
Di era modern ini, nama merek adalah aset tak ternilai. Sebuah nama atau logo bisa mencerminkan reputasi, konsistensi kualitas, dan identitas suatu bisnis. Namun, terlalu banyak pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek saat masalah sudah terjadi. Salah satu kasus paling terkenal dalam hal ini adalah sengketa merek Tempo Gelato.
Kasus ini bukan sekadar soal rebutan nama dagang. Ia membuka mata banyak pelaku usaha soal pentingnya itikad baik dalam pendaftaran merek, dan bagaimana ketidakpahaman bisa membuat pemilik bisnis asli justru kehilangan hak hukum atas mereknya sendiri.
Apa Itu Merek dan Kenapa Harus Didaftarkan?
Merek adalah segala tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, logo, lambang, huruf, angka, warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Jika kamu belum mendaftarkan merekmu:
- Merek milikmu belum memiliki perlindungan hukum.
- Orang lain bisa mendaftarkannya lebih dulu dan mengklaim hak eksklusif.
- Kamu bisa kehilangan identitas bisnismu sendiri.
Apa Itu Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek?
Itikad baik dalam konteks pendaftaran merek berarti bahwa pemohon:
- Benar-benar adalah pihak yang menggunakan atau menciptakan merek tersebut.
- Tidak berniat meniru, menyalin, atau mengambil keuntungan dari ketenaran pihak lain.
- Mendaftarkan dengan tujuan untuk melindungi haknya secara sah, bukan menjatuhkan pesaing.
Sebaliknya, itikad tidak baik muncul ketika:
- Seseorang dengan sengaja mendaftarkan merek yang sudah terkenal.
- Pihak internal seperti mantan karyawan, mitra, atau investor mendaftarkan merek tanpa persetujuan.
- Ada niat untuk menjual merek ke pemilik aslinya di kemudian hari demi keuntungan.
Kronologi Singkat Kasus Tempo Gelato
Latar Belakang
Tempo Gelato adalah sebuah merek es krim artisan asal Yogyakarta yang dikenal luas di kalangan wisatawan domestik maupun mancanegara. Outlet-nya ikonik, desainnya vintage, produknya berkualitas.
Namun, sengketa merek ini muncul ketika mantan sekretaris pemilik dari bisnis Tempo Gelato, bernama Ema, mendaftarkan merek tersebut pada tahun 2015. Ia mendaftarkan nama “Tempo Gelato” atas nama pribadinya tanpa seizin pendiri asli.
Gugatan
Pendiri asli bisnis, Rudy, baru mengajukan pendaftaran merek pada 2020. Ia kemudian menggugat Ema atas dugaan pendaftaran merek tanpa itikad baik, berharap bisa mendapatkan kembali hak mereknya.
Namun, pengadilan menyatakan:
- Ema memiliki hak atas merek karena sudah mendaftar lebih dulu.
- Pendaftaran oleh Ema dianggap sah secara hukum, karena tidak ada bukti kuat dari pihak Rudy bahwa pendaftaran itu dilakukan dengan niat buruk.
- Pengadilan menggunakan prinsip first to file.
Hukum yang Mengatur Itikad Baik
Dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia, dikenal prinsip “first to file”, artinya:
Siapa yang pertama mendaftarkan, dialah yang secara hukum memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Namun, ada pengecualian bila pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik. Hal ini diatur dalam:
- Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebut bahwa pendaftaran merek dapat ditolak apabila diajukan oleh pihak dengan itikad tidak baik.
- Putusan Mahkamah Agung dan banyak preseden hukum menunjukkan bahwa “itikad baik” harus dibuktikan dalam gugatan sengketa merek.
Sayangnya, dalam kasus Tempo Gelato, bukti yang diajukan pihak Rudy dianggap tidak cukup kuat membuktikan bahwa Ema mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik.
Dampak Nyata bagi Pelaku Usaha
Kasus ini memberikan banyak pelajaran untuk pelaku usaha:
- Jangan menunda pendaftaran merek. Meski merasa merek milikmu secara moral, hukum hanya melindungi yang terdaftar.
- Pastikan merek terdaftar atas nama pemilik asli atau perusahaan, bukan karyawan atau orang kepercayaan.
- Simpan bukti penggunaan merek, seperti faktur, nota, desain logo, testimoni konsumen, dan dokumen pendukung lainnya.
- Jika membentuk bisnis bersama, buat perjanjian tertulis soal hak atas merek sejak awal.
Tips Mencegah Sengketa Merek
A. Daftarkan Sejak Awal
Jangan tunggu bisnis besar atau terkenal baru daftarkan merek. Bahkan usaha kecil rumahan sekalipun wajib mengurus merek jika ingin eksis jangka panjang.
B. Gunakan Jasa Profesional (Opsional)
Agar dokumen pendaftaran lengkap dan benar, kamu bisa menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual.
C. Lakukan Pengecekan Merek
Sebelum memilih nama, lakukan pengecekan di database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memastikan tidak meniru merek yang sudah ada.
D. Lindungi Visual Branding
Bukan cuma nama, logo dan desain kemasan pun bisa didaftarkan.
Jika Terlanjur Terjadi Sengketa?
A. Ajukan Gugatan Pembatalan
Jika kamu yakin pihak lain mendaftarkan merekmu dengan itikad tidak baik, kamu bisa mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga.
B. Ajukan Keberatan
Jika pendaftaran pihak lain masih dalam tahap publikasi, kamu bisa mengajukan keberatan dalam jangka waktu 2 bulan sejak publikasi.
C. Cari Jalan Damai
Sengketa merek bisa sangat panjang dan mahal. Upayakan mediasi atau perdamaian bila memungkinkan.
Studi Kasus Lain di Indonesia
Selain Tempo Gelato, Indonesia punya banyak kasus sengketa merek yang terkenal:
- Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu
- Susu Cap Beruang vs Susu Cap Beruang Palsu
- Bakmi GM vs GM Food Court
Dalam semua kasus tersebut, yang menjadi pemenang adalah pihak yang bisa menunjukkan:
- Pendaftaran sah lebih dahulu
- Bukti penggunaan
- Tidak ada indikasi peniruan
Manfaat Daftar Merek Resmi
Perlindungan hukum 10 tahun, bisa diperpanjang.
Melindungi dari penjiplakan & sengketa hukum.
Nilai tambah bisnis saat hendak menjalin kemitraan atau franchise.
Bisa diwariskan, dijual, atau dilisensikan.
Menjadi aset kekayaan intelektual yang bisa ditaksir nilainya.
Kasus Tempo Gelato menyadarkan kita bahwa merek bukan sekadar nama. Ia adalah aset strategis yang menentukan identitas, reputasi, dan masa depan bisnis. Merek yang tidak segera didaftarkan sangat rentan disalahgunakan atau diperebutkan orang lain.
Prinsip utamanya:
- Daftarkan sejak dini.
- Simpan bukti penggunaan.
- Waspadai siapa yang terlibat dalam usaha—hindari perebutan dari orang dalam sendiri.
- Bangunlah merek dengan itikad baik dan jaga agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Leave a Reply