
Dalam menjalankan bisnis, baik skala kecil maupun besar, istilah invoice dan faktur pasti sering terdengar. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggap keduanya sama. Padahal, meski sama-sama berisi tagihan, ada perbedaan penting antara invoice dan faktur pajak, terutama dari sisi fungsi, isi, dan implikasi perpajakan.
Kalau kamu masih bingung membedakan keduanya, tenang! CoLegal Indonesia akan bantu kamu memahami dengan penjelasan yang simpel tapi lengkap.
Apa Itu Invoice?
Invoice adalah dokumen tagihan yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti bahwa telah terjadi penjualan barang atau jasa. Invoice biasanya digunakan dalam transaksi kredit (pembayaran ditunda) dan mencantumkan:
- Nama dan alamat penjual & pembeli
- Tanggal transaksi dan nomor invoice
- Deskripsi barang/jasa yang dijual
- Kuantitas dan harga
- Total tagihan
Invoice bersifat umum dan tidak wajib mencantumkan informasi pajak (PPN/PPnBM), kecuali jika perusahaan tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah dokumen resmi perpajakan yang diterbitkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai bukti bahwa penjual telah memungut PPN atau PPnBM dari pembeli.
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak, seperti:
- Identitas penjual dan pembeli
- NPWP kedua belah pihak
- Nomor seri faktur pajak (NSFP)
- Tanggal pembuatan
- Rincian transaksi
- Jumlah PPN yang dipungut (biasanya 11%)
Faktur pajak hanya dikeluarkan untuk transaksi yang dikenai PPN dan digunakan sebagai dasar pelaporan pajak oleh penjual maupun pembeli (untuk pengkreditan pajak masukan).
Perbedaan Utama Invoice dan Faktur Pajak
Perbedaan | Invoice | Faktur Pajak |
---|---|---|
Sifat Dokumen | Komersial | Perpajakan (resmi) |
Dikeluarkan oleh | Semua pelaku usaha | Hanya oleh PKP |
Fungsi | Tagihan biasa | Bukti pungutan PPN/PPnBM |
Mencantumkan NPWP | Tidak wajib | Wajib |
Digunakan untuk laporan pajak | Tidak | Ya |
Contoh Situasi:
- Non-PKP menjual barang: hanya mengeluarkan invoice.
- PKP menjual barang dengan PPN: mengeluarkan invoice dan faktur pajak.
- Pembeli adalah PKP dan ingin kredit pajak masukan: wajib menerima faktur pajak.
Risiko Jika Salah Pahami
- Non-PKP mengeluarkan faktur pajak → Dikenai sanksi pajak karena dianggap memungut PPN secara tidak sah.
- PKP tidak mengeluarkan faktur pajak saat wajib → Bisa kena denda karena tidak memungut dan menyetor pajak sesuai aturan.
Tips dari CoLegal Indonesia:
- Pastikan apakah bisnis kamu sudah PKP atau belum.
- Gunakan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak resmi.
- Pisahkan invoice dan faktur pajak dalam proses dokumentasi.
- Selalu cocokkan data invoice dan faktur pajak agar tidak ada selisih.
Invoice dan faktur pajak memang terlihat mirip, tapi memiliki fungsi yang sangat berbeda. Dengan memahami perbedaannya, kamu bisa mencatat dan melaporkan transaksi dengan lebih akurat serta terhindar dari sanksi pajak.
Jangan sampai salah langkah hanya karena salah paham istilah. Bersama CoLegal Indonesia, urusan akuntansi dan pajak jadi lebih mudah dipahami.
CoLegal Indonesia – Bikin Bisnis Kamu Patuh Pajak, Tanpa Pusing!
Leave a Reply