Colegal Indonesia: Berapa Lama Proses Perizinan Klinik?

Mendirikan klinik bukan sekadar menyiapkan bangunan dan tim medis. Salah satu aspek paling krusial adalah mengurus perizinan usaha, yang menjadi legalitas dasar operasional sebuah klinik. Saat ini, seluruh proses perizinan klinik diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jenis Izin Klinik dan Masa Berlaku

Perizinan klinik terbagi menjadi dua tahap utama:

  1. Izin Mendirikan Klinik
    • Merupakan langkah awal untuk mendirikan bangunan dan menyiapkan sarana prasarana.
    • Dapat berlaku selama 6 bulan.
    • Bila dalam waktu tersebut belum memenuhi syarat teknis, izin dapat diperpanjang satu kali untuk 6 bulan berikutnya.
    • Jika perpanjangan tidak diajukan, pemohon harus memulai proses dari awal.
  2. Izin Operasional Klinik
    • Diperoleh setelah seluruh syarat teknis dan administratif terpenuhi.
    • Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
    • Pengajuan perpanjangan wajib dilakukan maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
    • Bila terlambat, klinik tidak bisa beroperasi hingga izin baru terbit.

Tahapan dan Estimasi Lama Waktu Perizinan

Durasi pengurusan perizinan klinik bisa berbeda tergantung pada kesiapan dokumen, jenis klinik, dan ketepatan pemenuhan syarat. Secara umum:

  • Pengajuan Melalui OSS: Setelah semua data dan dokumen diunggah ke sistem OSS, pelaku usaha akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin dasar.
  • Pemeriksaan Administratif dan Teknis oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  • Proses Evaluasi (lapangan/desk) dan verifikasi kelayakan.
  • Estimasi waktu:
    • Jika seluruh persyaratan lengkap, izin bisa selesai dalam 7 hari kerja.
    • Bila dokumen teknis belum lengkap, Dinas memberikan waktu maksimal 60 hari kalender (2 bulan) untuk melengkapi kekurangan.
    • Bila dalam 60 hari tidak juga dilengkapi, proses dianggap batal secara sistem otomatis dan pemohon perlu mengajukan ulang.

Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Untuk memperlancar proses, berikut dokumen-dokumen penting yang perlu disiapkan:

  • Akta pendirian badan usaha dan pengesahan Kemenkumham.
  • Bukti kepemilikan atau sewa bangunan.
  • Surat keterangan domisili tempat usaha (jika belum NIB).
  • Izin lingkungan atau persetujuan lingkungan (bila disyaratkan).
  • Sertifikat laik fungsi bangunan klinik.
  • Izin dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
  • Surat penugasan penanggung jawab (dokter/dokter gigi).
  • Profil klinik.
  • Denah bangunan dan fasilitas pelayanan.

Jenis Klinik dan Tingkat Risiko

Lama perizinan juga bergantung pada klasifikasi klinik berdasarkan tingkat risiko:

  • Klinik Pratama (risiko menengah rendah) – relatif lebih cepat diproses.
  • Klinik Utama (risiko menengah tinggi atau tinggi) – biasanya membutuhkan kajian teknis lebih mendalam, termasuk kemungkinan kunjungan lapangan.

Untuk klinik utama, seringkali dibutuhkan waktu lebih dari 14 hari kerja karena memerlukan rekomendasi organisasi profesi dan pengesahan izin tenaga medis tambahan.

Sanksi Bila Klinik Beroperasi Tanpa Izin

Menurut UU Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan:

  • Klinik yang beroperasi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif, seperti penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
  • Tindakan hukum juga dapat diterapkan bagi penyelenggara layanan yang membahayakan keselamatan pasien.

Tips Agar Izin Klinik Cepat Terbit

  1. Pastikan Dokumen Lengkap dan Akurat
    Banyak penolakan disebabkan data yang tidak sinkron antara OSS dan dokumen fisik.
  2. Konsultasi Sebelum Pengajuan
    Bisa ke Dinas Kesehatan atau jasa konsultan perizinan agar tidak terjadi kesalahan pada tahap awal.
  3. Cek Risiko dan Kewajiban Tambahan
    Seperti dokumen lingkungan, UKL-UPL, izin bangunan, dan izin tenaga medis.
  4. Gunakan OSS Secara Aktif
    Pantau status pengajuan Anda secara berkala di dashboard OSS.

Dengan memahami prosedur ini, pelaku usaha dapat mengelola waktu dan sumber daya lebih baik dalam pendirian klinik. Legalitas yang terjamin bukan hanya syarat formal, tetapi bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan pasien yang akan dilayani.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*