkannya berbagai regulasi baru. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing sektor konstruksi nasional. Bagi pelaku usaha, memahami aturan terbaru ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan memanfaatkan peluang yang ada.


1. Perizinan Berbasis Risiko: PP Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam konteks jasa konstruksi, pelaku usaha diwajibkan memiliki:

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Kedua sertifikat ini menjadi syarat utama dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dengan sistem ini, proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan.


2. Perubahan UU Jasa Konstruksi: PP Nomor 14 Tahun 2021

PP Nomor 14 Tahun 2021 merupakan perubahan atas pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Perubahan ini mencakup:

  • Penyederhanaan proses perizinan
  • Peningkatan peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  • Penguatan sistem sertifikasi dan registrasi

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia.


3. Penyesuaian Tarif Pajak: PPN dan PPh Final

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak tergolong barang mewah, beban pajak tetap setara dengan tarif sebelumnya karena dasar pengenaan pajaknya disesuaikan.

Selain itu, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi juga mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, dengan tarif yang berbeda tergantung pada kualifikasi usaha dan jenis jasa konstruksi yang dilakukan.


4. Penataan Organisasi Kementerian PUPR: Permen PU No. 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis.


5. Pedoman Sertifikasi Badan Usaha: Surat Edaran Menteri PUPR No. 1/SE/M/2025

Surat Edaran ini memberikan pedoman layanan sertifikasi bagi lembaga sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi yang tidak dapat beroperasi karena status lisensi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi tetap dapat memberikan layanan meskipun menghadapi kendala operasional.


6. Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perpres No. 46 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan, termasuk di sektor jasa konstruksi.


7. Penyesuaian Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi: Kepmen PU No. 33/KPTS/M/2025

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 menetapkan besaran remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi pada berbagai jenjang klasifikasi. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong profesionalisme di sektor konstruksi.


8. Pedoman Penyusunan Biaya Konstruksi: SE Dirjen Bina Konstruksi No. 30/SE/Dk/2025

Surat Edaran ini memberikan pedoman tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pedoman ini penting untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam perencanaan anggaran proyek konstruksi.


Perubahan regulasi di sektor jasa konstruksi pada tahun 2025 mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, perpajakan, hingga organisasi dan tata kerja. Pelaku usaha di bidang ini perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan terbaru untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*